31.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Heboh! Dirut Perusahaan Ini Ditangkap Gegara Dugaan Investasi Bodong

JAKARTA, duniafintech.com – Seorang petinggi perusahaan yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) ditangkap polisi atas dugaan investasi bodong.

Kasusnya itu soal pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang, dia ditangkap petugas Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). 

Adapun kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar. Kasus ini bermula saat pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban untuk investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Melansir dari IDX Channel, kepada korban, MA menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

Masing-masing korban sudah menyetor duit ke tersangka dengan nominal beragam, antara Rp123 juga sampai Rp150 juta, baik secara tunai maupun cicilan. 

Tapi sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan, setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka, tidak ada respons. 

Baca juga: Harap Waspada! Satgas Temukan 7 Entitas Tawarkan Investasi Bodong

“Berdasarkan hal tersebut, parakorban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).

Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata, lahan yang ditawarkan ke korban masih milik orang lain. 

Baca juga: Awas! Hingga Mei, Sudah 1.120 Investasi Bodong Diblokir Pemerintah

Uang setoran dari korban dipakai tersangka untuk membayar uang muka atau DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani. Sebagian bahkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sejauh ini kami telah menerima 11 laporan polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5,6 miliar,” terangnya.

Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Barang bukti yang diamankan antara lain, brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektar di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening. 

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Tips Menghindari Investasi Bodong

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE