31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Afiliator di Dua Aplikasi, Korban Doni Salmanan Tak Hanya Dari Quotex

JAKARTA, duniafintech.com – Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan investasi dan pencucian uang berkedok binary options lewat aplikasi trading ilegal Quotex.

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3) dan langsung ditahan oleh kepolisian. Atas pidana pencucian uang ini penyidik pun akan menelusuri aliran dana dari dan ke rekening Doni Salmanan.

Menanggapi tindakan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini, korban penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan pun mengapresiasi kinerja kepolisian. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Binomo, Quotex dan Olymptrade Finsensius Mendrofa.

“Korban binary option khususnya aplikasi quotex sangat berterimakasih atas penetapan tersangka afiliator DS,” katanya, Rabu (9/3).

Namun, dia mengungkapkan bahwa Doni Salmanan menjalankan praktik penipuan ini tidak hanya dari satu aplikasi trading ilegal saja, namun dia merupakan afiliator untuk dua aplikasi, yaitu Quotex dan Olymptrade.

Oleh karena itu, dia berharap penyidikan tidak hanya berhenti di Quotex saja, namun juga ditelusuri hingga ke aktivitas tersangka untuk aplikasi Olymptrade. 

“Selain itu DS ini tidak hanya afiliator di platform Quotex tapi juga afiliator di Olymptrade, korbanmya ada di dua aplikasi. Kita mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi Olymptrade,” ujarnya.

Mendrofa pun mengungkapkan, ada ribuan korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka. Korban ini tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan kerugian oun mencapai miliaran rupiah. 

“Korban DS ada ratusan orang yang mengirim datanya kepada kami dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia, (bahkan) ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah,” ucapnya.

Dia pun berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya pada dua tersangka saja, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Pasalnya, praktik penipuan semacam ini dimainkan oleh banyak afiliator di banyak aplikasi binary options lainnya.

“Kami apresiasi sekaligus mendorong untuk tidak berhenti pada DS tapi banyak afiliator lain di platform Quotex ini, sama halnya dengan Binomo,” tuturnya.

Adapun, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan skema binary option lewat aplikasi trading ilegal Quotex. Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan oleh sosok berinisial RA.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU