32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

ACTION PEMERINTAH TERHADAP PERKEMBANGAN INDUSTRI DIGITAL DAN STARTUP

duniafintech.com – Pemerintah tidak tinggal diam menanggapi perkembangan industri digital dan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia. Pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada modal ventura yang melakukan penyertaan dana pada startup dan perusahaan digital lainnya, ini adalah salah satu bentuk dorongan pemerintah terhadap industri digital dan startup indonesia.

Baca juga : http://duniafintech.com/dukung-startup-fintech-melalui-media/

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI mengatakan penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura dalam bentuk laba perusahaan tidak akan lagi diperlakukan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Dengan cara ini diharapkan minat investasi di sektor usaha kecil menengah (UKM) dan pembiayaan startup bisa ditingkatkan.

Insentif ini adalah ditujukan untuk kelompok startup, yang memang dengan industri digital dan e-commerce makin meningkat untuk minat investasi dalam bentuk modal ventura yang diinvestasikan di perusahaan startup,” ujar Sri Mulyani di Istana Negara, dilansir dari cnbcindonesia.com, Selasa (20/2/2018).

Baca juga : http://duniafintech.com/inilah-startup-fintech-populer-di-indonesia/

Untuk merealisasikan rencana tersebut kementerian keuangan akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.250/KMK.04/1995 tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura. Perubahan ini akan mencerminkan kebutuhan dan insentif UKM, modal ventura, startup capital saat ini.

Perubahan usaha yang bisa disuntik dana oleh modal ventura jadi usaha yang memiliki penghasilan netto Rp 50 miliar merupakan salah satu perubahannya . Perubahan kriteria ini disesuaikan dengan definisi UMKM yang termuat dalam Undang-Undang (UU) UMKM.

Baca juga : http://duniafintech.com/startup-fintech-masih-memikat-para-investor-di-tahun-2018/

Kementerian keuangan pun akan menegaskan fasilitas ini didapatkan modal ventura yang terdaftar di OJK.

Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat,” tegas Sri Mulyani.

Written by : Dinda Luvita

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE