Perlunya mengusut keterlibatan korporasi dalam karhutla, selain menangkap pelaku lapangan.
Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Praktisi hukum Desri Zayanti, S.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, atau memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul penanganan kasus karhutla oleh kepolisian yang telah menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Salah satu daerah karhutla yaitu di Provinsi Riau menjadi pertanyaan. Luas lahan yang dilaporkan terbakar mencapai 3.395 hektare. Polisi sudah menetapkan 65 orang tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian Desri, belum terdapat korporasi di provinsi tersebut yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, pembakaran lahan dalam skala luas berpotensi melibatkan kepentingan ekonomi yang lebih besar daripada tindakan pelaku perseorangan.
“Logikanya sederhana. Kalau seseorang ditangkap karena membakar lahan hingga ratusan atau bahkan ribuan hektare, aparat harus mencari tahu apa motifnya. Apakah lahan itu miliknya? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Apakah ada pihak yang menyuruh atau membiayai? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan,” ujar Desri, yang juga merupakan Founder media edukasi hukum @konsultasihukum.
Desri menilai penelusuran terhadap status kepemilikan lahan, pemegang izin, hingga hubungan antara pelaku lapangan dan pihak yang menguasai lahan menjadi langkah penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang secara langsung melakukan pembakaran apabila ditemukan indikasi adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Minta Aparat Telusuri Perizinan dan Dugaan Praktik Suap
Lebih lanjut, Desri meminta aparat penegak hukum turut menelusuri proses perizinan dan administrasi penguasaan lahan, khususnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan maupun pemanfaatan izin usaha.
Menurutnya, penyidikan karhutla perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya hubungan antara kepentingan bisnis, penguasaan lahan, dan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menyoroti pentingnya mengantisipasi potensi praktik suap atau korupsi dalam proses perizinan sektor kehutanan dan perkebunan.
“Jangan hanya menyelidiki siapa yang menyalakan api. Aparat juga perlu menelusuri siapa yang menguasai lahan, bagaimana proses perizinannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut. Kalau ditemukan indikasi suap atau penyalahgunaan kewenangan, tentu harus diusut,” kata Desri.
Desri menambahkan, pembukaan lahan melalui pembakaran berpotensi dipilih oleh pihak tertentu untuk menekan biaya operasional dibandingkan metode pembukaan lahan yang sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, menurutnya, motif ekonomi harus menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses penyidikan, tanpa mengesampingkan kemungkinan penyebab kebakaran lainnya.
Korporasi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
Dari perspektif hukum, Desri menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai pemegang hak atas tanah maupun izin usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya.
“Karhutla yang terus berulang menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas pencegahan dan pengawasan. Korporasi pemegang hak atau izin usaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya dalam menjaga kawasan yang dikelola. Jika ditemukan pelanggaran atau keterlibatan dalam pembakaran, pertanggungjawaban hukumnya harus ditegakkan,” tegas Desri.
Desri juga menyoroti penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam hukum lingkungan hidup, khususnya dalam konteks pertanggungjawaban perdata.
Menurutnya, prinsip tersebut dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana korporasi tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai pelaku lapangan dihukum, tetapi pihak yang diduga menjadi pengendali atau penerima manfaat justru luput dari penyidikan. Kalau ada keterlibatan korporasi, aparat harus berani mengusut sampai ke tingkat pengurus maupun pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Apresiasi Penetapan Sembilan Korporasi sebagai Tersangka
Di sisi lain, Desri mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di Kalimantan.
Berdasarkan data penanganan perkara yang disampaikan kepolisian, penyidikan terhadap korporasi tersebut mencakup 98 laporan yang ditangani oleh 10 kepolisian daerah bersama Bareskrim Polri.
Sementara itu, untuk perkara yang melibatkan perseorangan, sebanyak 223 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 273 laporan polisi yang ditangani di 12 kepolisian daerah.
Menurut keterangan Bareskrim Polri, tersangka perseorangan menghadapi ancaman pidana maksimal 10 hingga 12 tahun penjara, bergantung pada ketentuan hukum yang diterapkan dalam masing-masing perkara.
Desri berharap penetapan tersangka tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas pembakaran lahan.
“Perusahaan yang terbukti sengaja melakukan atau terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kerugian ekonomi, gangguan kesehatan masyarakat, dan rusaknya kehidupan warga di sekitar kawasan terdampak,” katanya.
Pemerintah Cabut Izin Lima Perusahaan
Selain penegakan hukum pidana, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 subjek hukum terkait penanganan karhutla di tujuh provinsi.
Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin, pembekuan izin, serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Total luas perizinan yang menjadi objek pengawasan mencapai sekitar 1,73 juta hektare.
Dari 26 subjek hukum tersebut, pemerintah mencabut izin lima perusahaan, membekukan izin sekaligus menjatuhkan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap 13 subjek hukum, serta mewajibkan delapan subjek hukum lainnya melakukan pemulihan ekosistem hutan.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya di Kalimantan Barat, PT Prima Multibuana di Kalimantan Selatan, serta PT Pancaran Wananusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari di Kalimantan Tengah.
Desri menilai langkah administratif tersebut perlu diiringi penegakan hukum yang konsisten apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kepemilikan lahan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.
“Penegakan hukum karhutla harus dilakukan sampai ke akar persoalan. Jangan hanya berhenti pada orang yang membakar, tetapi telusuri juga siapa yang memerintahkan, membiayai, dan mendapatkan keuntungan. Jika terbukti ada keterlibatan korporasi atau praktik korupsi, semuanya harus diproses sesuai hukum,” tutup Desri.
Baca selengkapnya Berita fintech Indonesia terkini di sini >>






