25.2 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Cara Hitung Premi Asuransi TLO dengan Rate [Tarif] dari OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Cara hitung premi asuransi TLO sesuai dengan rate (tarif) asuransi mobil dari OJK sangat penting diketahui.

Pada dasarnya, Asuransi TLO adalah jenis asuransi mobil yang bisa ditemukan di Indonesia, dengan premi yang cenderung lebih murah ketimbang premi asuransi jenis all risk atau comprehensive.

Hal itu terjadi karena asuransi TLO ini tidak menanggung segala risiko, sebagaimana pada all risk, tetapi akan memberi proteksi ganti rugi atas kerugian total atau biaya perbaikan yang melebihi 75% dari harga kendaraan saat itu. 

Oleh sebab itu, sebelum membahas lebih lanjut soal jenis asuransi yang satu ini, penting diketahui bahwa setiap mobil pada dasarnya memerlukan proteksi keuangan dari asuransi, baik itu asuransi TLO maupun all risk (komprehensif).

Baca juga: Asuransi Kombinasi dan Perbedaannya dengan All Risk-TLO

Nah, sekiranya ingin memilih asuransi TLO, berapa sih harga preminya? Berikut ini ulasan selengkapnya, termasuk cara menghitung harga preminya, seperti disadur dari Lifepal.

Risiko yang Ditanggung oleh Asuransi TLO

Penting juga diketahui bahwa jenis asuransi mobil TLO (total loss only) ini hanya akan memberikan jaminan ganti rugi jika mobil hilang atau mengalami kerusakan total. Misalkan, kalau mobilmu kemasukan air akibat banjir atau baret lantaran disenggol motor maka biaya perbaikannya tidak ditanggung oleh asuransi total loss only.

Hal itu karena biaya perbaikannya ringan atau tidak lebih dari 75% dari harga mobilmu saat ini. Lain halnya jika mobil baru kamu terperosok atau hilang dicuri maka biaya perbaikannya akan ditanggung oleh asuransi total loss only.

Di samping itu, apabila mobil kamu mengalami kecelakaan dan kerusakan berat dengan biaya perbaikan yang besar maka asuransi TLO bisa menanggung biaya perbaikannya. Perlu diingat pula bahwa besaran pertanggungan akan disesuaikan dengan harga premi asuransi mobil yang kamu bayarkan.

Syarat Kendaraan Bisa Mendapatkan Asuransi TLO

Ketika mengajukan pembelian polis asuransi TLO, pihak asuransi mobil akan mempertimbangkan apakah mobilmu memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Nah, sebagai pemilik mobil, ada baiknya pastikan terlebih dahulu bahwa mobil yang akan diasuransikan itu telah memenuhi syarat berikut ini.

1. Mengalami actual loss

Penting diketahui, actual loss adalah kondisi kerugian fisik mobil yang benar-benar mencapai 100%. Misalnya, ketika mobil mengalami pencurian, kerugian sudah mencapai 100% dan asuransi dapat membayar biaya ganti rugi.

2. Mengalami kerugian sampai 75 persen

Kedua, asuransi TLO akan membayar ganti rugi apabila nilai kerugian kendaraan mencapai 75% dari harga kendaraan tersebut. Misalnya, terjadi kecelakaan yang menyebabkan biaya perbaikan hingga Rp75 juta, padahal harga mobil ditaksir sekitar Rp100 juta. Dalam hal ini, bisa dilakukan penggantian uang seharga mobil.

Akan tetapi, kalau biaya perbaikan mobil yang rusak tidak mencapai 75% dari harga mobil maka secara otomatis tidak akan dilakukan penggantian.

cara hitung premi asuransi tlo

Cara Hitung Premi Asuransi TLO

Sebagai permulaan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu bahwa tarif premi asuransi mobil telah diatur dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun OJK akan melakukan penyesuaian tarif ini setiap tahun.

Besaran persentase tarif premi asuransi TLO ini dibedakan berdasarkan wilayah. Berikut ini detail pembagian wilayahnya: 

– Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.

– Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

– Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Mengacu pada data terbaru, rate asuransi mobil OJK untuk jenis asuransi mobil TLO tahun ini adalah sebagai berikut: 

1. Rate untuk nonbus dan nontruk—cara menghitung premi asuransi TLO

Kategori 1

– Uang Pertanggungan: Rp0—Rp125.000.000

– Wilayah 1: 0,47%—0,56%

– Wilayah 2: 0,65%—0,78%

– Wilayah 3: 0,51%—0,56%

Kategori 2

– Uang Pertanggungan: >Rp125.000.000—Rp200.000.000

– Wilayah 1: 0,63%—0,69%

– Wilayah 2: 0,44%—0,53%

– Wilayah 3: 0,44%—0,48%

Kategori 3

– Uang Pertanggungan: >Rp200.000.000—Rp400.000.000

– Wilayah 1: 0,41%—0,46%

– Wilayah 2: 0,38%—0,42%

– Wilayah 3: 0,29%—0,35%

Kategori 4

– Uang Pertanggungan: >Rp400.000.000—Rp800.000.000

– Wilayah 1: 0,25%—0,30%

– Wilayah 2: 0,25%—0,30%

– Wilayah 3: 0,23%—0,27%

Baca juga: Asuransi TLO, Asuransi yang Bisa Kamu Gunakan untuk Mobil Bekas

Kategori 5

– Uang Pertanggungan: >Rp800.000.000

– Wilayah 1: 0,20%—0,24%

– Wilayah 2: 0,20%—0,24%

– Wilayah 3: 0,20%—0,24%

Misalkan kamu berdomisili di Jakarta dan memilih asuransi TLO dengan besaran uang pertanggungan sebesar Rp200 juta. Mobil yang kamu punya adalah Kijang Innova dengan harga OTR DKI Jakarta senilai Rp391.950.000.

Itu berarti, pihak perusahaan asuransi dapat memberikan premi dengan nominal maksimal 0,53% dari harga mobil itu, yakni:

= 0,53% x Rp391.950.000

= Rp2.077.335.

Nah, itulah nominal harga asuransi TLO mobil yang perlu kamu bayarkan.

2. Rate untuk bus, truk, dan pick up—cara menghitung premi asuransi TLO

Kategori 6

– Uang Pertanggungan: Truk & Pickup, semua uang pertanggungan

– Wilayah 1: 0,88%—1,07%

– Wilayah 2: 1,68%—2,02%

– Wilayah 3: 0,81%—0,98%

Kategori 7

– Uang Pertanggungan: Bus, semua uang pertanggungan

– Wilayah 1: 0,23%—0,29%

– Wilayah 2: 0,23%—0,29%

– Wilayah 3: 0,18%—0,22%

3. Rate untuk kendaraan roda dua—cara menghitung premi asuransi TLO

Kategori 8

– Uang Pertanggungan: Semua uang pertanggungan

– Wilayah 1: 1,76%—2,11%

– Wilayah 2: 1,80%—2,16%

– Wilayah 3: 0,67%—0,80%

Cara Klaim Asuransi Mobil TLO

Kamu pun harus tahu bahwa setiap perusahaan asuransi mobil akan menetapkan kebijakan berbeda-beda terkait cara klaim. Namun, secara umum, proses klaim asuransi mobil hampir sama, dengan tata cara seperti berikut ini:

1. Hubungi pihak perusahaan asuransi untuk melaporkan terjadinya kerugian dan pengajuan klaim.

2. Isi formulir klaim yang disediakan oleh pihak perusahaan asuransi.

3. Siapkan dokumen persyaratan, meliputi KTP, buku polis, foto kerusakan, laporan kepolisian mengenai kecelakaan, dan lain sebagainya.

4. Pilih bengkel untuk mendapatkan perbaikan, pastikan bengkel yang dipilih adalah bengkel rekanan asuransi yang dipakai.

5. Serahkan formulir klaim dan lampiran dokumen kepada pihak perusahaan asuransi.

6. Tunggu konfirmasi dari perusahaan asuransi mobil.

7. Jika pengajuan klaim disetujui maka kamu akan mendapatkan konfirmasi dari pihak asuransi. Nantinya, pihak asuransi juga bisa membantu untuk mengatur jadwal perbaikan mobil kamu di bengkel rekanan.

Apakah Asuransi TLO Bisa Dicairkan?

Jawabannya dari pertanyaan di atas adalah tentu bisa! Namun, ketentuan soal pencairan asuransi ini memang akan berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi mobil. Di samping itu, ada perhitungan khusus untuk dapat melakukan pencairan asuransi TLO.

Di sini, kamu tidak bisa mencairkan seluruh premi yang sudah dibayarkan, apalagi kalau sebelumnya kamu sudah pernah melakukan klaim asuransi. Oleh sebab itu, sebaiknya perhatikan beberapa syarat berikut ini supaya pengajuan pencairan asuransi kamu diterima:

1. Tidak melakukan pelanggaran sesuai yang tertera di polis, seperti terlambat melaporkan kejadian, tidak punya SIM, STNK tidak lengkap, dan sebagainya.

2. Seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi dan diperbarui.

3. Ada bukti kecelakaan yang dilampirkan saat mengajukan klaim.

4. Tidak membuat kecelakaan atau kerusakan yang disengaja pada mobil.

Sekian ulasan tentang cara hitung premi Asuransi TLO dengan rate asuransi mobil OJK yang perlu diketahui. Tertarik untuk memiliki jenis asuransi yang satu ini? Beli yuk produknya sekarang juga!

Baca juga: Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik yang Wajib Diketahui

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE