JAKARTA, 23 Oktober 2024 – Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah perorangan hanya mengalami pertumbuhan 0,6% secara tahunan (yoy) pada September 2024. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan Agustus 2024 yang mencapai 1%.
Dari sisi nominal, DPK perorangan pada September 2024 tercatat sebesar Rp4.068,5 triliun, sedikit menurun dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai Rp4.075,9 triliun.
Perlambatan Simpanan Nasabah Perorangan, Kenapa?
Sejak awal tahun, DPK perorangan menunjukkan tren perlambatan. Pada Januari 2024, pertumbuhannya masih sebesar 5,4% yoy, namun turun menjadi 3,2% pada Maret 2024. Tren perlambatan berlanjut hingga pertumbuhan DPK hanya 1,4% pada Juni 2024, dan pada September 2024, pertumbuhannya semakin menyusut di bawah 1%.
Berdasarkan laporan Analisis Uang Beredar, total DPK yang meliputi giro, tabungan, dan deposito mencapai Rp8.434,1 triliun pada September 2024, dengan pertumbuhan tahunan 6,7%, sedikit lebih rendah dari 6,8% pada bulan sebelumnya.
โBerdasarkan golongan nasabah, DPK korporasi mencatatkan pertumbuhan 13,5% yoy, stabil jika dibandingkan dengan pertumbuhan 13,4% pada Agustus 2024,โ tulis BI dalam laporannya.
Pada September 2024, giro tumbuh 8% yoy, turun dari 8,4% yoy pada bulan sebelumnya. Sementara itu, tabungan mengalami peningkatan pertumbuhan menjadi 7,2% yoy dari 6,2% yoy di bulan Agustus. Sedangkan deposito tumbuh 5,3% yoy, melambat dari 6,3% yoy pada Agustus 2024.
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, menjelaskan bahwa perlambatan DPK perorangan dapat disebabkan oleh meningkatnya minat pada instrumen investasi alternatif.
Deposan Cari Imbal Hasil Tinggi
Menurutnya, banyak deposan yang mungkin mencari imbal hasil lebih tinggi melalui surat berharga atau pasar modal yang menawarkan potensi keuntungan lebih besar.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa likuiditas perbankan tetap terjaga, dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang mencapai 25,40% pada September 2024.
Selain itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan juga kuat, tercatat sebesar 26,69% pada Agustus 2024, yang memungkinkan perbankan untuk menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit.
Ke depan, Perry menambahkan, BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna mengantisipasi berbagai risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.