31 C
Jakarta
Jumat, 31 Maret, 2023

Apa itu Crowdfunding? Baca Lebih Lengkap Mengenai Pengertiannya

Duniafintech – Salah satu jenis pendanaan adalah crowdfunding. Namun tahukah kamu apa itu crowdfunding? Mari kita pelajari penegertian crowdfunding.

Pendanaan crowdfunding biasanya digunakan untuk mendapatkan suatu bantuan permodalan. Salah satu keunggulannya adalah dengan cara yang lebih mudah daripada harus mengajukan modal ke bank. 

Meski sebenarnya, penggunaan skema crowdfunding bukan hanya untuk mendapatkan pendanaan untuk sebuah kegiatan permodalan usaha. Ada juga crowdfunding untuk mendapatkan dana bantuan sosial. 

Di artikel ini kita akan mempelajari apa itu crowdfunding. 

Pengertian Crowdfunding

Crowdfunding adalah layanan pendanaan yang terkumpul dari beberapa orang atau lembaga pada suatu platform internet. Nantinya, dana yang terkumpul akan merupakan bentuk pinjaman atau sebagai sumbangan sukarela. 

Mudahnya, jika kamu tengah membutuhkan dana untuk usaha, beberapa orang atau investor yang tergabung dalam satu platform Crowdfunding akan siap membantu.

Layanan ini memanfaatkan teknologi internet, jadi proses menerima dan memberinya lewat online. 

Baca Juga: Pertumbuhan Investasi di Indonesia Saat Pendemi, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Crowdfunding juga bisa juga sama dengan Crowdsourcing yang hadir sebagai alternatif pendanaan bagi UKM pemula. Platform ini juga membantu masyarakat yang sulit mendapatkan pendanaan dari lembaga formal.

Sejarah Crowdfunding

Konsep Crowdfunding ditemukan pada tahun 2003 di Amerika Serikat dengan situs bernama Artistshare. Dalam situs tersebut, para musisi berniat untuk mencari dana dari para penggemarnya untuk karya yang mereka produksi.

Kemudian, ada pihak yang meniru langkah ini. Seperti Kickstarter untuk pendanaan industri kreatif dan Gofoundme untuk para pebisnis lokal pada tahun 2010. Hingga saat ini platform Crowdfunding masih menjadi tren dalam pendanaan yang bersifat urun dana.

Apakah Crowdfunding di Indonesia Legal?

Jangan khawatir untuk mencoba platform ini sebagai alternatif pendanaan kamu. Tahun 2018 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan peraturan dalam ketentuan POJK Nomor 37/POJK.04/2018. 

Aturan ini berisi tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding.

Melalui peraturan tersebut, diharapkan mampu memberi akses pendanaan yang lebih mudah kepada UKM dan startup di Tanah air. 

Dengan adanya peraturan ini segala proses yang dilakukan oleh platform Crowdfunding akan diawasi oleh pemerintah. Jadi jangan diragukan lagi tentang legalitasnya.

Bedanya Crowdfunding dengan P2P

Kedua layanan dari financial technology (fintech) ini, mempunyai persamaan menerima dana investasi dan memberikan akses pendanaan. 

Crowdfunding bersifat bergotong royong dalam memenuhi pendanaan. Sedangkan peer to peer/P2P lending bersifat pinjam meminjam oleh satu individu atau lembaga.

Terjadi perbedaan yang mencolok dalam proses pendanaannya. Jika Crowdfunding ada tiga pihak yang tergabung yaitu pemilik usaha, pemberi dana, dan penyedia platform. 

Sedangkan peer to peer lending pengguna pinjaman dan penyedia platform sebagai pemberi pinjaman.

Baca Juga: Selain Tesla, Microstrategy Juga Untung Triliunan Rupiah Setelah Membeli Bitcoin

Pada sistem Crowdfunding, pemberi dana atau investor berhak mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankan. 

Namun, dalam peer to peer lending pemberi dana hanya bersifat sebagai pemberi pinjaman yang keuntungannya dari bunga.

Cara Mendapatkan Pendanaan di Crowdfunding

Untuk mendapatkan pendanaan dari Crowdfunding tidak terlalu sulit. Apalagi semua prosesnya secara online. 

Sebenarnya mengajukan pendanaan ke platform Crowdfunding satu dengan yang lainnya tidak jauh berbeda. 

Hanya saja ada beberapa persyaratan khusus yang perlu dilngkapi di platform penyedia layanan Crowdfunding ini.

Secara umum, begini cara mendapatkan pendanaan dari platform Crowdfunding.

1.       Persiapkan proposal yang menarik agar calon investor mau melirik bisnis kamu

2.       Tentukan platform Crowdfunding yang sesuai dengan profil bisnis kamu.

3.       Buat akun dan daftarkan bisnis kamu di platform crowdfunding yang sudah kamu pilih

4.       Unggah proposal yang sudah kamu buat di laman Crowdfunding

5.       Terus pantau dan promosikan bisnis kamu agar calon investor tertarik

6.       Tunggulah hingga investor menghubungi untuk memberikan pendanaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Cara Investasi Emas dan Keuntungannya, Bisa via Online Juga Lho!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi emas untuk pemula, apakah susah? Tentu saja tidak. Bahkan, caranya pun sangat mudah sekali. Seperti diketahui, emas memang bukan hanya...

Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.com - Sektor ekonomi digital dinilai mampu menjadi salah satu pemantik percepatan pemulihan serta peningkatan daya tahan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko)...

Waspadai Bull Trap Kripto, Begini Tips Cara Menghindari nya Menurut CEO Indodax

JAKARTA, duniafintech.com - Hari ini, Jumat (31/3/23) pukul 12.00 WIB harga Bitcoin masih berada di kisaran lebih dari 423 juta rupiah. Kenaikan pada harga...

Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

JAKARTA, duniafintech.com - Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan...

Cara Investasi Bitcoin bagi Pemula: Buat Akun hingga Penarikan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi Bitcoin yang benar untuk pemula tentu wajib dipahami jika kamu ingin terjun ke dunia aset kripto. Saat ini, investasi mata...
LANGUAGE