JAKARTA, duniafintech.com – Pinjaman Rp 10 miliar dari pinjol? Wacana pinjol dengan nominal fantastis Rp10 miliar menggemparkan jagat media sosial. Rencana OJK untuk membuka akses pendanaan bagi sektor usaha ini disambut antusias, namun diiringi pertanyaan: Benarkah semudah itu untuk mendapatkan pinjaman Rp10 miliar dari pinjol?
Faktanya, mimpi itu akan segera terwujud. OJK memang tengah merancang aturan baru untuk pinjaman dana beragunan skala besar, namun dengan syarat yang sangat ketat.
Dilansir dari Detik.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menaikkan batas maksimal pendanaan fintech P2P lending atau pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan tujuan dari total pendanaan sebesar ini nantinya menyasar bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis para pelaku bisnis tersebut. Meskipun dinilai bahwa tidak semua pengusaha akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.
“Nantinya, penggunaan jaminan akan bergantung pada platform dan dari nasabahnya, akan dilihat apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya,” ungkap Entjik.
Syarat Utama untuk Dapat Pinjaman Rp 10 Miliar dari Pinjol
Berdasarkan informasi yang dirangkum tim DuniaFintech dari berbagai sumber, terdapat syarat utama yang wajib dipenuhi agar bisa mendapat pinjaman Rp 10 miliar dari pinjol, seperti:
- Agunan bernilai tinggi: Siapkan agunan berharga setara pinjaman, seperti properti, tanah, atau aset bisnis.
- Riwayat kredit cemerlang: Buktikan reputasi kredit Anda baik dan terjamin.
- Penghasilan dan arus kas memadai: Tunjukkan bukti penghasilan dan arus kas yang mampu menutupi angsuran.
- Tujuan peminjaman jelas: Dana harus digunakan untuk pengembangan usaha yang produktif.
Proses Penilaian Ketat dan Selektif
Mendapatkan pinjaman Rp 10 miliar dari pinjol ini tak semudah mengajukan pinjol biasa. OJK akan menerapkan proses penilaian yang ketat dan selektif untuk memastikan kelancaran pengembalian dana.
Pesan OJK: Pinjam Bijak, Pertimbangkan Risiko!
OJK menghimbau para pelaku usaha untuk berhati-hati dan bijak. Pahami risiko dan konsekuensi sebelum mengajukan pinjaman.
“Pinjaman ini bukan solusi instan, melainkan alat bantu yang harus dikelola secara bertanggung jawab,” tegas OJK.
Sebelum mengajukan pinjaman
- Pelajari aturan dan ketentuan yang berlaku.
- Hitung dengan cermat kemampuan finansial.
- Pastikan penggunaan dana sejalan dengan tujuan pengembangan usaha yang produktif.
Ingat: Pinjamlah bijak, pertimbangkan risiko, dan kelola keuangan dengan bertanggung jawab
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan baik syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman.
Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman
Nantinya, sebelum mengajukan pinjaman Rp 10 miliar dari pinjol, masyarakat diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 17 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.
- DanaRupiah – danarupiah.id
- investree – https://www.investree.id
- amartha – https://amartha.com
- DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
- Boost-Â https://myboost.co.id
- TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
- Findaya – http://findaya.co.id
- modalku – https://modalku.co.id
- KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
- Maucash – http://maucash.id
- Finmas – https://www.finmas.co.id
- KlikA2C – https://klika2c.co.id
- Akseleran – https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id – https://ammana.id
- PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P – https://koinp2p.com
- pohondana – http://pohondana.id
- MEKAR – https://mekar.id
- AdaKami – www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO – http://kreditpro.id
- FINTAG – http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO – https://crowdo.co.id
- Indodana – indodana.id
- JULO – www.julo.co.id
- Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- Taralite – www.taralite.com
- Pinjam Modal – pinjammodal.id
- ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai – www.awantunai.co.id
- Danakini – https://danakini.co.id
- Singa – http://singa.id
- DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus – www.finplus.co.id
- UangMe – http://uangme.id
- PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
- BATUMBU – www.batumbu.id
- Cashcepat – http://cashcepat.id
- klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil – https://www.cicil.co.id
- lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI – www.360kredi.id
- Kredinesia – www.kredinesia.id
- Pintek – http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
- Cairin – www.cairin.id
- TrustIQ – http://trustiq.id
- KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
- Invoila – http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
- DanaBagus – www.danabagus.id
- UKU – ukuindo.com
- KREDITO – https://kredito.id
- AdaPundi – www.adapundi.com
- ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
- Komunal – www.komunal.co.id
- Restock.ID – www.restock.id
- Asetku – http://asetku.co.id
- Ringan – www.ringan.co.id
- Avantee – www.avantee.co.id
- Gradana – gradana.co.id
- Danacita – www.danacita.co.id
- IKI Modal – www.ikimodal.com
- Ivoji – www.ivoji.id
- Indofund.id – indofund.id
- iGrow – igrow.asia
- Danai.id – http://danai.id
- DUMI – minjem.com
- LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
- qazwa.id – qazwa.id
- KrediFazz – www.kredifazz.id
- Doeku – doeku.id
- Aktivaku – aktivaku.com
- Danain – www.danain.co.id
- Indosaku – indosaku.id
- EDUFUND – www.edufund.co.id
- GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
- BantuSaku – bantusaku.id
- danabijak – danabijak.com
- AdaModal – www.adamodal.co.id
- SamaKita – samakita.co.id
- KawanCicil – http://kawancicil.co.id
- CROWDE – https://crowde.co
- KlikCair – klikcair.com
- ETHIS – https://ethis.co.id
- SAMIR – www.samir.co.id
- UATAS – www.uatas.id
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com