Apa itu crowdfunding ? Crowdfunding adalah sistem pendanaan untuk proyek maupun unit usaha yang melibatkan masyarakat. Sebagai informasi, crowdfunding pertama kali muncul pada tahun 2003 di Amerika Serikat.
Saat itu, para musisi di Amerika Serikat tengah berupaya mencari dana untuk memproduksi karya-karya mereka. Kemudian muncullah ide meluncurkan website dengan nama Artistshare untuk menggalang dana dari para penggemarnya.
Hal itu pun berjalan dengan sukses, dan langkah itu juga yang menginisiasi hadirnya website crowdfunding lainnya.
Sedangkan di Indonesia sendiri, crowdfunding menjadi salah satu alternatif menarik yang mengajak masyarakat Indonesia bersama-sama menggerakkan ekonomi di Indonesia.
Jenis-jenis Crowdfunding
Crowdfunding memiliki beberapa jenis yang berbeda. Ada 4 jenis crowdfunding, apa saja itu?
1. Donation Based
Sebagaimana namanya, crowdfunding donation based membuat para pendonasi yang memberikan modalnya tidak akan mendapatkan imbal hasil sedikit pun dari proyek tersebut.
Jenis crowdfunding donation based ini memang sengaja menyasar proyek-proyek yang sifatnya tidak menghasilkan profit (non profit). Beberapa contoh dari crowdfunding donation based adalah penggalangan donasi untuk membangun panti asuhan, sekolah, korban bencana, dan lain sebagainya.
2. Reward Based
Jenis crowdfunding reward based biasanya membuat orang yang mengajukan proposal akan mengajukan tawaran berbentuk imbalan seperti barang, hak atau jasa. Meski demikian, crowdfunding reward based ini bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek itu.
Jenis crowdfunding reward based ini biasanya berlaku untuk proyek-proyek yang berasal dari industri kreatif. Beberapa contohnya adalah games atau permainan, yaitu para donatur yang mendanai proyek crowdfunding reward based akan mendapat fitur-fitur menarik, atau bahkan akses lebih dari permainan itu.
3. Debt Based
Crowdfunding selanjutnya adalah debt based. Jenis crowdfunding satu ini mirip bahkan sangat menyerupai pinjaman modal biasa. Para calon debitur yang ingin mengajukan proposalnya akan mencari donatur atau kreditur yang mau meminjamkan modal kepadanya. Nantinya, donatur tersebut akan mendapatkan timbal balik berupa bunga dari modal yang dipinjamkannya.
4. Equity Based
Terakhir ada crowdfunding equity based. Jenis crowdfunding ini mempunyai konsep yang serupa dengan saham, yaitu uang yang kamu setor akan menjadi ekuitas alias membuat kamu mendapatkan bagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dengan imbal balik berupa dividen.
Legalitas Equity Crowdfunding
OJK melegalkan POJK tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) No. 37/POJK.04/2018. Equity crowdfunding ini bisa dikatakan sebagai suatu hal yang baru, terutama di Indonesia. Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan perusahaan fintech equity crowdfunding (ECF) berizin per 30 November 2019, baru ada 2 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.
Di Indonesia sendiri, crowdfunding jenis equity based belum terlalu populer. Hanya saja, potensi yang dimilikinya sangat besar. Sedangkan di antara keempat jenis crowdfunding ini, hanya satu jenis crowdfunding yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu donation based.
Untuk equity crowdfunding ini, sejatinya hampir sama dengan investasi pasar modal. Sistem ini memiliki penerbit, pemodal, serta penyelenggara layanan urun dana. Hanya ada sedikit perbedaan, apa saja itu?
1. Penawaran equity crowdfunding pada saham dilakukan oleh penerbit yang akan menjual saham secara langsung kepada pemodal lewat sistem elektronik secara online, lalu yang diberikan kucuran dana atau penerbit adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan jumlah modal setoran tidak lebih dari Rp 30 miliar.
2. Penerbit tidak boleh berasal dari perusahaan yang dikendalikan oleh konglomerat, perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka, dan punya kekayaan Rp 10 miliar lebih. Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.
Ada tiga pelaku utama dalam equity crowdfunding ini, yaitu penerbit yang merupakan badan hukum berbentuk PT yang menawarkan saham lewat penyelenggara, kemudian penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan, mengoperasikan dan mengelola layanan. Ketiga, pemodal yang merupakan pihak yang membeli saham penerbit lewat penyelenggara.
Penulis : Kontributor
Editor : Gemal A.N. Panggabean
Cek di sini untuk mengetahui fintech crowdfunding berizin di Indonesia.