30.1 C
Jakarta
Minggu, 8 Desember, 2024

Anaknya Jadi Tersangka, Ibu Indra Kenz Dicecar Polisi soal Aliran Dana Rp 1 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus tersangka afiliator investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz masih menjadi sorotan publik. Kekinian, Ibu Indra Kenz berinisial S telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. S mengaku menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk keperluan berobat serta keperluan sehari-hari.

“S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 M dari saudara IK,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dikutip dari Detik.com, Jumat (1/4/2022).

“Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari,” kata Gatot.

Gatot mengatakan ibu Indra Kenz diperiksa pada Kamis (31/3/2022). Dia menyebut S datang mendahului jadwal pemeriksaan yang dilayangkan pada Jumat.

“Jadi penyidik itu menjadwalkan hari ini (Jumat), ternyata itu sudah datang pada sore hari datang pemeriksaan dengan beberapa pertanyaan itu,” katanya.

“Iya, mendahului ternyata, seharusnya datangnya hari ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, Gatot menerangkan bahwa S telah dicecar penyidik sebanyak 20 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam hingga pukul 18.00 WIB, Kamis kemarin (31/3).

“Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudari S dengan 20 pertanyaan dan selesai pemeriksaan pada pukul 18.00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan.

Indra Kenz minta maaf

Sebelumnya, di Bareskrim Polri pada Jumat (25/3/2022) Indra Kenz ditampilkan ke publik usai menyandang status sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platform Binomo.

Mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 053, Indra Kenz pada mulanya juga tampak memakai topi hitam. Akan tetapi, penyidik lantas mengambil topi itu diambil sebelum lelaki yang diberi julukan crazy rich Medan tersebut masuk ke ruang konferensi pers.

Indra Kenz pun terpantau membuat simbol maaf sebelum diberi kesempatan berbicara. Ia juga tampak tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers berlangsung. Kemudian, dengan lantang Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading,” ucap Indra Kenz, Sabtu (26/3/2022) lalu.

Meski demikian, pada kesempatan yang sama pula dia pun menegaskan bahwa tidak bermaksud menipu orang lain melalui perannya sebagai afiliator binary option.

“Dari awal, saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu,” tuturnya.

 

 

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU