26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Wajib Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Penting saat Mudik Lebaran 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 sudah dimulai dalam beberapa hari terakhir. Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2022 ini, sebaiknya simpan nomor telepon penting berikut. Harap disimak.

Nomor telepon penting tersebut berguna untuk kelancaran aktivitas mudik, terutama apabila pemudik mengalami kendala di jalan dan memerlukan bantuan. Ini juga berlaku bagi pengendara yang melintasi ruas jalan tol.

Selain itu, nomor telepon penting saat mudik Lebaran 2022 ini juga dapat digunakan untuk menolong orang lain yang mengalami kendala darurat sehingga mendapatkan pertolongan cepat.

Baca juga: Mau Mudik? Cek 3 Hal Ini Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id via Kompas.com, bberikut beberapa nomor telepon penting yang bisa Anda simpan untuk jaga-jaga selama perjalanan mudik Lebaran 2022:

Nomor telepon penting saat mudik Lebaran 2022

  1. Pusat Krisis KPusat Krisis Kementerian Kesehatan = 0812-1212-3119
  2. Ambulans = 118 atau 119 dan (021) 65303118
  3. BPJS Kesehatan= 1-500-400
  4. Pertamina Delivery Service (Pembelian BBM) = 135 atau website pds135.com
  5. Informasi Jalan Tol = 0813-8006-8000
  • Jasa Marga = 14080
  • Tangerang-Merak: 0800 1777 879/0254 2078 78
  • Jakarta-Tangerang: 14080
  • Jakarta-Cikampek: 14080
  • Cikampek-Palimanan: (0260) 7600 600
  • Palimanan-Kanci: 14080
  • Kanci-Pejagan: (0231) 863 8809
  • Pejagan-Pemalang: (0283) 4511 000
  • Pemalang-Batang: 0800 1404 041
  • Semarang-Batang: 082 129 129 229
  • Semarang-Solo: 1500 088/0858 000 16080
  • Solo-Ngawi: (0271) 688 2222
  • Ngawi-Kertosono: 0811 3373 301
  • Kertosono-Mojokerto: (0321) 888 123
  • Surabaya-Mojokerto: 031 787 6677/0822 1182 6677
  • Surabaya-Gempol: 031 787 9999/031 787 8080
  • Gempol-Pasuruan: (0343) 643 1177
  • Pasuruan-Probolinggo: (0335) 8111 777
  • Direktorat Lalu Lintas Polri:
  • Telepon = (021) 798 9702
  • SMS = 9119

Selain nomor-nomor penting di atas, pastikan untuk selalu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda.

Baca juga: Mau Mudik? Pantau CCTV Lewat Link Ini agar Tidak Terjebak Macet di Jalanan

Syarat Mudik 2022

Berikut aturan terbaru PPDN yang berlaku mulai 19 April 2022, termasuk kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR:

  • PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN atau pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • Bagi PPDN atau pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Sampel tes tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • PPDN atau pemudik dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • PPDN atau pemudik dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Cara Cek Tarif Tol via Online, Info Penting Para Pemudik Lebaran 2022

 

Penulis: Kontributor/Panji

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE