28 C
Jakarta
Jumat, 21 Agustus, 2026

AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Masyarakat Diminta Kenali Perbedaan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending Legal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak layanan pinjaman online ilegal.

Pemahaman mengenai perbedaan antara pinjol ilegal dan fintech lending legal menjadi semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis teknologi.

AFPI menegaskan bahwa fintech lending legal memiliki perbedaan mendasar dengan pinjol ilegal, mulai dari status perizinan, mekanisme pemberian pinjaman, perlindungan konsumen, hingga tata cara penagihan.

Upaya edukasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan industri fintech lending atau LPBBTI agar pertumbuhan sektor ini tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan masyarakat. AFPI sendiri menempatkan edukasi dan literasi sebagai salah satu bagian penting dalam arsitektur industrinya. (AFPI)

Baca juga : OJK Dalami Asuransi Kredit Fintech

Literasi Keuangan Jadi Kunci Hindari Pinjol Ilegal

literasi keuangan AFPI

Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan digital dapat meningkatkan risiko seseorang memilih platform pinjaman yang tidak memiliki izin.

AFPI menilai masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman. Layanan fintech pendanaan yang legal berada dalam pengawasan regulator, sedangkan pinjol ilegal beroperasi di luar kerangka perizinan tersebut.

Perbedaan ini penting karena konsekuensi yang dihadapi peminjam juga dapat berbeda.

Pada layanan ilegal, masyarakat berpotensi menghadapi praktik penagihan yang agresif, biaya yang tidak wajar, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Sementara itu, penyelenggara fintech lending yang legal memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan regulator serta pedoman perilaku industri.

Pinjol Ilegal Tidak Sama dengan Fintech Lending Legal

AFPI Perkuat Literasi Keuangan,

Istilah pinjol sering digunakan secara umum untuk menyebut layanan pinjaman berbasis aplikasi. Padahal, masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online ilegal dengan layanan fintech lending yang legal.

AFPI menjelaskan bahwa layanan yang legal memiliki status perizinan dari OJK dan mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK.

Salah satu ciri yang perlu diperhatikan adalah proses pemberian pinjaman. Platform legal memiliki mekanisme identifikasi dan penilaian terhadap calon penerima pinjaman. Sementara itu, layanan ilegal dapat menawarkan pinjaman dengan proses yang sangat mudah tanpa proses asesmen yang memadai. (AFPI)

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat seberapa cepat dana dapat dicairkan, tetapi juga memeriksa legalitas platform sebelum melakukan transaksi.

Penagihan Menjadi Salah Satu Perbedaan Utama

Salah satu persoalan yang kerap dikaitkan dengan pinjol ilegal adalah praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

AFPI menyebut tindakan seperti intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bullying bukan merupakan bagian dari praktik penagihan fintech pendanaan legal.

Penyelenggara yang menjadi anggota AFPI juga terikat dengan pedoman perilaku. Apabila terdapat pelanggaran, terdapat mekanisme pengaduan dan penegakan kode etik terhadap anggota. (AFPI)

AFPI bahkan memiliki Majelis Etik yang dapat memeriksa dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku oleh anggota. Pada 2026, misalnya, AFPI mengumumkan sejumlah putusan terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. (AFPI)

Hal ini menjadi salah satu pembeda penting antara industri fintech lending yang memiliki mekanisme pengawasan dengan pinjol ilegal yang berada di luar sistem tersebut.

Baca juga : Adakami Soroti Transparansi 

Data Pribadi Peminjam Juga Harus Dilindungi

AFPI Perkuat Literasi Keuangan

Persoalan data pribadi juga menjadi aspek penting dalam membedakan layanan legal dan ilegal.

Penyelenggara fintech lending memiliki kewajiban untuk menggunakan data pengguna dengan itikad baik. Pedoman Perilaku AFPI melarang pengumpulan data pribadi yang tidak relevan dengan layanan, pengambilan data di luar persetujuan pengguna, maupun penggunaan data untuk tujuan yang belum diberitahukan kepada pengguna. (AFPI)

Hal ini berbeda dengan praktik sejumlah pinjol ilegal yang kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan data pribadi.

Masyarakat karena itu perlu berhati-hati ketika memberikan akses data kepada aplikasi pinjaman. Sebelum memasukkan data pribadi, pengguna sebaiknya memastikan identitas dan legalitas perusahaan terlebih dahulu.

Fintech Legal Memiliki Aturan Mengenai Penagihan

Dalam industri fintech lending legal, proses penagihan juga memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

AFPI memiliki pedoman mengenai tata cara penagihan, termasuk pembatasan waktu penagihan. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan AFPI, desk collection dilakukan pada pukul 08.00-20.00, sedangkan field collection pada pukul 07.00-20.00. (AFPI)

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan.

Dengan adanya aturan tersebut, konsumen memiliki jalur pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Ada Batasan untuk Mencegah Predatory Lending

AFPI Perkuat Literasi Keuangan

Perlindungan konsumen juga dilakukan melalui upaya mencegah praktik predatory lending.

Dalam pedoman perilakunya, AFPI mencantumkan larangan terhadap praktik pemberian pinjaman dengan syarat, bunga, atau biaya yang tidak wajar maupun yang tidak memperhatikan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali. (AFPI)

Penyelenggara juga dilarang memberikan atau menambah pinjaman tanpa adanya kesepakatan dari para pihak.

Aturan tersebut dibuat untuk mendorong industri agar tidak hanya mengejar pertumbuhan penyaluran dana, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan konsumen dalam memenuhi kewajibannya.

Masyarakat Perlu Memeriksa Legalitas Platform

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat sebaiknya melakukan beberapa pemeriksaan sederhana.

Pertama, pastikan platform tersebut memiliki izin dari OJK.

Kedua, periksa identitas dan informasi perusahaan.

Ketiga, pahami secara menyeluruh jumlah pinjaman yang diterima, biaya layanan, tenor, serta kewajiban pembayaran.

Keempat, jangan memberikan akses data pribadi secara berlebihan apabila tidak relevan dengan layanan.

Kelima, gunakan kanal pengaduan apabila menemukan indikasi pelanggaran.

AFPI juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan mengenai penyelenggara fintech pendanaan. (AFPI)

Industri Fintech Lending Perlu Diimbangi Literasi

AFPI sebelumnya juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi keuangan perlu diikuti peningkatan literasi masyarakat.

Pertumbuhan industri pendanaan digital memberikan peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan. Namun, rendahnya literasi keuangan dapat membuat masyarakat mengambil keputusan berutang tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.

AFPI mencatat bahwa literasi keuangan masih menjadi salah satu tantangan industri fintech lending. Risiko tersebut semakin besar ketika masyarakat berhadapan dengan platform ilegal yang memanfaatkan kebutuhan dana dan kurangnya pengetahuan konsumen. (AFPI)

Karena itu, edukasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memanfaatkan fintech secara lebih bertanggung jawab.

Fintech Lending Bisa Mendukung Inklusi Keuangan

AFPI Perkuat Literasi Keuangan

Di sisi lain, keberadaan fintech lending legal memiliki potensi untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha.

Platform pendanaan digital dapat menjadi alternatif bagi UMKM maupun masyarakat yang membutuhkan akses terhadap pembiayaan.

Namun, manfaat tersebut akan lebih optimal apabila penggunaan layanan dilakukan secara bijak. Masyarakat tetap perlu memperhitungkan kemampuan membayar sebelum mengambil pinjaman.

Dengan demikian, literasi keuangan bukan hanya bertujuan menghindarkan masyarakat dari pinjol ilegal, tetapi juga membantu konsumen menggunakan layanan fintech legal secara sehat.

Kesimpulan

AFPI terus mendorong literasi keuangan masyarakat agar konsumen mampu membedakan fintech lending legal dengan pinjol ilegal.

Perbedaan utama terdapat pada aspek legalitas, mekanisme pemberian pinjaman, perlindungan konsumen, penggunaan data pribadi, hingga tata cara penagihan. Platform fintech lending legal memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan OJK dan pedoman perilaku industri. (AFPI)

Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan berada di luar mekanisme pengawasan industri fintech lending. Masyarakat perlu mewaspadai platform yang menawarkan pinjaman secara terlalu mudah, meminta akses data secara berlebihan, atau menerapkan cara penagihan yang intimidatif.

Dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu menghindari pinjol ilegal, tetapi juga dapat menggunakan layanan fintech lending legal secara lebih aman dan bertanggung jawab.

Kata kunci SEO: AFPI, fintech lending, pinjol ilegal, pinjaman online legal, fintech lending legal, literasi keuangan, OJK, pinjaman online, perlindungan konsumen.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU