26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Reasuransi Adalah Asuransinya Perusahaan Asuransi, Simak Ulasannya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, reasuransi adalah asuransinya perusahaan asuransi. Artinya, perusahaan asuransi akan memanfaatkan reasuransi ini untuk mengalihkan risiko ketidakmampuan finansialnya kepada perusahaan lain (reasuradur) sehingga beban yang ditanggung perusahaan asuransi bisa diminimalisasi. 

Ringkasnya, pengertian reasuransi, yakni perusahaan asuransi bisa melindungi aset dan keuangannya dari kerugian akibat pembayaran klaim kepada nasabah. Pasalnya, perusahaan asuransi ini telah memperoleh proteksi finansial dari perusahaan reasuransi. Perlu diketahui, seluruh perusahaan asuransi bisa memanfaatkan reasuransi.

Pentingnya Perusahaan Asuransi Mendapatkan Reasuransi adalah

Setidaknya, ada dua alasan pentingnya perusahaan reasuransi. Inilah beberapa kegunaan reasuransi bagi perusahaan asuransi.

  1. Perlu mengalihkan risiko yang besar

Perusahaan asuransi menanggung risiko klaim yang besar sehingga mesti mengalihkan sebagian risiko itu. Biasanya, hal itu terjadi saat perusahaan asuransi merasa nilai yang ditanggungnya, salah satunya uang pertanggungan, jauh lebih besar ketimbang premi yang dikelola.

Baca juga: Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Mencairkan Dana Asuransi AIA

Nah, sebagai badan usaha, perusahaan asuransi pun ingin melindungi kestabilan keuangan dan pendapatannya. Di situlah peran reasuransi untuk meminimalisasi risiko kerugian itu. 

  1. Mengelola kas perusahaan asuransi supaya lebih “longgar”

Setiap perusahaan asuransi pasti punya kas cadangan klaim yang mesti tersedia sebab dikhawatirkan nasabahnya akan mengajukan klaim dalam waktu dekat.

Adapun fungsi reasuransi dalam hal ini, yaitu untuk membantu pengelolaan kas tersebut jadi lebih “longgar” sehingga kuota untuk penerbitan produk asuransi yang baru juga lebih besar.

Contoh Perusahaan Reasuransi adalah (di Indonesia)

Perusahaan reasuransi merupakan perusahaan yang menyediakan layanan asuransi bagi perusahaan asuransi. Berikut ini beberapa contoh perusahaan reasuransi yang sudah eksis beroperasi di Indonesia.

  1. PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk.

Disebut juga Marein atau Marein Re, perusahaan ini berdiri pada 4 Juni 1953 dan menjadi perusahaan reasuransi pertama di Indonesia.

Sejak awal berdirinya, Marein menghadirkan tiga jenis produk, yakni jiwa, umum, dan unit usaha syariah. Adapun unit usaha syariah Marein sendiri telah mengantongi izin usaha per 25 Agustus 2006.

  1. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)

Biasa disebut Indonesia Re, perusahaan ini didirikan pada 30 November 1985. Pada awal berdirinya, perusahaan ini bernama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero). 

Diketahui, Indonesia Re dilahirkan untuk mendorong pengembangan ekspor non migas. Indonesia Re sendiri melindungi dua kategori produk, yakni jiwa dan umum.

  1. PT Reasuransi Maipark Indonesia

Ini adalah perusahaan gabungan dari Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus yang kemudian membentuk Maipark Re pada tahun 2004. Saham perusahaan ini dimiliki oleh 32 perusahaan asuransi umum, di antaranya PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Tugu Pratama Indonesia, dan PT Asuransi Astra Buana.

Baca juga: Sesuai Jenisnya, Inilah Beberapa Kelebihan dan Kekurangan Asuransi Jiwa

  1. PT Reasuransi Nasional Indonesia

Nasional Re merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1994. Awalnya, perusahaan ini tergabung ke dalam PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang berfokus pada asuransi kerugian atau umum. 

Namun, berdasarkan undang-undang, Askrindo gak boleh beroperasi sebagai asuransi dan reinsurance sekaligus. 

Makanya didirikanlah perusahaan terpisah, yaitu Nasional Re yang berfokus pada jasa reinsurance saja.

  1. PT Tugu Reasuransi Indonesia

Tugure didirikan pada 2 April 1987 dengan nama PT Tugu Jasatama Reasuransi Indonesia.  Pada awal didirikan, Tugure hanya melayani kebutuhan reinsurance group Tugu—sebuah grup perusahaan dari Pertamina. 

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan industri yang pesat, perusahaan memperluas cakupan pasar untuk melayani sektor-sektor lain. Perusahaan mengubah namanya menjadi Tugure di tahun 1999.

Tugure sendiri menghadirkan produk asuransi umum dan asuransi jiwa murni, antara lain, Treaty, Non-Marine, Life, dan Marine & Aviation.

  1. PT Reasuransi Syariah Indonesia

Perusahaan ini mulai beroperasi sejak 1 Juni 2016 untuk melayani perlindungan asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah.  Kelahiran perusahaan syariah ini seiring dengan program pemerintah untuk membendung premi ke luar negeri. Produk yang dilindungi, yakni jiwa, umum, dan penjaminan.

Fungsi/Tujuan Reasuransi

Sejalan dengan artinya, fungsi dan tujuan reasuransi adalah sebagai berikut:

  1. Capacity boosting

Terbatasnya kapasitas perusahaan asuransi untuk menerima jumlah pertanggungan yang tinggi, yang kemudian akan diperbesar oleh fasilitas dari perusahaan.

  1. Removal of uncertainty

Bisa membantu perusahaan asuransi menstabilkan tingkat kerugian dengan menghilangkan beberapa ketidakpastian seperti frekuensi dan kapan kerugian akan terjadi serta berapa besar kerugian yang akan dialami.

  1. Confidence

Dengan dihilangkannya ketidakpastian, reasuransi menciptakan rasa yakin bagi perusahaan asuransi untuk memperbesar investasi.

  1. Catastrophe protection

Melindungi perusahaan asuransi dari risiko kerugian finansial yang luar biasa jumlahnya.

  1. Spread of risk

Tujuannya sebagai mekanisme pengalihan risiko dari perusahaan asuransi ke reasuransi sebab fungsi reasuransi, yaitu sebagai alat penyebar risiko.

Jenis-jenis Reasuransi

  1. Treaty

Pada metode ini, perusahaan asuransi wajib melimpahkan risiko kepada reasuradur—umumnya pada periode 12 bulan. Metode ini memiliki dua jenis, yakni: 

  • Jenis Proportional
  • Jenis Non-proportional
  1. Fakultatif

Pada metode ini, perusahaan asuransi dapat melimpahkan semua atau sebagian risiko kepada reasuradur. Akan tetapi, tidak ada kewajiban perusahaan asuransi untuk melimpahkan risiko tersebut.

  1. Facultative Obligatory

Perusahaan asuransi bebas menentukan, apakah ingin mengalihkan risiko atau tidak. Jika perusahaan memutuskan ingin mengalihkan, reasuradur wajib menerimanya selama risiko itu sesuai perjanjian.

  1. Pools

Ini adalah bentuk perjanjian antara beberapa perusahaan asuransi untuk menempatkan jenis asuransi tertentu dan secara kumulatif ditempatkan pada reinsurance bersama. Biasanya, metode ini dipakai pada asuransi berisiko tinggi, contohnya asuransi penerbangan atau asuransi kecelakaan pesawat.

Baca juga: Wajib Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Penting saat Mudik Lebaran 2022

Cara Kerja Reasuransi

Seperti perusahaan asuransi pada nasabah, perusahaan asuransi yang menggunakan fasilitas ini pun mesti mengeluarkan premi untuk pengalihan risiko itu. Akan tetapi, tentu saja angkanya berada di bawah besaran premi yang didapat dari nasabah asuransi atau pemegang polis sehingga ia dapat mengambil untung.

Adapun dalam menangani keperluan kliennya (penyedia asuransi), sejumlah perusahaan reasuransi dapat bergabung untuk mengelola reasuransi yang sama. Kemudian, mereka lalu membagi peran, ada yang menjadi lead insurer (pihak yang menentukan kontrak dan premi), lalu sisanya menjadi following insurer (mengambil bagian dalam pengelolaan reinsurance).

Persamaan dan Perbedaan antara Asuransi dengan Reasuransi

Untuk persamaannya, hal itu bisa tampak dari cara kerjanya yang mengambil alih atau transfer risiko. Meski begitu, perusahaan reasuransi punya beberapa perbedaan dengan asuransi, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hubungan dengan nasabah

Perusahaan reasuransi tidak berkomunikasi langsung dengan nasabah asuransi, tetapi hanya bekerja sama dengan perusahaan asuransi dan gak perlu sepengetahuan nasabah.

  1. Segmen nasabah

Adapun kebanyakan asuransi menyasar segmen retail (business to customer/B2C) dan korporat dengan kompetisi tinggi sehingga selalu aktif beriklan agar branding-nya populer di masyarakat. Di lain sisi, perusahaan reinsurance tidak melakukan hal yang sama sebab kliennya adalah perusahaan asuransi (business to business/B2B).

Reasuransi Syariah

Retakaful atau reasuransi syariah adalah perusahaan yang memberikan fasilitas saling menanggung antara perusahaan asuransi syariah dengan reasuradur dan menggunakan konsep sharing of risk.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, berikut ini prinsip dari reasuransi syariah:

  • Memiliki kesepakatan tolong-menolong atau ta’awun dan saling menanggung (takaful) antara para peserta
  • Ada kontribusi peserta dalam dana tabarru’
  • Perusahaan bertindak sebagai pengelola dana Tabarru’
  • Terdapat prinsip keadilan, dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul)
  • Tidak mengandung ketidakpastian/ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE