JAKARTA, duniafintech.com – Apa itu accidental death benefit atau asuransi tambahan kematian adalah manfaat asuransi tambahan kematian yang memberikan santunan tunai apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan.Â
Adapun biasanya manfaat asuransi kecelakaan ini masuk dalam polis tambahan atau rider dari asuransi jiwa saat asuransi dasar yang dimiliki hanya menanggung kematian dengan penyebab alami.Â
Manfaat ini pun dikenal dengan nama lain asuransi tambahan kematian akibat kecelakaan. Pada umumnya, asuransi tambahan kematian diperlukan bagi Anda yang memiliki risiko kecelakaan di tempat kerja tinggi.Â
Baca juga:Â Inilah Sederet Hoax Soal Pengalokasian Dana dan Investasi yang Perlu Dihindari
Cakupan Manfaat Accidental Death Benefit
Adapun manfaat asuransi tambahan kematian sangat penting untuk Anda miliki jika Anda:
- Bekerja di lingkungan yang berbahaya atau berisiko tinggi
- Bekerja sebagai supir atau sering berkendara
- Kepala keluarga atau sumber nafkah keluarga
- Polis asuransi jiwa atau kesehatan yang dimiliki tidak menanggung risiko kematian akibat kecelakaan
Secara umum, manfaat tambahan asuransi kecelakaan ini dapat menanggung sampai tertanggung berusia 70 tahun. Lantas, apa saja yang ditanggung? Inilah cakupan manfaat asuransi tambahan kematian akibat kecelakaan.
- Kecelakaan lalu lintas
Cakupan manfaatnya meliputi:
- Tabrakan mobil/pesawat/angkutan penumpang umum lainnya
- Tergelincir
- Tercebur
- Kerusakan alat mesin
- Kebakaran
- Kondisi lainnya yang tidak bisa dikendalikan.Â
Adapun dalam kasus kecelakaan fatal, kondisi meninggal dunia yang dapat dipertanggungkan hanya yang terjadi selama masa pertanggungan asuransi.
- Cacat tetap total atau sebagian
Sejumlah polis asuransi tambahan ini pun menanggung risiko cacat tetap atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan. Akan tetapi, untuk polis ini biasanya disebut sebagai asuransi accidental death and dismemberment (AD&D). Manfaat ini sering ditemukan sebagai tambahan dari asuransi jiwa, tetapi tidak jarang pula beberapa perusahaan asuransi menjadikannya tambahan untuk asuransi kesehatan.
Baca juga:Â Tentang HSB Investasi, dari Cara Trading, Kelebihan, hingga Cara Download
- Pengecualian
Selayaknya seluruh polis asuransi, asuransi tambahan kecelakaan ini pun punya pengecualian untuk beberapa risiko, yakni meliputi kematian yang disebabkan oleh:
- Peperangan
- Aktivitas ilegal
- Penyakit (penyebab alami)
- Hobi berbahaya/berisiko tinggi seperti balap mobil, bungee jumping
- Overdosis
- Kecelakaan yang dialami atlet dalam acara olahraga
Apabila risiko yang dialami termasuk dari daftar di atas, tentu perusahaan asuransi gak akan membayarkan manfaat asuransi tambahan kematian akibat kecelakaan.
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Accidental Death Benefit
Kerap kali nasabah merasa kebingungan membedakan asuransi jiwa dan manfaat tambahan asuransi tambahan kematian. Pasalnya, secara umum, keduanya memang sama-sama memberikan uang pertanggungan asuransi atas risiko meninggal dunia dalam bentuk santunan.
Mengetahui perbedaan keduanya pun sangat penting, terlebih bagi Anda yang mau membeli asuransi itu. Perbedaannya sendiri terletak pada risiko yang ditanggung.
Baca juga:Â Lengkap! Inilah 15 Aplikasi Jual Beli Saham Online Terbaik di Indonesia
Adapun asuransi tambahan kematian akibat kecelakaan mempunyai ciri-ciri hanya menanggung risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan. Bukan hanya kematian, asuransi ini juga menanggung cacat tetap dan total.
Pertanggungan itu secara umum tidak ditanggung oleh sebagian besar asuransi jiwa. Sementara itu, asuransi jiwa sebagian besar menanggung risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh penyebab alami seperti penyakit kritis.Â
Kendati sejumlah produk asuransi jiwa juga ada yang sudah menawarkan manfaat asuransi tambahan kematian maupun risiko meninggal dunia akibat penyebab lainnya. Asuransi jiwa biasanya mengecualikan risiko bunuh diri sebagai penyebab kematian.
Manfaat Asuransi Tambahan Kematian di Indonesia
Sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia juga menghadirkan manfaat asuransi tambahan kematian akibat kecelakaan, antara lain sebagai berikut.
- Asuransi Sun Life
Asuransi Sun Life diketahui menghadirkan manfaat tambahan kematian akibat kecelakaan sebagai asuransi tambahan untuk produk asuransi jiwa dan unit link. Manfaat yang diberikan berupa santunan sebesar 100 persen Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan asuransi. Asuransi tambahan ini menanggung hingga Tertanggung mencapai usia 70 tahun.Â
- Asuransi Allianz
Asuransi Allianz juga menawarkan produk asuransi tambahan bernama Accidental Death & Disablement Benefit sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia. Bukan itu saja, juga ada manfaat lainnya, di antaranya:
- Dua perlindungan dalam satu manfaat tambahan, yaitu risiko meninggal dunia dan cacat permanen akibat kecelakaan
- Santunan sebesar maksimal 300% Uang Pertanggungan asuransi jiwa dasar
- Dapat digunakan sebagai warisan
- Menanggung hingga usia 65 tahun
- Asuransi Manulife
Adapun Accidental Death and Disability Benefit merupakan polis asuransi tambahan dari Manulife untuk asuransi jiwa. Manfaat tambahan tersebut akan memberikan pertanggungan atas risiko kematian atau cacat tetap total dan sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan sebesar 100 persen uang pertanggungan.
Syarat Menambahkan Rider Asuransi Tambahan Kematian
Sebagai informasi, setiap perusahaan asuransi punya kebijakan yang berbeda-beda terkait syarat untuk bisa menambahkan rider accidental death benefit. Meski demikian, biasanya syarat yang diberikan berupa:Â
- Sudah menjadi nasabah asuransi jiwa dengan manfaat kematian alami
- Memenuhi syarat usia pertanggungan (maksimal 65—70 tahun)
- Masa pertanggungan disesuaikan dengan jangka waktu premi asuransi
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada