27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Wow! Fintech Akulaku Menambah Kepemilikan Sahamnya di Bank Yudha Bhakti!

duniafintech.com – PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) telah menambah kepemilikan sahamnya di PT Bank Yudha Bhakti Tbk. Per 30 April 2019, perusahaan Financial Technology (Fintech) asal Cina ini sudah meningkatkan porsi saham dari 8,95% menjadi 13,06%.

Corporate Secretary Bank Yudha Bhakti, Andriyana Muchyana, menjelaskan bahwa Akulaku masuk melalui pembelian saham PT Gozco Capital yang awalnya adalah pemilik dari 41,04% saham Bank Yudha Bhakti. Andiryana pun mengatakan kepada Bisnis:

“Ada perjanjian yang dibeli melalui secondary market dan melalui [aksi] rights issue.”

Berdasarkan keterbukaan informasi, Gozco Capital telah melepas 320,43 juta lembar saham dengan harga Rp338 per saham pada 30 April 2019. Setelah aksi korporasi tersebut, kepemilikan saham Gozco Capital di Bank Yudha Bhakti menjadi 28,24%.

Selanjutnya, Akulaku akan terus meningkatkan kepemilikan di Bank Yudha Bhakti. Perusahaan Cina yang masuk ke Indonesia sebagai kreditur instan melalui aplikasi ini akan menjadi pembeli siaga pada Penawaran Umum Terbatas II.

Baca

Berdasarkan laporan Bank Yudha Bhakti kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), per 30 April 2019, Gozco Capital menggenggam 28,24% saham. Kemudian PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, masing-masing, memiliki 21,91% dan 5,45%. Selebihnya dimiliki oleh publik dengan kepemilikan kurang dari 5% sebanyak 31,34%.

Andriyana juga mengatakan bahwa selanjutnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, perusahaan akan meminta izin untuk menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas III. Aksi korporasi ini menjadi bagian dari komitmen Akulaku untuk menambah modal inti bank hingga Rp500 miliar pada tahun 2019.

Baca

Sejalan dengan penambahan permodalan tersebut, Bank Yudha Bhakti optimistis dapat naik kelas menjadi bank bermodal inti Rp1 triliun hingga Rp5 triliun atau bank umum kelompok usaha (BUKU) II pada tahun ini. Berdasarkan laporan keuangan publikasi Maret 2019, perusahaan kini telah memiliki modal inti sebesar Rp502,91 miliar.

Disisi lain, sejak tanggal 15 Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, telah mencabut izin usaha dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, Papua.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPRS tersebut serta menunjuk Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK pun menghimbau kepada para nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS telah dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca

picture: pixabay.com

-Syofri Ardiyanto-

2 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU