26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Pembebasan Membayar Premi, Ini Manfaat dan Pentingnya Payor Asuransi

JAKARTA, duniafintech.com – Payor asuransi adalah salah satu istilah yang ada pada dunia perasuransian. Untuk memahaminya, Anda pun harus paham terlebih dahulu mengenai prinsip proteksi dari asuransi.

Sebagaimana diketahui, pada hakikatnya, asuransi jiwa adalah proteksi untuk melindungi Anda dari risiko saat Anda terkena penyakit kritis. Risiko yang dimaksud adalah biaya pengobatan medis.

Pasalnya, ada banyak orang yang kesulitan mencari dana untuk pengobatan medis lantaran tidak mempersiapkan sebelumnya. Maka dari itu, peran asuransi jiwa ini sangat penting. Pada dunia perasuransian, Anda pun mengenal istilah premi. Membayar premi berarti membayar sejumlah uang setiap bulan sesuai dengan jumlah dan tempo yang sudah disepakati untuk mendapatkan manfaat asuransi.

Namun, terkait hal itu ada fasilitas payor, yang berkaitan dengan premi. Untuk mengetahui apa maksud dari istilah, simak ulasannya di sini.

Mengenal Payor Asuransi

Pada dasarnya, payor adalah pembebasan pemegang polis dari kewajiban membayar premi terhadap tertanggung yang mengalami sakit kritis dan cacat tetap total. Untuk diketahui, Anda bisa saja tida perlu membayar premi, tetapi hal itu terjadi dengan batasan-batasan tertentu.

Adapun tertanggung yang dimaksud di sini adalah pemegang polis itu sendiri, bukan orang lain. Jika pemegang polis mengambil fasilitas itu maka jika ia mengalami salah satu dari penyakit kritis yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau menderita cacat tetap total, kewajiban membayar premi bakal dibebaskan hingga si pemegang polis berusia 65 tahun.

Payor sendiri adalah produk asuransi tambahan, yang sudah masuk di dalam asuransi utama yang Anda gunakan sehingga layanan itu boleh Anda pakai, boleh pula tidak, bergantung kebutuhan dan kondisi Anda.

Di samping itu, payor pun bisa disebut sebagai waiver premium. Jenis asuransi tambahan lainnya adalah payor benefit, tetapi jenis yang satu ini diperuntukkan bagi tanggungan lain yang diasuransikan oleh pemegang polis (tertanggung bukan pemegang polis itu sendiri).

Sementara itu, asuransi tambahan lainnya adalah riders asuransi kesehatan dan riders critical illness alias asuransi penyakit kritis. Perlindungan tambahan atau rider asuransi adalah fitur atau layanan tambahan yang bisa dibeli dalam rangka melengkapi produk asuransi jiwa yang sudah dimiliki.

Manfaat Payor Asuransi

Untuk Anda ketahui, ada pemegang polis yang mengajukan pembebasan premi. Malahan, memang penting untuk mengambil tambahan manfaat ini saat keuangan Anda terganggu. Sebagai contoh, ketika Anda telah kehilangan sumber penghasilan, pembebasan premi ini sangat membantu mengurangi biaya asuransi, tetapi tetap mendapatkan proteksi jiwa dan manfaat lainnya.

Jenis-jenis Payor Asuransi

Jenis pembebasan kewajiban bayar premi yang bisa Anda ambil bisa dicontohkan dari 8 jenis payor yang ada di Allianz berikut ini.

  1. Payor Benefit Basic Allianz

Ini merupakan Pembebasan Premi Berkala apabila pemegang polis tertanggung didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap total sehingga premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz hingga usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Payor Benefit TUPR

Merupakan Pembebasan Premi Top Up yang terjadi apabila pemegang polis tertanggung didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total sehingga premi top up bakal dibayarkan oleh Allianz hingga usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Payor Protection basic

Adalah Pembebasan Premi Berkala apabila pemegang polis meninggal dunia. Premi berkala ini akan dibayarkan oleh Allianz hingga seolah-olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Payor Protection TUPR

Pembebasan Premi Top Up ini terjadi apabila pemegang polis meninggal dunia. Premi Top Up ini dibayarkan oleh Allianz hingga seolah-olah usia pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Spouse Payor Benefit Basic

Ini adalah pembebasan premi berkala jika pasangan (spouse) dari pemegang polis didiagnosis menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita Cacat Tetap Total sehingga premi berkala akan dibayarkan oleh Allianz hingga usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Spouse Payor Benefit TUPR

Adapun pembebasan premi top up apabila pasangan dari pemegang polis didiagnosis oleh dokter menderita salah satu dari 49 penyakit kritis atau menderita cacat tetap total. Premi top up bakal dibayarkan oleh Allianz hingga usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Spouse Payor Protection Basic

Diketahui, pembebasan premi berkala terjadi apabila pasangan pemegang polis meninggal dunia. Premi berkala bakal dibayarkan oleh Allianz hingga seolah-olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

  1. Spouse Payor Protection TUPR

Adalah Pembebasan Premi Top Up apabila pasangan pemegang polis meninggal dunia. Premi Top Up ini akan dibayarkan oleh Allianz sampai seolah-olah usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.

Daftar Penyakit Kritis yang Di-Cover oleh Payor

  • Serangan Jantung Pertama
  • Stroke
  • Operasi Jantung Koroner
  • Operasi Penggantian Katup Jantung
  • Kanker
  • Gagal Ginjal
  • Kelumpuhan
  • Multiple Sclerosis
  • Transplantasi Organ Vital Tubuh
  • Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat dipulihkan
  • Koma
  • Penyakit Parkinson
  • Terminal Illness
  • Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir
  • Penyakit Hati Kronis
  • Penyakit Motor Neuron
  • Muscular Dystrophy
  • Anemia Aplastis
  • Operasi Pembuluh Aorta
  • Herpatitis Fulminant
  • Pulmonary Arterial Hypertension Primer
  • Meningitis Bakteri
  • Tumor Otak Jinak
  • Radang Otak
  • Luka Bakar
  • Poliomyelitis
  • Trauma Kepala Serius
  • Apalic Syndrome
  • Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
  • Angioplasti dan penatalaksanaan  invasif lainnya untuk penyakit Jantung Koroner
  • Lupus Eritematosus Sistemik
  • HIV yang didapatkan melalui transfusi darah dan pekerjaan
  • Tuli (hilangnya fungsi indra pendengaran)
  • Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
  • Kebutaan
  • Skleroderma Progresif
  • Penyakit Kista Medularry
  • Cardiomyopathy
  • Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
  • Terputusnya akar akar syaraf Plexus Brachialis
  • Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
  • Operasi Scoliosis Idiopatik
  • Pankreatitis Menahun yang berulang
  • Penyakit Kaki Gajah Kronis
  • Hilangnya Kemandirian Hidup
  • Kematian Selaput Otot atau Jaringan (gangrene)
  • Rheumatoid Arthritis Berat
  • Colitis Ulcerative Berat (Cronh’s Disease)
  • Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

Sementara itu, kondisi cacat tetap total adalah kondisi ketika pemegang polis (tertanggung) kehilangan fungsi anggota tubuh atau tidak bisa melaksanakan pekerjaan secara normal untuk memperoleh penghasilan akibat penyakit atau kecelakaan. Cacat tetap total ini juga sudah berlangsung hingga lebih dari 180 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan atau penyakit dan sudah pasti tidak dapat disembuhkan.

Pengecualian Payor

Untuk dipahami, pertanggungan tambahan ini tidak bakal berlaku jika pemegang polis (tertanggung) menderita cacat tetap total sebagai akibat dari berikut ini:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, melukai diri sendiri atau upaya melukai diri sendiri, atau bunuh diri, baik dalam keadaaan sehat fisik dan mental maupun tidak.
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh pemegang polis, tertanggung atau seseorang yang ditunjuk sebagai Termaslahat.
  • Kecelakaan pesawat udara dimana tertanggung sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap.
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari tertanggung, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika premi risikonya telah dibayar.
  • Olahraga/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya, kecuali jika premi risikonya telah dibayar.
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Tertanggung berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotik dan atau obat terlarang
  • Penyakit yang telah diidap tertanggung sebelum berlakunya perlindungan tambahan ini yang dapat menyebabkan cacat tetap total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosisnya, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya perlindungan tambahan ini.
  • Kelainan, Penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir.
  • Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau penyakit kelamin menular.

Di sisi lain, pengecualian pada penyakit kritis yang menyebabkan pembebasan bayar premi tidak berlaku, yaitu:

  • Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri, baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak.
  • Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  • Semua penyakit bawaan sejak lahir.
  • Penyakit Kritis yang didiagnosa pertama kali sebelum Polis atau Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini berlaku atau yang didiagnosa pertama kali dalam periode eliminasi (90 hari).

Berakhirnya Pertanggungan Payor

Beberapa keadaan ini akan menyebabkan berakhirnya pertanggungan payor, antara lain:

  • Polis batal (lapse) atau telah ditebus (surrender)
  • Tertanggung dalam Polis meninggal dunia
  • Tertanggung dalam Pertanggungan Tambahan Payor Benefit ini telah mencapai usia 65 tahun pada saat ulang tahun Polis

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Payor

Syarat dan ketentuan mengajukan payor Asuransi Allianz adalah sebagai berikut:

  • Usia masuk: 18—63 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Maksimum usia perlindungan: 65 tahun.
  • Masa peninjauan klaim cacat tetap total 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di polis).
  • Manfaat pembayaran Total Premi Berkala oleh Allianz adalah mulai tanggal jatuh tempo berikutnya setelah klaim diterima dan disetujui.
  • Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam Polis.

Syarat dan ketentuan mengajukan payor yang diambil dari asuransi jiwa Sequis Life adalah:

  • Usia masuk 17—60 tahun
  • Masa pembayaran premi mengikuti produk asuransi dasar yang diambil
  • Masa pertanggungan asuransi yaitu yearly renewable term sampai dengan pemegang polis berusia 65 tahun
  • Maksimum usia pertanggungan sampai dengan 65 tahun
  • Masa tunggu 3 bulan setelah tanggal mulai kontrak asuransi tambahan atau tanggal pemulihan, yang mana yang paling akhir
  • Masa uji mengikuti produk asuransi dasar yang diambil

Demikianlah ulasan mengenai payor asuransi yang penting untuk Anda pahami. Dengan demikian, di samping asuransi pokok, juga ada asuransi tambahan yang dapat Anda nikmati.

 

Penulis: kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU