28.9 C
Jakarta
Selasa, 10 Desember, 2024

Soal Harga BBM, Pemerintah Diminta Evaluasi Formula Penetapan Harga

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap formula harga bahan bakar minyak atau BBM yang menjadi dasar dalam penetapan harga BBM subsidi maupun dasar dalam penetapan batas atas dan bawah untuk BBM umum atau nonsubsidi.

Evaluasi itu dinilai penting dilakukan karena formula yang ada saat ini berpotensi membuat harga BBM rentan akan dampak dari permainan para trader BBM, kata Muhammad Ibnu Fajar, Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021.

Ibnu Fajar mengatakan seharusnya biaya perolehan atau impor BBM tidak hanya berdasarkan indeks harga yang ditetapkan oleh lembaga pengindeks seperti Platts yang menjadi dasar harga MOPS (Mean of Platts Singapore).

Baca juga: Jokowi Marah, Pemicunya Lagi-lagi Soal Polemik Minyak Goreng dan BBM yang Terkesan Ditutupi

Kondisi itu sangat rentan dipermainkan oleh trader di Singapura, asal BBM yang dijual oleh Pertamina.

“Sebaiknya juga harus dipertimbangkan International Crude Price (ICP) terendah sebagai variabel menghitung biaya perolehan,” kata Ibnu Fajar, dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Minggu (1/5).

Dia menjelaskan perbaikan serta evaluasi terhadap mekanisme penyaluran BBM subsidi maupun penugasan harus dilakukan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah ketika terjadi kondisi seperti sekarang, saat harga minyak dunia melonjak tapi tidak banyak yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah kerugian badan usaha akibat ditahannya harga BBM.

Menurut Ibnu, pemerintah sebaiknya harus rela dengan kondisi di lapangan saat harga minyak dunia naik harus konsisten mengikuti perubahan biaya perolehan.

“Ini penting untuk menghindari kerugian badan usaha yang menjalankan penugasan untuk menyalurkan BBM jenis tertentu dan BBM jenis penugasan,” ujarnya.

Baca juga: Mobil Mewah Malah Antre Pertalite, Begini Tanggapan Pertamina

Selain dari sisi konsistensi penetapan harga, pemerintah juga sudah sewajarnya tidak pilih kasih dalam mengimplementasikan regulasi. Perlakuan yang equal atau sama rata untuk semua badan usaha terhadap penugasan penyaluran BBM oleh pemerintah, tidak hanya dibebankan kepada Pertamina saja.

“Volume penugasan penyaluran BBM diberikan secara proporsional kepada seluruh badan usaha berdasarkan volume penjualan mereka per tahun,” ungkap Ibnu.

Selama ini, hanya dua badan usaha yang mengemban tugas menyalurkan BBM tertentu atau jenis Solar yakni Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk. Namun volume BBM yang ditugaskan kepada kedua perusahaan tersebut gap-nya terlalu jauh.

Ibnu juga menyarankan agar jumlah pemberian subsidi sebaiknya tidak sama di seluruh Indonesia, melainkan diatur secara proporsional berdasarkan tingkat ekonomi masing-masing daerah.

“Misalnya, daerah tertinggal tentu harus lebih mendapatkan subsidi dibandingkan Jakarta atau kota besar lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, BPH Migas mencatat penyaluran BBM jenis solar subsidi telah melebihi kuota. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor yang di antaranya adalah adanya lonjakan permintaan karena gap harga antara solar subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh.

Harga Solar subsidi mencapai Rp5.150 per liter, sedangkan harga Solar nonsubsidi (Dexlite) mencapai Rp12.950-an per liter dan Pertamina Dex Rp13.700 per liter. Gap harga ini yang diduga membuat pembeli Solar nonsubsidi beralih ke Solar subsidi.

Belum lagi penyalahgunaan oleh kendaraan tambang dan perkebunan yang membeli solar subsidi. Namun, Polri dan BPH Migas bekerja sama dengan Pertamina bisa mengendalikan penyalahgunaan penggunaan BBM subsidi tersebut.

Baca juga: Elon Musk: Saya Akan Beli Coca-Cola dan Memasukkan Kokain Kembali

 

Penulis: Kontributor/Panji

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU