26.2 C
Jakarta
Kamis, 12 Februari, 2026

ABI Sampaikan Keberatan Soal UU P2SK ke DPR

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menyampaikan keberatan dalam rapat bersama Komisi XI DPR. Ada beberapa pasal yang minta direvisi dalam UU P2SK. 

ABI menilai sejumlah ayat dalam RUU P2SK 2025 memberikan ruang dominasi yang terlalu besar kepada bursa aset kripto.

Selama ini, fungsi perdagangan dijalankan oleh anggota bursa atau Pedagang Aset Keuangan Digital(PAKD), seperti crypto exchanges. Namun, regulasi baru dinilai mengarah pada pola sentralisasi yang mengubah struktur pasar.

Hamdi Hassyarbaini, mewakili ABI sekaligus CEO Bitwewe, menyoroti Pasal 215A ayat (4) yang mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk dompet digital kripto, untuk ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa.

aturan baru pajak kripto 2025

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi mengubah struktur operasional industri yang selama ini berjalan lebih terdistribusi, di mana peran perdagangan tidak hanya terpusat pada satu bursa kripto saja.

Selain itu, Pasal 215C ayat (9) juga mewajibkan bursa memiliki dan mengendalikan sistem perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatifnya. Aturan ini dinilai dapat memangkas peran PKAD sekaligus  memusatkan kendali perdagangan pada bursa.

Peran PAKD Berkurang

Selama ini, penyelesaian transaksi dilakukan di platform PAKD, sementara pelaporan dan penyimpanan dana ditangani kustodian serta lembaga kliring seperti Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan Kliring Komoditi Indonesia (KKI). Skema ini membagi peran secara relatif seimbang.

Baca juga :

Kripto Terbaik di Indodax yang Wajib di Beli Saat Ini: Pilihan untuk Investor Cerdas

Namun, Pasal 312A butir (c) pada revisi aturan P2SK mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan dan mempertemukan jual beli aset keuangan digital dalam dua tahun setelah UU disahkan. Ketentuan ini membuka peluang pemusatan mekanisme matching order pada satu bursa.

“Jika bursa melakukan matching order, peran PAKD kemungkinan besar akan terdegradasi menjadi broker,” ujar Hamdi dalam rapat tersebut. 

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dengan 25 PAKD aktif dan 4 calon PAKD, sentralisasi dinilai bisa mengikis kemandirian pelaku usaha yang selama ini membangun sistem dan order book sendiri.

ABI Ingatkan Potensi Konflik dan Risiko Monopoli

ABI juga menilai revisi UU P2SK berpotensi memicu konflik kepentingan. PAKD diwajibkan menjadi anggota bursa sekaligus melaporkan data perdagangan spot mereka. Dalam praktiknya, bursa bisa menjadi direct competitor bagi para anggotanya sendiri.

“Karena PAKD diwajibkan melaporkan dan menyimpan fiat serta aset kripto dalam ekosistem bursa yang juga menjadi direct competitor-nya,” tegas Hamdi. Situasi ini bisa menciptakan persaingan tidak sehat di dalam ekosistem yang seharusnya kolaboratif.

Lebih jauh, pemusatan transaksi pada satu bursa berisiko menciptakan konsentrasi berlebihan. Dari sebelumnya tersebar di puluhan PAKD, dominasi bisa mengerucut pada satu entitas, sehingga membuka peluang praktik monopoli jika tidak dikaji ulang.

Di tengah upaya memperkuat sektor keuangan nasional, pelaku industri berharap regulasi tetap mengadopsi prinsip desentralisasi sebagai inti teknologi blockchain. Tanpa keseimbangan, perkembangan industri kripto Indonesia dikhawatirkan.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU