27.1 C
Jakarta
Kamis, 24 Oktober, 2024

Aplikasi e-Bupot Adalah: Cara Login dan Menggunakannya

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi e-Bupot adalah inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

Untuk diketahui, e-Bupot PPH 23/26 DJP Online ini tidak hanya membuat bukti pemotongannya, tetapi juga dapat menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa memerlukan tanda tangan basah (tanda tangan menggunakan tinta pulpen).

Meski aplikasi dari instansi pemerintah ini sudah banyak ditunggu orang sebab punya banyak kemudahan dan kecepatan pelayanannya, tetapi dalam praktiknya hanya beberapa orang yang mampu mengoperasikan aplikasi pajak tersebut. 

Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui siapa saja yang bisa mengoperasikannya beserta cara memiliki akun e-Bupot online pajak dan cara menggunakannya.

Pengertian Aplikasi E-Bupot

e-Bupot merupakan aplikasi pajak resmi yang dirancang oleh Ditjen Pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik supaya gampang diakses dan diperoleh oleh wajib pajak yang membutuhkan.

Sejatinya, aplikasi Bukti Potong PPh Pasal 23/26 elektronik ini telah tertulis pada Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sejak 31 Maret 2017.

Adapun pelaporan SPT pun telah dilakukan secara online, tetapi belum terlalu efektif lantaran masih ada beberapa wajib pajak yang masih harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan pajak tahunan.

Mengacu pada informasi di e-Bupot Pajak.go.id,  aplikasi e-Bupot 23/26 ini sudah melewati masa uji coba di sejumlah wilayah, dengan sampel wajib pajak pemotong tertentu yang sudah ditetapkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian, pelaporan SPT dan bukti pemotongan pajak tersebut benar-benar menggunakan e-Bupot DJP Online sesuai aturan yang ditetapkan oleh DJP lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tanggal 5 September 2019.

Di sisi lain, untuk menertibkan lalu lintas administrasi, DJP pun sudah membuat standardisasi penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yakni:

  • Bukti  Pemotongan  terdiri  dari  10  digit,  dimana  2  (dua)  digit  pertama  berisi  kode  Bukti Pemotongan dan 8 (delapan) digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 sampai  dengan  99999999  dalam  1  (satu)  tahun  kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Kelebihan e-Bupot 

  • Memiliki sifat multi user, dalam arti Anda dapat mendaftarkan rekan kerja Anda dan melakukan kolaborasi bersama rekan kerja itu untuk mempercepat proses pengerjaan
  • Kemudahan mencetak, mengimpor, dan mengunggah e-Bupot DJP Online sehingga menjadi lebih efisien melalui bulk processing
  • Mengirim e-Bupot kepada rekan kerja atau rekan transaksi bisnis melalui alamat email pribadi Anda sendiri
  • Menerapkan pelayanan satu atap dengan mengelola, membuat kode billing, membayar pajak hingga melaporkan SPT di dalam satu aplikasi
  • e-Bupot pajak ini juga mudah diintegrasikan ke sistem perusahaan
  • Kemudahan dalam melakukan pemantauan dan pembuatan laporan progres pengerjaan yang lebih mudah, cepat, dan transparan

Syarat Mengoperasikan Aplikasi e-Bupot DJP Online

Agar dapat mengoperasikan aplikasi e-Bupot di DJP online ini, Anda mesti mengetahui cara login di e-Bupot, yang salah satunya adalah dengan memiliki sertifikat online. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1, sertifikat online atau digital certificate yang dimaksud di sini berupa sertifikat dalam bentuk elektronik yang di dalamnya tertera tanda tangan elektronik dan identitas status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik.

Tanda tangan elektronik sendiri adalah tanda tangan yang terdiri dari beberapa informasi, misalnya informasi elektronik yang dilekatkan dan terasosiasi dengan informasi elektronik lain sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), syarat untuk menggunakan aplikasi e-Bupot DJP Online untuk wajib pajak badan ini adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak
  • Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
  • Wajib pajak pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP 
  • Wajib pajak badan telah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN
  • Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26

Dengan demikian, meskipun belum semua wajib pajak dapat mengoperasikan dan menggunakan e-Bupot, tetapi aplikasi ini cukup friendly untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP.

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik Aplikasi e-Bupot PPh 23/26

Untuk bisa melakukan login e-Bupot dan mengoperasikan aplikasi pajak ini, Anda perlu memiliki sertifikat elektronik dengan mengisi beberapa formulir permintaan sertifikat elektronik. Dengan memiliki sertifikat itu, wajib pajak dapat melakukan pemotongan PPh dan mengoperasikan fitur lainnya pada aplikasi e-Bupot DJP Online. Adapun cara untuk mendapatkan dan mengajukan sertifikat elektronik ini, antara lain:

  • Membuat dan menyerahkan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP terdekat yang sudah ditandatangani kepada pengurus PKP
  • Anda harus mengajukan surat tersebut secara langsung di tempat PKP terdaftar tanpa diperkenankan untuk diwakilkan
  • Berikan dokumen asli SPT Tahunan PPh Badan dengan bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT
  • Nama PKP yang mengurus pengajuan sertifikat elektronik tersebut harus tertera di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika tidak ada nama pengurus PKP tersebut, Anda wajib menunjukkan beberapa dokumen asli dan fotokopiannya, seperti:
  1. Surat pengangkatan yang bersangkutan.
  2. Akta pendirian perusahaan atau penunjuk sebagai BUT atau Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  3. Pengurus harus menunjukkan kartu identitas asli dan fotokopi berupa KTP atau KK.
  4. Apabila pengurus merupakan warga negara asing, maka harus menunjukkan dokumen identitas asli dan fotokopi baik berupa paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 
  5. Pengurus juga harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam compact disk atau media lainnya sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik. 
  6. Jangan lupa berikan keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP – nama pengurus – nomor kartu identitas pengurus pada file foto yang diberikan oleh pengurus.

Usai memperoleh sertifikat itu, Anda sudah bisa mengakses dan mengoperasikan aplikasi pajak, misalnya e-Bupot, e-faktur, dan aplikasi pajak lainnya yang memerlukan sertifikat elektronik.

Cara Login e-Bupot DJP Online

Setelah Anda punya sertifikat online, Anda bisa melakukan login e-Bupot PPh 23/26 dengan langkah-langkah di bawah ini. Cara login e-Bupot adalah:

  • Usai melakukan login ke e-Bupot pajak, Anda bisa pilih Menu Pengaturan dan Pilih Pengaturan E-Bupot
  • Lengkapi beberapa informasi penting, misalnya sertifikat digital, Passphrase sesuai data yang tertera di eFaktur, dan nama penandatangan SPT
  • Checklist kolom persetujuan, lalu klik tombol simpan
  • Sebagai wajib pajak yang belum punya e-Fin, Anda bisa memilih menu pengaturan e-Fin Anda dan masuk ke dalam menu Pengaturan e-Fin dengan mengklik Atur Efin. 

Anda nantinya bakal diarahkan menuju link khusus pendaftaran e-Fin. Anda pun bisa mengikuti langkah-langkah yang telah diarahkan tersebut.

Fitur-fitur pada e-Bupot DJP Online

Untuk sejumlah fitur yang ada pada e-Bupot adalah sebagai berikut:

  • Lihat daftar dan status masing-masing bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat
  • Membuat e-Bupot PPh 23/26
  • Impor Bukti Potong dari Excel
  • Memantau status impor bukti potong dari file excel dan dapatkan notifikasi jika terjadi kesalahan dalam proses impor
  • Melakukan pelaporan bukti pemotongan pajak
  • Bulk bukti potong: periksa seluruh bukti potong yang Anda inginkan dan lakukan persetujuan untuk banyak bukti potong hanya dengan satu kali klik
  • Download PDF bukti potong dan PDF SPT Masa

Cara Menggunakan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

  1. Cara membuat bukti pemotongan pajak

Adapun bukti potong pajak adalah salah satu dokumen penting yang berkaitan dengan pembayaran pajak. Kalau Anda membuat bukti potong pajak menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26, wajib pajak bakal memperoleh bukti potong pajak dalam bentuk fisik berupa dokumen kertas.

Meski begitu, pada era digitalisasi seperti sekarang, Anda dapat memperoleh bukti potong pajak e-Bupot via aplikasi e-Bupot DJP Online. Inilah tutorial cara membuat bukti potong pajak melalui aplikasi e-Bupot DJP Online PPh 23/26:

  • Anda sudah berhasil melakukan login via situs resmi OnlinePajak atau link e-Bupot DJP Online
  • Pilih fitur e-Bupot PPh 23/26 dan klik button + Tambah. Kemudian, pilih menu e-Bupot yang bakal Anda buat, baik e-Bupot PPh 23 maupun e-Bupot PPh 26
  • Lengkapi informasi data diri lawan transaksi dengan menginput NPWP atau nomor KTP. Input pula dokumen dasar pemotongan, seperti faktur pajak, invoice, pengumuman, dan dokumen pendukung lainnya. Kalau ada dokumen referensi lain, Anda bisa langsung klik Tambah Dokumen
  • Berikutnya, Anda bakal diarahkan pada halaman fasilitas, surat keterangan bebas, P3B untuk PPh 26, ditanggung oleh pemerintah pada kolom fasilitas, dan objek pajak. Isi seluruh kolom dengan benar, kemudian klik Button Simpan
  • Di halaman bukti potong yang telah Anda buat, Anda bisa memilih menu Approve Draft
  • Setelah proses tersebut berhasil, akan ada perubahan status menjadi Approved disertai dengan Nomor Bukti Potong dan nama Lawan Transaksi serta PPh terutang yang muncul secara otomatis setelah mendapatkan approval
  1. Cara melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online

Anda perlu melakukan sinkronisasi bukti potong terlebih dahulu via e-Bupot DJP Online dan menyelesaikan pengaturan awal e-Bupot PPh 23/26, seperti langkah untuk login e-Bupot. Jika langkah login e-Bupot sudah berhasil, Anda bisa mengikut langkah-langkah di bawah ini untuk melaporkan e-Bupot PPh 23/26 DJP Online, yaitu:

  • Klik tab SPT Masa dan pilih jenis pajak dan masa pajak yang akan dilaporkan. Lalu klik Buka SPT Masa
  • Selanjutnya, klik Posting untuk menarik data bukti potong yang telah mendapatkan approval pada masa tersebut
  • Saat proses posting tersebut selesai maka akan muncul total pajak yang terutang dan harus Anda setorkan. Setelah sukses melakukan pembayaran maka klik button Setor untuk melakukan penginputan Surat Setoran Pajak
  • Lengkapi dokumen Setoran Bukti Potongan dengan benar sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang kamu miliki lalu klim button Simpan
  • Saat data telah berhasil disimpan, Anda bisa klik button Lapor sebagai langkah akhir untuk melakukan pelaporan pajak

Cara Mengunduh e-Bupot PDF

Di samping itu, Anda pun dapat mengunduh dokumen-dokumen pajak penting yang Anda perlukan melalui aplikasi e-Bupot DJP Online tersebut dengan cara sebagai berikut:

  • Setelah laporan e-Bupot Anda berhasil dibuat, pastikan bahwa laporan tersebut telah berstatus Approved
  • Pilih menu button Opsi dan klik menu Unduh.
  • Anda akan memperoleh mendapatkan formulir bukti potong yang Anda butuhkan dalam format PDF

Demikianlah ulasan tentang aplikasi e-Bupot yang perlu Anda ketahui, utamanya sebagai wajib pajak. Seperti disebutkan tadi, aplikasi e-Bupot adalah inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk memberikan fasilitas dan kemudahan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26 ke dalam bentuk elektronik.

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU