32.2 C
Jakarta
Senin, 13 April, 2026

AFTECH Dukung Langkah Hukum Fintech P2P Lending Melawan Putusan KPPU

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendukung langkah hukum yang ditempuh sembilan perusahaan pinjaman daring (pindar) atau fintech P2P lending melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Adapun kesembilan layanan pindar itu adalah AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana dan Danai. 

Sekretaris Jenderal Aftech Firlie Ganinduto, mengatakan dukungan langkah hukum untuk sembilan anggotanya dilakukan karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian dalam berusaha. 

“Ke depan, Aftech berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Firlie dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13 April 2026). 

potensi bisnis fintech di akhir tahun 2025

Firlie mengatakan, pindar atau pinjaman online (pinjol) atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) merupakan inovasi layanan keuangan yang tidak bisa dipisahkan dari ekosistem fintech nasional.

Layanan pinjaman online (pinjol) legal membantu masyarakat dalam aspek pendanaan dan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). 

“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal,” ujar Firlie. 

Lebih lanjut, Firlie menuturkan, kepercayaan terhadap industri fintech termasuk LPBBTI berdatangan dari dalam dan luar negeri.

Investor global melirik potensi besar ekosistem keuangan digital di Indonesia. Mereka menerapkan standar yang ketat mulai dari tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, dan teknologi, dan tunduk pada regulasi. 

kppu bunga pinjol fintech p2p lending

“Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi,” tutur Firlie. 

“Kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 perusahaan pinjol bersalah karena dinilai terbukti mengatur suku bunga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, Majelis Komisi KPPU menghukum 97 perusahaan itu dengan hukuman denda. 

“Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp 755 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Para terlapor dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari 97 perusahaan pinjol, sebanyak 52 di ataranya dihukum denda minimal Rp 1 miliar.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU