26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Aset Apartemen Bos Fahrenheit Disita Polisi, Rekening Rp44,5 M Ikut Diblokir

JAKARTA, duniafintech.com – Aset apartemen milik bos Fahrenheit, Hendry Susanto, disita oleh polisi. Bukan hanya itu, rekening tersangka kasus dugaan penipuan itu dengan jumlah Rp44,5 miliar pun ikut diblokir.

Hal ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terkait pengusutan atas kasus dugaan investasi ilegal milik Hendry Susanto, yakni Fahrenheit.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” ucap Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, dikutip dari Merdeka.com, Selasa (19/4).

Kemudian, Gatot juga menyampaikan informasi terbaru soal jumlah kerugian kasus robot trading Fahrenheit ini dari puluhan korban yang sudah diperiksa.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 27 orang dengan total kerugian Rp124.495.439.139,” katanya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) pun sebelumnya sudah memeriksa sebanyak 34 orang atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Mereka yang diperiksa sebagai korban serta saksi.

“Korban sudah diperiksa 16 dan saksi 18 orang. Jadi total orang yang kami periksa 34 orang,” ucap Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Kamis (7/4) lalu.

Pada kasus ini, korban mencapai 550 orang dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk perkara ini, pihaknya baru menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit, Henry Susanto (HS).

“Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu. Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar,” jelasnya.

Adapun mengenai modus perkaranya, terduga pelaku mengaku mengantongi izin resmi dari pemerintah dan perusahaan yang ilegal di tanah air. Akan tetapi, usai petugas mendalami kasus itu ternyata perusahaan ini tidak berizin.

“Setelah kami dalami skema ponzi sehingga saudara HS diduga Tindak Pidana Perdagangan 105, 106, UU konsumen dan TPPU, ancaman maksimal TPPU 20 tahun,” ulasnya.

“Ketiga masih dalami lagi karena kami masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami dan kami ungkap dalam waktu yang akan datang. Fahrenheit juga ditangani Polda Metro Jaya, kami dengar ada 4 tersangka.”

Di sisi lain, mengenai adanya laporan baru oleh sebanyak 137 korban yang mengalami Rp37 miliar laporan itu nantinya akan digabung dengan laporan sebelumnya yang sekarang telah menyerahkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

“Pasti, nanti kami gabungin. Kalau terpisah-pisah, nanti gimana? Kalau mau ditangani sendiri di tempat lain, jangan di sini. Kalau di sini, pasti kami gabungin. Itu kan efektivitas. Enggak mungkin punya utang beban perkara, toh objeknya sama,” tutur Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun.

Kemudian, soal adanya nama Michael Howard yang diduga disebut sebagai Co-Founder dan dilaporkan, hal tersebut juga masih didalami oleh pihaknya.

“Michael Howard kami masih cari masing-masing tim leader, menurut keterangan saksi. Nanti dari tim leader itu pasti akan kami ambil,” tuntasnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU