32.1 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Berita Fintech Indonesia: AFPI Tunggu Surat Resmi KPPU, Penyelidikan Monopoli Bunga Pinjol Dimulai

JAKARTA, duniafintech.com – Berita fintech Indonesia terkait Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan masih menunggu surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada penerima pinjaman.

Berikut ini berita fintech Indonesia hari ini selengkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (6/10/2023).

Berita Fintech Indonesia: Belum Terima Surat Langsung

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku pihaknya telah mengetahui penyelidikan awal yang tengah dilakukan KPPU dari pemberitaan media massa. 

“Kami belum terima surat langsung dari KPPU. Kami masih menunggu surat resminya dari KPPU,” kata pria yang akrab disapa Kus tersebut.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap AFPI

ISFF 2023 INDODAX

Kus menuturkan bahwa AFPI menghormati proses yang tengah dijalankan KPPU terkait dugaan kesepakatan penerapan suku bunga yang diduga terdapat dugaan monopoli. 

“Tapi dalam konteks itu, kami siap untuk berkomunikasi dan memberikan informasi kepada KPPU tentang background dan histori dari penetapan biaya layanan maksimum,” ujarnya. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan KPPU menemukan bahwa adanya penerapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman. 

Kus menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, AFPI sudah menurunkan bunga pinjaman online menjadi 0,4 persen per hari. Dia pun tak menyangkal bahwa saat pertama kali industri fintech P2P lending berjalan, pemain mengenakan biaya layanan kepada borrower dengan bunga yang tinggi dan cenderung predatory lending. 

“Dan kita [industri fintech P2P lending legal] paralel berjalan ada pinjol ilegal. Nah, justru kami ingin membatasi agar biaya layanan tidak boleh lebih tinggi dari awalnya 0,8 persen agar kami bisa dibedakan dengan layanan dari pinjol ilegal. Dan sejauh ini menurut kami masyarakat sudah bisa membedakan antara pinjol yang berizin OJK dan ilegal,” jelasnya. 

Perlindungan Konsumen

Dia menyebut pengenaan bunga atau biaya praktik sebesar 0,4 persen itu merupakan langkah AFPI melakukan perlindungan konsumen. 

“Kita nggak mau anggota kami menjalankan praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada borrower,” imbuhnya. 

Adapun terkait temuan suku bunga 0,8 persen per hari yang dinyatakan KPPU, Kus mengatakan bahwa AFPI akan menyampaikan informasi besaran bunga yang saat ini berlaku di industri fintech P2P lending. 

“Nanti akan kami sampaikan informasinya karena saat ini yang berlaku bukan 0,8 persen [per hari], maksimum sekarang 0,4 persen [per hari],” pungkas Kus.

Berita Fintech Indonesia: KPPU Nilai Penentuan Suku Bunga Pinjol Asosiasi Fintech Berpotensi Langgar UU Nomor 5 Tahun 1999

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Baca juga: Berita Fintech Hari Ini: OJK Perbolehkan Pinjol Gunakan DC

Berita Fintech Indonesia

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/10).

Dalam penelitian itu, KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” tandasnya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech Lakukan Pelanggaran Penagihan, OJK Sebut Bisa Disanksi Administrasi

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE