31.3 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Berita Fintech Hari Ini: Ini Kata AFPI Soal Penurunan Suku Bunga

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech hari ini terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer to peer lending (P2P) lending.

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengharapkan tidak terjadi penurunan suku bunga sebesar 0,4 persen. Sebab, dengan besaran suku bunga 0,4 persen merupakan, penurunan yang sangat ekstrem dari suku bunga sebelumnya yaitu 0,8 persen.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Kata OJK soal Fintech Kurang Modal Bertambah

“Kalau dari penyelenggara tentu harapannya bisa tetap seperti sekarang (0,4 persen). Itu sudah penurunan cuku ekstrem dari sebelumnya 0,8 persen,” kata Kuseryansyah kepada duniafintech.com.

Kendati demikian, dia mengaku pihaknya akan tetap menjalankan komunikasi yang intens dengan OJK terkait rencana kebijakan tersebut. Selain itu dia berharap, pihaknya tetap melakukan ketajaman dalam segi pelayanan, dan efisiensi ekosistem fintech.

Menurutnya langkah-langkah OJK memang termasuk dalam kewenangannya seperti yang diatur oleh UU P2SK yaitu mengatur tingkat manfaat ekonomi seperti pengenaan bunga, biaya layanan, denda dan lain-lain.

“Kita tentu saja kooperatif dengan OJK,” kata Kuseryansyah.

Senada dengan CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menilai dengan suku bunga yang saat ini berlaku yaitu 0,4 persen per hari masih tergolong kecil. Kemudian, besar suku bunga tersebut juga tidak bisa disamakan dengan bisnis fintech lainnya.

Baca juga: Berita Bitcoin Hari Ini: Ini Momen Tepat Beli Bitcoin

Misalnya, seperti Akseleran jenis pinjaman produktif yang saat ini memberlakukan besaran bunga sekitar 12 persen sampai 18 persen per tahunnya. Kemudian, seperti pinjaman produkti yang memberlakukan 0,4 persen per harinya, dengan akumulasi 12 persen per bulan. Menurutnya hal tersebut masih tergolong kecil.

“Jadi tidak bisa disamaratakan. Jadi tergantung dilihat dari kewajaran bisnis modalnya, profitnya, tenornya dan size pinjamannya,” kata Ivan kepada duniafintech.com.

Menurutnya dengan jumlah besaran bunga 0,4 persen tersebut diperuntukan bagi konsumen yang unbankable atau yang tidak bisa meminjam ke perbankan. Dia mengatakan AFPI tentunya akan mendukung segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.

“AFPI pasti mendukung OJK. Jadi kita perlu komunikasi dengan OJK dengan melihat kebutuhan-kebutuhannya,” kata Ivan.

21 Perusahan Pinjol Diatas 5 Persen TWP90

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menilai sikap OJK sangatlah positif karena menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. Namun, konteks terjadinya kredit macet tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kondisi ekonomi makro, kualitas underwriting dan segmentasi yang menyangkut tentang management resikonya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ekonom Soroti Dugaan Kartel Terkait Suku Bunga Pinjol

Dia mengharapkan perusahaan-perusahaan fintech yang mengalami kredit macet tersebut harus melakukan sisi evaluasi segmen, mengkaji produk layanannya, mengkaji management resiko, kualitas penagihan dan back up asuransi kredit. Sebab, dia menambahkan saat ini belum ada perusahaan yang bergerak atau yang memiliki produk untuk asuransi kredit.

“Jadi perusahaan fintech haru terus menerus memutar inovasi, efisiensi dan improvement tata kelola dan management resiko,” kata Kuseryansyah kepada duniafintech.com.

Sementara itu, CEO Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengatakan seharusnya perusahaan fintech bisa menurunkan tingkat resiko dengan memiliki data center. Jadi, data center tersebut bisa mendeteksi bagi penerima pinjaman online dari beberapa platform pinjaman online dengan elihat status kreditnya.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap AFPI

Menurutnya saat ini AFPI tengah meningkatkan data center sebagai bentuk mitigasi resiko dengan melihat beberapa laporan histori penerima pinjaman.

“Jadi data center ini sebagai penjaga gawangnya platform. Kita bisa lihat assesmentnya, laporan keuangannya, underlyingnya, kredit historinya. Jadi harus ada mitigasinya,” kata Ivan kepada duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU