27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

AFPI Beri Sanksi Kepada Dua Anggota Fintechnya Yang Memberi Bunga Tinggi

duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menyampaikan bahwa ada dua anggota asosiasi yang terbukti telah melanggar peraturan. Kedua perusahaan Financial Technology (Fintech) itu telah melanggaran peraturan tentang menerapkan bunga yang melebihi batas yakni 0,8% per hari.

Komite Etik AFPI juga sudah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua Fintech tersebut.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, menyatakan bahwa sanksi yang telah diberikan Komite Etik ialah berupa teguran tertulis kepada kedua entitas. Namun hanya satu nama saja yang diberitahukan oleh Kuseryansyah kepada publik yakni PT Glotech Prima Vista atau Do-It.

Komite Etik telah memberikan teguran tertulis kepada platform Do-It terkait pelanggaran pelampauan maksimal pengenaan bunga pinajaman sebesar 0,8% (flat) per hari pada tanggal 9 Mei 2019 lalu.

Keputusan ini diambil oleh Komite Etika AFPI yang terdiri dari Ketua Windri Marieta (Kantor Hukum Harvardy Marieta dan Maureen) beserta anggota yakni Andre Rahadian (Kantor Hukum HPRP dan Abadi Abi Tisnadisastra (Kantor Hukum Akset).

Berdasarkan pemeriksaan Komite Etik ini, platform Do-It telah menghentikan pelanggaran tersebut dan saat ini telah mengenakan biaya tidak lebih dari 0.8% per hari.

Dalam sajian berita Kontan, Kuseryansyah pun mengatakan:

“Terdapat empat tingkat lapis sanksi, pertama peringatan tertulis bersifat tertutup. Kedua, pemberitahuan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, penonaktifan keanggotaan sementara. Terakhir, paling parah penghentian keanggotaan secara permanen.”

Kuseryansyah menambahkan, sanksi ini diambil berdasarkan verifikasi dari Komite Etik yang terdiri dari ahli hukum yang berpengalaman. Kedua entitas ini terbukti memberikan biaya pinjaman hingga 1%. Kuseryansyah menyebut alasan dari dua entitas dalam penetapan biaya melebihi kesepakatan ini lantaran kesalahan persepsi dalam cara penghitungan biaya.

Kedua perusahaan tersebut wajib mengembalikan bunga yang berlebih kepada para peminjam melalui uang kembali (cashback) sesegera mungkin. Kuseryansyah mengatakan bahwa Do-It sudah mengembalikan kelebihan bunga itu dan kedua perusahaan ini telah berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Baca

Pihak AFPI pun menilai hal ini tidak hanya pelajaran bagi ke dua entitas Fintech lending yang bermasalah, tetapi juga bagi seluruh anggota AFPI.

Kuseryansyah pun menegaskan, bila ada pelanggaran yang sama dalam menerapkan biaya yang melebihi kesepakatan di kemudian hari, maka asosiasi tidak segan-segan akan memberikan sanksi lebih berat yakni berupa penonaktifan.

Bila keanggotaan di-nonaktifkan, maka secara otomatis, tanda daftar mereka di OJK pun juga akan secara otomatis dicabut dan tidak akan bisa beroperasi secara legal lagi di Indonesia.

Baca

Kuseryansyah pun menghimbau agar seluruh anggota AFPI mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi, sebagai industri baru yang menurutnya akan ada beragam aturan ke depan.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan bahwa OJK telah menerima laporan dari AFPI bahwa ada dua entitas Fintech legal yang terdaftar di OJK yang melakukan pelanggaran.

Hendrikus menyatakan bahwa nasib dua Fintech ini akan ditentukan oleh komite etik AFPI. OJK tidak akan ikut intervensi dalam penentuan sanksi.

Baca

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU