31 C
Jakarta
Minggu, 10 Desember, 2023

AFPI Beri Syarat Keringanan Kredit Fintech untuk UMKM Selama Pandemi

duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan syarat keringanan kredit angsuran kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Tumbur Pardede selaku Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI.

Ada pun syarat pertama ialah, peminjam (debitur) harus membuktikan bentuk dan badan usahanya yang terkena imbas dari COVID-19, namun menyanggupi untuk membayar di waktu mendatang karena adanya penghasilan yang masuk di kemudian hari.

“Restrukturasi ditujukan utamanya kepada pelaku UMKM yang terdampak. Selain itu mereka harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang. Mereka harus bisa menunjukkan itu,”

“Peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar. Seperti menghubungi penyelenggara fintech serta melaporkan kendala yang dialami,”

Syarat selanjutnya, peminjam yang melakukan pengajuan sebelum tanggal 2 Maret 2020 dipastikan tidak akan mendapatkan keringanan. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, hanya pengajuan pendanaan setelah tanggal tersebut yang layak dipertimbangkan keringanannya.

Baca juga:

Syarat Keringanan Kredit Fintech Pinjaman untuk UMKM Terdampak COVID-19

Syarat terakhir, permohonan akan keringanan kredit harus dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman. Tumbur menegaskan, hal ini dilakukan agar tidak ada individu atau pihak mana pun yang memanfaatkan situasi saat ini.

“Semua peminjam berhak mendapatkan restrukturasi kredit. Namun kami tidak ingin adanya penumpang gelap. Kami harus melihat parameter sebelum pemberi pinjaman memberikan pendanaan kepada peminjam,”

Perlu diketahui, terdapat perbedaan aturan keringanan kredit yang diterapkan oleh penyelenggara fintech dengan lembaga keuangan lainnya. Dalam urusan fintech, penyelenggara hanya bertindak sebagai wadah penghubung antara peminjam dan pendana secara daring.

“Penyelenggara fintech tidak memiliki wewenang dalam merestrukturasi pinjaman. Mereka hanya memfasilitasi  permintaan restrukturasi peminjam (UMKM) terhadap pendana (lender),”

DuniaFintech/FauzanPerdana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Tips Investasi untuk Pemula, Cek Rekomendasi Instrumen Investasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Tips investasi untuk pemula perlu diketahui saat kamu yang masih awam ingin terjun ke dunia penanaman modal. Saat ini, tersedia berbagai jenis...

Game Penghasil Crypto tanpa Modal, Cek Rekomendasi Terbaiknya!

JAKARTA, duniafintech.com – Game penghasil crypto tanpa modal tentu penting diketahui jika kamu ingin mendapatkan cuan dari sebuah game. Saat ini, ada banyak game penghasil...

Contoh Usaha Modal Kecil, Rekomendasi Peluang Cuan!

JAKARTA, duniafintech.com – Contoh usaha modal kecil pada dasarnya tersedia sangat banyak dan bisa kamu pilih sesuai dengan passion-mu. Namun, hal pertama yang harus dipahami...

Cara Trading Crypto di INDODAX, Simak Panduannya Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara trading crypto di INDODAX untuk pemula penting dipelajari oleh para calon trader di dunia aset kripto. Terkait hal itu, memperhatikan exchange...

Tips Beli Rumah KPR dengan Aman, Segera Wujudkan Mimpi!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah tentunya penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini. KPR sendiri telah menjadi semacam...
LANGUAGE