25.6 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Berita Fintech Indonesia: Ekonom Soroti Dugaan Kartel Terkait Suku Bunga Pinjol

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait sejumlah ekonom menilai suatu tindakan disebut kartel apabila terbukti merugikan konsumen. 

Hal tersebut disampaikan merespons suku bunga pinjaman online (pinjol) sebesar 0,4 persen yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (9/10/2023).

Berita Fintech Indonesia: Masih Bersaing dalam Koridor

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah berpendapat kartel adalah praktik yang berisiko merugikan konsumen dengan cara menetapkan harga setinggi tingginya. Adapun suku bunga pinjol disebut masih bersaing dalam koridor suku bunga yang rendah. 

Baca juga: Aplikasi Fintech Syariah Terbaik di Indonesia ini Daftarnya Ya!

ISFF 2023 INDODAX

“Kalau kesepakatan itu dilakukan tidak dalam rangka membebani konsumen, bukan praktik kartel yang harus kita lawan,” kata Piter.

Dia menambahkan mekanisme tersebut justru turut menciptakan sistem persaingan usaha sehat sekaligus melindungi konsumen dari jeratan bunga yang tinggi. 

Hal serupa juga dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan sistem persaingan usaha melalui tarif batas atas. 

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut ketentuan bunga pinjaman online dari AFPI hanya bersifat acuan maka mekanisme tersebut mirip seperti penetapan suku bunga pinjaman yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan atau Bank Indonesia. 

Dia menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pertimbangan terhadap suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan hanya industri yang menentukan. 

OJK dapat menerbitkan peraturan yang menjadi rujukan bahwa ada pengaturan mengenai bunga agar tidak memberatkan borrower, tetapi tetap bisa menarik bagi lender. 

“Kalau itu ada pemaksaan baru kartel, ini tidak ada pemaksaan, hanya sebagai acuan,” kata Nailul. 

Sebelumnya, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, memastikan penetapan batasan bunga di industri fintech lending bukan kartel. Mekanisme ini justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari jeratan bunga yang tinggi. 

Hal ini sekaligus meluruskan persepsi tentang dugaan potensi kartel dalam penetapan bunga harian pinjaman online yang disampaikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu. 

Dia menjelaskan bunga harian pinjaman online yang ditetapkan memakai batas maksimum (batas atas) sebesar 0,4 persen. 

Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat supaya tidak terkena bunga tinggi. 

Dia juga menegaskan bunga harian maksimal yang ditetapkan adalah 0,4 persen, bukan 0,8 persen sebagaimana yang disebutkan KPPU. Bunga pinjaman online sebesar 0,8 persen merupakan data tahun 2020 sebelum diperbaharui. 

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPPU untuk memberikan penjelasan yang diperlukan,” kata Entjik dalam siaran pers.

Berita Fintech Indonesia: AFPI Tunggu Surat Resmi KPPU, Penyelidikan Monopoli Bunga Pinjol Dimulai

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan masih menunggu surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku pihaknya telah mengetahui penyelidikan awal yang tengah dilakukan KPPU dari pemberitaan media massa. 

“Kami belum terima surat langsung dari KPPU. Kami masih menunggu surat resminya dari KPPU,” kata pria yang akrab disapa Kus saat dihubungi Bisnis, Kamis (5/10/2023). 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: AFPI Tunggu Surat Resmi KPPU, Penyelidikan Monopoli Bunga Pinjol Dimulai

Berita Fintech Indonesia

Kus menuturkan bahwa AFPI menghormati proses yang tengah dijalankan KPPU terkait dugaan kesepakatan penerapan suku bunga yang diduga terdapat dugaan monopoli. 

“Tapi dalam konteks itu, kami siap untuk berkomunikasi dan memberikan informasi kepada KPPU tentang background dan histori dari penetapan biaya layanan maksimum,” ujarnya. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan KPPU menemukan bahwa adanya penerapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

Kus menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, AFPI sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,4 persen per hari. Dia pun tak menyangkal bahwa saat pertama kali industri fintech P2P lending berjalan, pemain mengenakan biaya layanan kepada borrower dengan bunga yang tinggi dan cenderung predatory lending. 

“Dan kita [industri fintech P2P lending legal] paralel berjalan ada pinjol ilegal. Nah, justru kami ingin membatasi agar biaya layanan tidak boleh lebih tinggi dari awalnya 0,8 persen agar kami bisa dibedakan dengan layanan dari pinjol ilegal. Dan sejauh ini menurut kami masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol yang berizin OJK dan ilegal,” jelasnya. 

Perlindungan Konsumen

Dia menyebut pengenaan bunga atau biaya praktik sebesar 0,4 persen itu merupakan langkah AFPI melakukan perlindungan konsumen. 

“Kita nggak mau anggota kami menjalankan praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada borrower,” imbuhnya. 

Adapun terkait temuan suku bunga 0,8 persen per hari yang dinyatakan KPPU, Kus mengatakan bahwa AFPI akan menyampaikan informasi besaran bunga yang saat ini berlaku di industri fintech P2P lending. 

“Nanti akan kami sampaikan informasinya karena saat ini yang berlaku bukan 0,8 persen [per hari], maksimum sekarang 0,4 persen [per hari],” pungkas Kus.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap AFPI

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE