24.4 C
Jakarta
Minggu, 24 September, 2023

AFPI Beri Syarat Keringanan Kredit Fintech untuk UMKM Selama Pandemi

duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan syarat keringanan kredit angsuran kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Tumbur Pardede selaku Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI.

Ada pun syarat pertama ialah, peminjam (debitur) harus membuktikan bentuk dan badan usahanya yang terkena imbas dari COVID-19, namun menyanggupi untuk membayar di waktu mendatang karena adanya penghasilan yang masuk di kemudian hari.

“Restrukturasi ditujukan utamanya kepada pelaku UMKM yang terdampak. Selain itu mereka harus memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang. Mereka harus bisa menunjukkan itu,”

“Peminjam harus memiliki itikat baik untuk tetap membayar. Seperti menghubungi penyelenggara fintech serta melaporkan kendala yang dialami,”

Syarat selanjutnya, peminjam yang melakukan pengajuan sebelum tanggal 2 Maret 2020 dipastikan tidak akan mendapatkan keringanan. Hal ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Maka dari itu, hanya pengajuan pendanaan setelah tanggal tersebut yang layak dipertimbangkan keringanannya.

Baca juga:

Syarat Keringanan Kredit Fintech Pinjaman untuk UMKM Terdampak COVID-19

Syarat terakhir, permohonan akan keringanan kredit harus dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman. Tumbur menegaskan, hal ini dilakukan agar tidak ada individu atau pihak mana pun yang memanfaatkan situasi saat ini.

“Semua peminjam berhak mendapatkan restrukturasi kredit. Namun kami tidak ingin adanya penumpang gelap. Kami harus melihat parameter sebelum pemberi pinjaman memberikan pendanaan kepada peminjam,”

Perlu diketahui, terdapat perbedaan aturan keringanan kredit yang diterapkan oleh penyelenggara fintech dengan lembaga keuangan lainnya. Dalam urusan fintech, penyelenggara hanya bertindak sebagai wadah penghubung antara peminjam dan pendana secara daring.

“Penyelenggara fintech tidak memiliki wewenang dalam merestrukturasi pinjaman. Mereka hanya memfasilitasi  permintaan restrukturasi peminjam (UMKM) terhadap pendana (lender),”

DuniaFintech/FauzanPerdana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Tips Beli Rumah KPR dan Panduan Pengajuannya, Intip di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah tentunya penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini. KPR sendiri telah menjadi semacam...

ISFF 2023 Masih Masa Pendaftaran Nih, Yuk Cek Kategori Lombanya

JAKARTA, duniafintech.com – ISFF 2023 akan segera dimulai pada 2023 ini. Perlu diketahui, ISFF sudah memasuki tahun ke-5 pelaksanaannya. Indodax Short Film Festival (ISFF) 2023...

Investasi Bitcoin? Tips Sebelum jadi Investor

JAKARTA, duniafintech.com - Beberapa tahun belakangan ini, cryptocurrency seperti Bitcoin dianggap sebagai investasi yang menjanjikan. Karena harga Bitcoin bisa naik. Karena investor pemula tertarik...

Fitur Aplikasi INDODAX, Apa Saja Ya? Para Trader Yuk Merapat!

JAKARTA, duniafintech.com – Fitur aplikasi INDODAX tentunya menjadi hal paling mendasar yang penting diketahui oleh calon trader INDODAX. Perlu diketahui, selain trading, aktivitas lainnya yang...

Asuransi Mobil Terbaik Banyak Untungnya!

JAKARTA, duniafintech.com - Bagi sebagian orang, mengambil asuransi mobil menjadi salah satu hal terbaik yang perlu dipertimbangkan. Sebagian orang menganggap memilih asuransi terbaik ini...
LANGUAGE