34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Cara Sederhana Bayar Pajak Pakai Online Pajak

duniafintech.com – Wajib pajak? Ya, sebagai warga negara yang baik menunaikan pajak menjadi bagian dari kewajiban kita kepada negara. Bayar pajak di era digital ini bisa pakai online pajak .

Dalam membayar pajak yang kerap kali dilakukan, biasanya akan mendatangi kantor pajak. Kemudian akan mendapatkan nomor antrian, lalu menunggu untuk proses berikutnya. Antrian inilah yang sering membuat rumitnya proses membayar pajak. Sebab, menunggu adalah hal yang kerap dijadikan alasan orang – orang untuk enggan atau malas melakukan sesuatu.

Kehadiran Online Pajak

Dengan berkantor di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Online Pajak hadir untuk membantu masyarakat dalam memudahkan membayar pajak secara online.

Saat ini, OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran pajak. Sejalan dengan mimpi kami yang ingin membangun Indonesia lebih baik melalui pajak, maka hitung setor lapor pajak tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Charles Guinot.

Produk pajak yang ditawarkan dari startup yang didirikan oleh Charles Guinot ini adalah :

  • e-Filing SPT Badan, dimana pengguna tidak lagi akan direpotkan dengan menyiapkan dokumen SPT lalu datang ke kantor pajak hingga mendapatkan tanda bukti kuning (BPS).
  • e-Faktur, PPN & Invoicing
  • e-Billing & PajakPay, dimana pengguna dapat otomatis membayar pajak tanpa perlu lagi pergi ke bank atau menggunakan internet banking.
  • PPh Pasal 23 & e-Bukti Potong, yang akan memudahkan pengguna karena otomatisasi perhitungan dan pengurusan bukti potong pajak dengan membuat dan mengirimkan email banyak e-bukti potong sekaligus.
  • PPh Pasal 21, Payroll & SlipGaji
  • e-Filing SPT Pribadi
  • PPh Final 1%

Online Pajak sudah resmi terdaftar sebagai mitra penyedia layanan aplikasi pajak, dapat digunakan oleh semua kalangan, termasuk UMKM. Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Achilles Advanced Systems.

Dengan menggunakan OnlinePajak, secara langsung pelaku UMKM telah mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta dengan membayarkan pajak berarti mereka telah mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia,” kata Azwin Nugraha, Manajer Hubungan Masyarakat dan Komunikasi PT Achilles Advanced Systems.

Source : online-pajak.com

Written by : Fenni Wardhiati

 

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE