30.1 C
Jakarta
Rabu, 25 Desember, 2024

Aneh, Nasabah BRI Justru Jadi Tersangka Terkait Dugaan Salah Transfer

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus dugaan salah transfer senilai Rp32,5 miliar yang melibatkan Bank BRI dan nasabah prioritasnya terus bergulir dan menuai sorotan masyarakat. Keanehan pun dirasakan oleh banyak pihak terkait kasus ini. Pasalnya, nasabah Bank BRI itu justru dijadikan tersangka.

Nilai transfernya sendiri terbilang fantastis, yakni GBP1.714.842 atau Rp32,5 miliar. Adapun sang nasabah itu bernama Indah Harini, yang diketahui merupakan nasabah prioritas dari bank pelat merah tersebut.

Indah mengaku, dirinya merasa dikriminalisasi kendati sudah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank terkait transferan valas yang diterimanya. Menurut kuasa hukum Indah, Henri Kusuma, yang tergabung pada kantor Hukum Mastermind & Associates, ada beberapa kejanggalan penanganan kasus salah transfer yang menyebabkan klien mereka ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami dilaporkan dengan pasal 85 UU transfer dana oleh Mohammad Rafky Roshap,” katanya dalam keterangan pers, seperti dilangsir dari Infosemarangraya.pikiranrakyat.com, Selasa (28/12).

“Apa yang menimpa ibu (Indah Harini) bisa terjadi pada siapa saja,” ucap salah satu kuasa hukum Indah Harini, Chandra, yang tergabung dalam Mastermind & Associates.

Dalam hal ini, kedua pengacara Indah mempertanyakan, mengapa sampai saat ini, permintaan nasabah prioritas BRI ini, yaitu (1) bukti transaksi perpindahan uang yang masuk ke rekening Indah, (2) surat resmi pemberitahuan kesalahan transfer dari BRI dan (3) penawaran penyelesaian dari pihak bank, tidak kunjung diberikan.

Disampaikan Henri, kliennya menerima sebanyak 9 kali transfer dana misterius di penghujung akhir 2019, dengan nilai total GBP1,714,842 ke rekening tabungan valas GBP miliknya. Namun, anehnya, pihak BRI baru mempermasalahkan transferan ini setelah 11 bulan berlalu.

Ada kekeliruan transfer

Henri menambahkan, ada keterangan Invalid Credit Account Currency terkait dana yang masuk ke rekening valas Indah. Hal itu berarti bahwa pihak bank sudah mengetahui terjadinya kekeliruan transfer.

“Indah menerima transferan tersebut setelah ia kembali dari Edinburgh, ibu kota Skotlandia, United Kingdom. Di kota terbesar ke dua di Skotlandia tersebut, Indah pernah mengisi formulir tax refund dan beberapa lembar semisal kupon undian yang berjumlah kurang lebih 17 buah dan dimasukkan ke dropbox di kota tersebut,” urainya.

Pada dokumen tax refund dan kupon itu, lanjutnya, Indah memasukkan nomor rekening tabungan valas GBP yang dimilikinya di BRI. Sepulangnya ke tanah air, Indah mengaku menerima sebanyak 9 kali transferan di rekening valas miliknya di BRI.

Indah sendiri adalah nasabah prioritas BRI yang membuka rekening valas di BRI untuk uang sekolah anaknya dan biaya hidup di Edinburgh. Di Indonesia, Indah mendapati ada 9 kali transfer ke rekening valas miliknya, yaitu pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).

Dengan iktikad baik, pada tanggal 3 Desember 2019, Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer tersebut dan menanyakan arti Invalid Credit Account Currency. Menurut keterangan kuasa hukum Indah, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan BRI, lalu memberikan Trouble Ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Lantas, pada tanggal 10 Desember 2019 dan 16 Desember , Indah pun kembali menanyakan kepada customer service BRI terkait dana masuk.  Henri menerangkan, hal itu dijawab oleh customer service BRI setelah mengecek komputernya dengan mengatakan, “Tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. Berarti, itu memang uang masuk ke rekening Anda.”

Lantaran tidak dipermasalahkan oleh pihak BRI, pada tanggal 23 Desember 2019, Indah kemudian memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP-nya ke rekening deposito berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI. Lalu, demi menghindari unsur riba, rekening Deposito Berjangka valas GBP ini pada 24 Februari 2020 lalu dipindahkan ke BRI Syariah.

Usai tidak ada persoalan selama hampir 11 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Desember 2019 hingga sebelum 6 Oktober 2020, tiba-tiba pada 6 Oktober 2020 Account Officer BRI yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menginformasikan per telepon bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP1,714,842 yang diterima Indah pada kurun waktu 25 Nopember—15 Desember 2019.

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong. Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” sebutnya.

Henri pun menyebut bahwa di sinilah berbagai kejanggalan mulai terjadi. Bersama tim kuasa hukumnya, Indah pernah ke kantor BRI pada tanggal 20 Oktober 2020. Rapat itu dihadiri oleh tim pembukuan, layanan, dan wakil pimpinan cabang. Indah dan tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa pada rapat itu mereka dibentak oleh staf BRI dan mengatakan, “Mengapa ibu pake pengacara.”

Namun, tim pengacara kemudian menegur pihak BRI dengan mengatakan bahwa nasabah berhak didamping oleh kuasa hukum. Di rapat itu, pihak BRI menyebut ada kesalahan system yang tidak support untuk valas GBP sehingga ada kesalahan transfer kepada Indah. Lantas, Indah pun diminta untuk mengembalikan dana itu atau bisa dijadikan cicilan ringan, bahkan tanpa bunga. Indah yang keberatan atas hasil rapat itu kemudian mengirim surat kepada BRI lewat kuasa hukumnya.

“Dalam surat tersebut, kami menyatakan bahwa rekening milik klien dan segala yang ada di dalamnya adalah sah milik klien kami berdasarkan perundangan,” papar Henri.

Akan tetapi, imbuhnya, anehnya adalah kalau memang salah transfer, pihak BRI sampai saat ini tidakk tak kunjung menunjukkan  bukti transaksi dana misterius tersebut. Bahkan, alih-alih menunjukkan tiga hal yang diminta Indah, yakni bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran, BRI malah mengirimkan somasi.

Padahal, pada tanggal 24 November 2020, Indah sudah mengirimkan surat pertanyaan kepada BRI. Kemudian, Indah dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Pasal 85 UU Transfer Dana.

“Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan,yaitu bahwa BRI bukanlah pengirim (sender) melainkan meneruskan dana kepada klien kami,” sebutnya.

Ia menambahkan, dana yang masuk ke rekening Indah itu diduga kuat berasal dari tax refund dan beberapa kupon undian.

Trending tagar #SaveIndahHarini

Kasus yang bergulir ke meja hijau dengan penuh kejanggalan ini menjadi sorotan netizen. Beramai-ramai, penduduk virtual ini lantas menaikkan tagar #SaveIndahHarini untuk memperjuangkan nasib yang bersangkutan sebagai korban.

Bukan itu saja, netizen juga meminta pihak Bank BRI untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Lewat laman Twitter, netizen banyak menyuarakan pendapatnya dan pikirannya mengenai kasus ini dengan menyertakan tagar #SaveIndahHarini.

“Persoalan ini bisa jadi sebuah gunung es tentang keberadaan dana yang tidak jelas dan bisa jadi sebuah praktek melanggar hukum perbankan, #BankKriminalisasiNasabah #SaveIndahHarini” demikian cuitan @dinit***.

“Praktik yang dilakukan bank tersebut diduga telah menjebak nasabahnya untuk dijadikan pihak ketiga agar dana siluman tersebut dapat diambil kemabli oleh pihak tersebut, #BankKriminalisasiNasabah #SaveIndahHarini,” tulis @dzi**.

“Janagn sampai saya atau orang-orang terdekat mengalaminya, #BankKriminalisasiNasabah #SaveIndahHarini” imbuh @Munasyar****.

“Hal ini dimaksudkan diharapkan tidak terjadi oleh nasabah lainnya seperti uang dialami Indah Harini, #BankKriminalisasiNasabah #SaveIndahHarini,” demikian tweet dari @dzii***.

“Ngeri juga ya kalau banyak yang kena jebak #BankKriminalisasiNasabah #SaveIndahHarini,” akun @r_wahyu*** menulis.

Tanggapan BRI

Terkait pemberitaan yang ramai atas kasus ini, pihak BRI menanggapi hal itu dengan menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Pihak BRI menyebut, hal ini bermula pada tahun 2019. Ketika itu, yang bersangkutan menerima dana lebih dari Rp30 miliar di rekeningnya, padahal itu bukan miliknya.

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana ini. Karena itu, BRI kemudian menempuh jalur hukum dengan mempertimbangkan UU No. 3 Tahun 2011 pasal 85.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar,” demikian bunyi pasal itu.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU