28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Jadi Ahli Asuransi? Ini Daftar Lembaga Sertifikasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, ahli asuransi merupakan tenaga jasa perorangan yang dibekali dengan sertifikat atau lisensi.

Fungsi sertifikat ini adalah sebagai bukti kredibilitas atas kemampuannya. Menggeluti bidang yang satu ini nyatanya tidaklah segampang yang dipikirkan.

Nah, buat kamu yang tertarik untuk terjun ke bidang ini, simak yuk ulasannya berikut ini!

Aturan tentang Tenaga Ahli Asuransi

Mengutip Hukumonline, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan bahwa perusahaan yang mau masuk ke industri asuransi mesti memiliki tenaga ahli. Tenaga ahli ini harus memiliki sertifikat Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK) atau Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (A2IJ).

Sertifikat itu bisa dapat dipilih di antara salah satunya, sesuai dengan perusahaan tempat seseorang itu bekerja, baik perusahaan asuransi jiwa maupun umum.

Hal itu pun selaras dengan Peraturan OJK Nomor/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi. Pada pasal-pasal yang ada di peraturan itu, berikut ini rangkuman dari sejumlah syarat untuk menjadi tenaga ahli:

1. Tenaga ahli harus memiliki keahlian dan bahkan bila terjun ke unit syariah maka harus menguasai ekonomi syariah. (Pasal 38 ayat 2B)

2. Untuk asuransi jiwa, spesialis di ranah tersebut harus memiliki sertifikat proteksi jiwa dari Lembaga Sertifikasi Profesi.

3. Tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh asosiasi profesinya maupun OJK.

Baca juga: Cuti Premi, Apa Sih Manfaatnya? Begini Cara Mengajukannya

ahli asuransi

Sertifikasi Ahli Asuransi dan Lembaganya

Seperti disebutkan tadi, untuk menjadi tenaga ahli, seseorang harus mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi. Di Indonesia, ada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengatur lembaga-lembaga sertifikasi profesi atau LSP ini.

Di bawah ini adalah daftar beberapa lembaga tempat kamu bisa mengambil sertifikasi di bidang asuransi serta jenis-jenis lisensinya.

1. AAMAI (Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia)

AAMAI akan memberikan sertifikasi lewat Lembaga Sertifikasi Profesi Aplikasi Asuransi dan Manajemen Asuransi Indonesia (LSP AAMAI). Lembaga ini telah memperoleh lisensi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNSP. Beberapa jenis sertifikasi dari AAMAI adalah:

a. Certificate of Life Insurance (CLI) asuransi jiwa.

b. Certificate of General Insurance (CGI) asuransi umum.

Sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP AAMAI, yakni:

a. AAIJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) untuk asuransi jiwa

b. AAAIJ (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa)

c. AAIK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) untuk sektor kerugian

d. AAAIK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian)

Di sini, kamu harus melewati beberapa tahap ujian untuk mendapatkan sertifikasi. Sebelum mengambil sertifikasi AAIJ, AAAIJ, AAIK, dan AAAIK, kamu mesti terlebih dahulu memperoleh sertifikat CLI atau CGI.

Guna memperoleh sertifikasi, kamu bisa buat akun di laman https://eaamai.aamai.or.id/. Informasi lebih lanjut bisa kamu peroleh dengan menghubungi:

*Hotline AAMAI : 08118876552 / 08118876553

*Telp Sekretariat: +62-21-4754569 / +62-21-47861351

*Email : [email protected] 

2. LSP Perasuransian Indonesia

LSP-PI pun menyediakan beberapa sertifikasi berbeda. Adapun setiap sertifikasinya punya kompetensi yang berbeda. Berikut ini ulasannya.

Baca juga: Asuransi Mobil Bulanan, Ternyata Begini Cara Menghitungnya

Sertifikasi Level 5

Beberapa unit kompetensi dalam level ini meliputi:

*Memberikan layanan dalam kepialangan asuransi.

*Mengembangkan dan memperluas layanan pada klien.

*Menangani polis-polis yang masih berjalan dan polis perpanjangan

*Menerapkan perubahan program asuransi klien pialang asuransi.

Sertifikasi Level 6

Unit kompetensi pada sertifikasi level ini meliputi:

*Melaksanakan layanan klaim kepada klien pialang.

*Mengelola kewajiban kontrak asuransi dan produk pialang asuransi.

Sertifikasi Level 7

Unit kompetensi pada sertifikasi level 7 adalah sebagai berikut ini:

*Mengembangkan dan mengelola rencana pemasaran untuk bisnis kepialangan asuransi

*Memenuhi dan mengelola persyaratan kepatuhan usaha pialang asuransi yang terkait dengan perundang-undangan, peraturan, pedoman, dan prosedur organisasi.

3. LSP Perasuransian Syariah

LSP-PS ada di bawah naungan Islamic Insurance Society atau Perkumpulan Ahli Asuransi Syariah. Ada dua jenis keanggotaan dalam organisasi ini, yaitu:

*Ahli asuransi syariah dengan gelar Fellow of Islamic Insurance Society (FIIS).

*Ajun ahli asuransi syariah dengan gelar Associate of Islamic Insurance Society (AIIS).

Untuk skema sertifikasi kompetensi di LSP Perasuransian Syariah, yakni sebagai berikut:

1. Okupasi

*Skema: Agen atau tenaga pemasar produk asuransi dan reasuransi syariah

*Jumlah Unit Kompetensi: 3

2. Klaster

*Skema: Penerapan dasar asuransi syariah

*Jumlah Unit Kompetensi: 2

3. Okupasi

Skema: Level 5 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat Dasar)

*Jumlah Unit Kompetensi: 3

4. Okupasi

*Skema: Level 5 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat Dasar)

*Jumlah Unit Kompetensi: 4

5. Okupasi

Skema: Level 5 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat Dasar)

*Jumlah Unit Kompetensi: 3

6. Okupasi

*Skema: Level 6 – Pemasaran asuransi syariah (Sertifikat AIIS)

*Jumlah Unit Kompetensi: 3

7. Okupasi

*Skema: Level 6 – Teknik asuransi syariah (Sertifikat AIIS)

*Jumlah Unit Kompetensi: 4

8. Okupasi

*Skema: Level 6 – Keuangan asuransi syariah (Sertifikat AIIS)

*Jumlah Unit Kompetensi: 3

9. Okupasi

*Skema: Level 7 – Ahli Teknik asuransi syariah (Sertifikat FIIS)

*Jumlah Unit Kompetensi: 2

4. LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia

LSP Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (LPS JAKI) ada di bawah naungan Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI).

Sejauh ini, ada dua sertifikasi atau standar kompetensi, yakni Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan dan Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan.

Unit kompetensi masing-masing untuk keduanya adalah sebagai berikut.

Kompetensi Operasional Asuransi Kesehatan

*Menerapkan dasar-dasar asuransi kesehatan.

*Menerapkan prinsip-prinsip managed care.

*Menerapkan pengelolaan praktik asuransi pada penyelenggaraan asuransi kesehatan nasional.

Kompetensi Pengelolaan Asuransi Kesehatan

*Menganalisis manajemen anti-fraud pelayanan kesehatan dalam asuransi kesehatan.

*Menerapkan prinsip-prinsip asuransi biaya medis.

*Menerapkan prinsip-prinsip asuransi kesehatan suplemen.

*Menerapkan prinsip-prinsip asuransi disabilitas pendapatan.

*Menerapkan prinsip-prinsip asuransi perawatan jangka panjang.

5. Sertifikasi APARI

Adapun Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) adalah organisasi yang berfokus untuk menciptakan spesialis jasa tersebut dan reasuransi melalui pelatihannya.

Program sertifikasi dan pendidikan dari APARI ini meliputi:

*AAPAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).

*APAI (Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia).

*CIIB (Certified Indonesian Insurance and Reinsurance Brokers).

Di sini, kamu juga bisa menjalani pendidikannya secara daring dan untuk informasi pendaftaran lebih lanjut bisa kamu lihat di siap.apari.or.id.  

Demikianlah ulasan tentang ahli asuransi dan sederet lembaga yang dapat membantu kamu untuk mewujudkan impian menjadi profesional dalam bidang asuransi. Tertarik untuk daftar?

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU