27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Akhirnya! Bappebti Siapkan Aturan Robot Trading Legal di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) akhirnya memberikan sinyal akan menyiapkan regulasi/aturan mengenai robot trading legal di Indonesia. Nantinya, melalui aturan Bappebti itu maka akan ada kejelasan soal platform robot trading legal tersebut.

“Biar ada kejelasan dalam penggunaan robot trading, nantinya ada yang benar dan tidak benar,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Minggu (17/4) dari CNBCIndonesia.com.

Adapun robot trading yang benar, yakni perusahaan yang diverifikasi lagi status perseroan terbatas (PT) dan kepengurusannya tidak terlibat atau terafiliasi dengan entitas ilegal untuk kemudian terdaftar di otoritas pengawas.

Kabarnya, aturan soal robot trading ini sudah disampaikan kepada Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti. Diketahui, terdapat tiga aspek di dalam aturan mengenai robot trading tersebut.

Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kebijakan Perizinan Online Bappebti. Adapun robot trading harus digunakan pialang berjangka terdaftar dan tidak digunakan dalam kegiatan ilegal berkedok investasi. Ke depannya, akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, terkait spesifikasi robot trading, di antaranya memiliki transparansi algoritma. Di samping itu, variabelnya dapat di-input sesuai dengan kebutuhan nasabah, bugs fee, dan kembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Ketiga, aturan soal kriteria developer robot trading. Misalnya, memiliki legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, dan tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

Semuanya ilegal

Tirta Karma Senjaya sendiri beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa aktivitas trading berjangka komoditi atau efek harus mengantongi izin, dengan persetujuan yang berasal dari Bappebti atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pada intinya, robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat izin dari Bappebti atau OJK,” sebutnya.

Dengan demikian, sambungnya, apabila pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK, platform itu dipastikan legal. Sebaliknya, perusahaan yang tidak ada dalam daftar di dua lembaga itu boleh jadi tidak resmi.

“Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK. Di luar itu, ilegal,” paparnya.

Di samping itu, lewat akun Instagram resminya, Bappebti pun menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti. Itu berarti, semua robot trading yang ada saat ini adalah ilegal.

“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun,” tulis Bappebti pada penjelasan resminya.

“Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi.”

“Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti.”

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU