duniafintech.com – Kehadiran teknologi keuangan, atau fintech yang melayani pinjaman uang disebut-sebut sebagai penantang perbankan. Namun hal ini dibantahย Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kuseryansyah selaku ketua harian AFPI menilai, saat ini tren pinjaman fintech justru tengah berkolaborasi dengan perbankan.
Ada pun Kuseryansyah menegaskan, pesaing fintech pinjaman justru berasal dari para pengembang ‘nakal’ yang tidak terafiliasi kepada badan pengawas resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Yang menjadi pesaing fintech justru berasal dari fintech ilegal,โ
Baca juga:
- OVO Diprediksi jadi Unicorn ke Lima pada Akhir 2019
- Regulator Hong Kong Perbarui Aturan untuk Digital Asset Fund Manager
- Asuransi Gadget dari Allianz Indonesia dan Home Credit Indonesia Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2019
Seluruh Pihak Wajib Memerangi Fintech Pinjaman Ilegal
Kuseryansyah melanjutkan, fintech pinjaman ilegal sudah sepatutnya diperangi oleh seluruh pihak, tak terkecuali warga Indonesia. Hal ini didasari banyaknya masalah teknis yang dihadirkan oleh para pengembang ilegal, seperti penagihan dengan intimidasi kepada peminjam.
Hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan pengebang soal standar prosedur yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara fintech ilegal, seperti proteksi serta perlindungan data debitur.
-Fauzan-