25.3 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Mengulik Asuransi Askrida Syariah: Jenis hingga Daftar Produk dan Polis

JAKARTA, duniafintech.com – PT. Asuransi Askrida Syariah adalah sebuah perusahaan asuransi yang didirikan pada tanggal 28 September 2017. Tujuan perusahaan ini adalah untuk menjalankan asuransi kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kegiatan asuransi kerugian dengan prinsip syariah.

Apa saja jenis-jenis asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan ini serta daftar produk dan polisnya? Simak ulasannya berikut ini.

Jenis-jenis Asuransi Askrida Syariah

  1. Asuransi Mobil: memberikan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan, dan atau dibuatkan endorsement pada polis.
  2. Asuransi Kesehatan: jenisnya berupa asuransi kesehatan kumpulan (employee benefit) yang menjamin kesehatan mulai dari rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, melahirkan, pembuatan kacamata, hingga medical check up.
  3. Asuransi Perjalanan: jenis asuransi perjalanan dari perusahaan ini akan memberikan perlindungan bagi peserta baik ketika melakukan traveling maupun melaksanakan ibadah umrah.
  4. Asuransi Kecelakaan Diri: jenis asuransi ini memberikan santunan baik karena meninggal dunia, cacat tetap/cacat sementara, maupun penggantian biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
  5. Asuransi Kebakaran: jenis asuransi ini akan menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap.
  6. Asuransi Tanggung Gugat: jenis asuransi ini memberikan jaminan kerugian akibat dari menjalankan profesi medis yang secara hukum bertanggung jawab membayar ganti rugi dari kerugian yang timbul dari cedera badan yang disebabkan lingkungan jaminan selama masa berlakunya polis.
  7. Asuransi Kebongkaran: jenis asuransi dari Askrida Syariah yang akan menjamin kerugian akibat tindakan melanggar hukum orang lain atas aset yang dijaminkan nasabah dengan cara mengambil paksa.
  8. Asuransi Cargo: jenis asuransi ini akan menjamin kerugian, kerusakan, dan tanggung jawab terhadap barang dan atau kepentingan yang dipertanggungkan umum di laut.
  9. Asuransi Rangka Kapal: jenis asuransi ini akan menjamin kerugian atau kerusakan atas rangka dan mesin kapal yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, perampokan, dan lain-lain selama periode asuransi.
  10. Asuransi Mesin: jenis asuransi yang bakal menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan.
  11. Asuransi Alat Berat: jenis asuransi dari Askrida yang memberikan ganti rugi terhadap alat berat yang dipertanggungkan mengalami dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
  12. Asuransi Uang: merupakan penggantian atas risiko pengiriman dan penyimpanan uang di brankas.
  13. Asuransi Kontraktor: jenis asuransi yang menjamin semua risiko dalam proyek pembangunan.
  14. Asuransi Pemasangan: jenis asuransi yang melindungi pemasangan dan instalasi pabrik listrik atau mesin dan permesinan.

Baca jugaLengkap! Begini Panduan Cara Daftar M-Banking BCA

Daftar Produk dan Polis Asuransi Askrida Syariah

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor

a. Luas Jaminan

  • Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  • Perbuatan jahat.
  • Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  • Kebakaran akibat benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
  • Sambaran petir.
  • Kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
  • Dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas
  • kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.

b. Pengecualian

Kendaraan yang digunakan untuk:

Baca jugaReview Lengkap Tabungan Anak BCA, dari Jenis hingga Syaratnya

  • Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi.
  • Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
  • Melakukan tindakan kejahatan.
  • Penggunaan selain yang dicantumkan dalam polis.
  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.

Perbuatan jahat yang dilakukan:

  • Tertanggung sendiri.
  • Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
  • Orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
  • Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
  • Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  • Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

c. Perluasan Jaminan

Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yakni:

Baca jugaMau Pengajuan KPR BRI? Berikut Ini Syarat dan Jenisnya

  • Kerusakan atas harta benda.
  • Biaya pengobatan, cedera badan dan atau kematian.
  • Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.

Risiko Sendiri

  • Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
  • Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
  • Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Dikemudikan secara paksa.
  • Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  1. Asuransi Syifa Askrida dari Askrida Syariah

Merupakan produk asuransi kesehatan kumpulan (Employee Benefit) yang menjamin kesehatan meliputi Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Melahirkan, Kacamata, dan Medical Check Up.

a. Metode pembayaran klaim

  • Provider System: setiap peserta akan dilayani oleh jaringan provider yang telah bekerja sama dengan Asuransi Askrida. Sistem pembayaran klaim ini memungkinkan setiap peserta pelayanan tanpa harus melakukan pembayaran dimuka (Cashless).
  • Reimbursement System: para peserta akan diberi kebebasan untuk memilih dokter dan rumah sakit yang dikehendaki dengan membayar terlebih dahulu semua biaya pemeriksaan dan perawatan kesehatannya untuk kemudian memperoleh penggantian sesuai paket program yang dimiliki.
  1. Asuransi Perjalanan

a. Asuransi Umroh

a. Manfaat

Peserta berhak atas pembayaran klaim dari pengelola yang dikarenakan Peserta mengalami kerugian yang bisa terjadi selama peserta melakukan perjalanan (Internasional & Domestik) dengan memberikan jaminan antara lain:

  • Kematian & Cacat Tetap
  • Biaya-biaya Medis
  • Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi
  • Repatriasi Jenazah
  • Perjalanan Salah Satu Keluarga Dekat atau Travel of One Immediate Family Member
  • Pendampingan Anak atau Child Guard
  • Pembatalan Perjalanan atau Trip Cancellation (Actual Expenses)
  • Pengurangan Perjalanan atau Trip Curtailment (Actual Expenses)
  • Penundaan Perjalanan atau Travel Postponement (Actual Expenses)
  • Keterlambatan Pemberangkatan atau Flight Delay (Per 6 hour/Maximum)
  • Tertinggal Perjalanan Lanjutan atau Travel Misconnection (Per 6 Hour/Maximum)
  • Pembajakan Pesawat Terbang atau Aircraft Hijacking (Per Day, waiting period 12 Hours/Maximum)
  • Keterlambatan Kedatangan Bagasi atau Delay in The Arrival of Luggage (Actual Expenses)
  • Kehilangan Atau Kerusakan Barang Bagasi atau Loss or Destruction of Baggage (Per Kilo Berat/Maksimum) (Actual Loss)
  • Kehilangan Barang Pribadi atau Loss Of Personal Belonging (Actual Loss)
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan atau Loss Of Travel Document (Actual Loss)
  • Biaya Telepon Darurat atau Emergency Telephone Charges (Actual Expenses)
  • Pengiriman Pesan Penting atau Relay of Urgent Messages
  • Santunan Pemakaman atau Funeral Allowance (Maximum Benefit)
  • Perpanjangan Periode Asuransi Secara Otomatis atau Automatic Extension Of Policy Period

b. Ketentuan Khusus

  • Batasan usia maksimal 70 tahun (pada saat kembali).
  • Untuk Usia Peserta antara 71 sampai dengan 75 tahun dikenakan loading kontribusi 50%.
  • Peserta adalah Individual (Tidak ada Paket Keluarga).
  • Lama Perjalanan Umroh Maksimal 10 Hari untuk Paket Silver dan Maksimal 25 Hari untuk Paket Gold.
  • Maksimum Pemberian Manfaat Asuransi untuk Peserta apabila terjadi akumulasi risiko, setinggi tingginya sebesar limit pada jaminan kecelakaan dalam perjalanan.
  • Sistem Pembayaran Manfaat Secara Reimbursement.
  • Untuk manfaat kehilangan bagasi dan/atau barang pribadi, Peserta harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat yang berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Peserta bepergian.
  1. Asuransi Kecelakaan Diri

a. Luas Jaminan

Kecelakaan yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimia yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan dari luar mengakibatkan luka badan yang dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran, antara lain:

  • Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun, kecuali karena kesengajaan.
  • Terjangkit virus atau kuman penyakit.
  • Mati lemas atau tenggelam.

b. Pengecualian

Tidak menjamin akibat langsung dari Tertanggung:

  • Turut serta dalam lalu lintas udara, kecuali sebagai penumpang yang sah.
  • Turut dalam olahraga bela diri (bertinju, gulat, rugby, mendaki gunung, dan sebagainya), atau turut dalam perlombaan kecepatan kendaraan bermotor, olahraga udara dan air.
  • Sengaja atau turut dalam tindakan kejahatan.
  • Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menderita hernia, epilepsy, sengatan matahari.
  • Terjangkit virus atau kuman dalam arti yang seluas-luasnya yang mengakibatkan demam.
  • Mengalami bertambah parahnya penyakit karena akibat kecelakaan karena mengidap penyakit.

c. Perluasan Jaminan

Menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan, dan atau pengobatan yang diakibatkan oleh:

  • Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita.
  • Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan yang dijamin selama perawatan.
  1. Asuransi Kebakaran dari Askrida Syariah

a. Luas Jaminan

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Fisik antara yang jatuh (pesawat terbang, helikopter) dengan harta benda yang dipertanggungkan.
  • Asap

b. Pengecualian

Tidak menanggung akibat dari:

  • Pencurian atau kehilangan pada saat terjadi kebakaran.
  • Kesengajaan Tertanggung, Wakil Tertanggung atau Pihak Lain atas perintah Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung.
  • Kelalaian Tertanggung atau wakil Tertanggung.
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  • Segala macam bahan peledak.
  • Reaksi nuklir tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.
  • Segala macam bentuk gangguan usaha.

Risiko Sendiri

  • Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah resiko sendiri yang tercantum dalam polis.
  1. Asuransi Tanggung Gugat

Manfaatnya:

  • Advokasi Medikolegal
  • Sesuai dengan suasana jaga reputasi dokter.
  • Memupuk kebersamaan dan kerjasama dokter.
  • Pendampingan dokter yang terkena kasus oleh medikolegal sejak dini.
  • Pembebasan hukum dugaan malpraktek dan kelalaian medik.
  • Ganti rugi gugatan pasien.
  • Biaya proses penyelesaian gugatan.
  • Bimbingan Medikolegal
  • Peningkatan kesadaran hukum, etik, dan good practice profesi oleh etik dan medikolegal.
  • Dukungan organisasi profesi terkait.
  1. Asuransi Kebongkaran

a. Luas Jaminan

  • Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.

b. Pengecualian

Kehilangan atau kerusakan atas:

  • Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
  • Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
  • Buku bisnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
  • Sistem rekaman komputer.
  • Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
  • Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsement polis ini.

c. Kerugian atau Kerusakan sebagai Konsekuensi

  • Api.
  • Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan).
  1. Asuransi Pengangkutan Barang

a. Luas Jaminan

Kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan yang secara wajar diakibatkan oleh:

  • Kebakaran atau ledakan.
  • Kapal kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
  • Alat angkut darat, tabrakan atau benturan, terbalik atau keluar rel.
  • Tabrakan kapal dengan kapal, tabrakan atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air.
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

b. Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin:

  • Akibat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja oleh Tertanggung.
  • Kebocoran yang wajar, berkurangnya berat, volume yang wajar atau keausan yang wajar.
  • Tidak memadainya pembungkus atau penyiapan barang yang dipertanggungkan.
  • Kerugian yang disebabkan dari dalam barang itu sendiri atau sifat alami barang dipertanggungkan.
  • Penyebab utamanya adalah keterlambatan, walaupun keterlambatan itu karena resiko yang dipertanggungkan.
  • Kerusakan yang timbul dari kegagalan keuangan pemilik, pengelola, penyewa, atau operator kapal.
  • Kerugian yang timbul dari pemakaian senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan atau fusi nuklir atau reaksi lain senjatanya atau kekuatan bahan radioaktif.
  • Kehilangan barang yang dipertanggungkan kontainer atau mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.

c. Perluasan Jaminan

  • Tanggungan ini diperluas dengan memberi ganti rugi kepada Tertanggung atas bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan perjanjian pengangkutan dalam hal ini terjadi tabrakan kapal dengan kapal dan keduanya bersalah.

Risiko Sendiri

  • Apabila timbul klaim dari pemilik kapal maka Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung dan berhak untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
  1. Asuransi Rangka Kapal dari Askrida Syariah

a. Luas Jaminan

Menjamin kerugian atas kerusakan barang yang diasuransikan yang disebabkan oleh:

  • Bahaya laut sungai danau atau navigasi air lainya.
  • Kebakaran, ledakan.
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal.
  • Jettison.
  • Perampokan.
  • Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir.
  • Sentuhan dengan pesawat terbang atau benda lain yang sejenis, alat angkut darat, peralatan atau instansi dermaga atau pelabuhan.
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.

Menjamin kerusakan objek yang disebabkan oleh:

  • Kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau pemindahan kargo atau bahan bakar.
  • Pecahnya boiler, patahnya tangkai penggerak atau cacat tersembunyi pada mesin atau rangka kapal.
  • Kelalaian nahkoda perwira awak kapal atau pandu.
  • Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarteran.
  • Barraty Nahkoda perwira atau awak kapal.

b. Pengecualian

Tidak menjamin kerugian atas:

  • Pemindahan atau pembersihan penghalang, rongsokan, kargo atau benda lain apapun.
  • Setiap kargo dan harta benda pribadi yang nyata, kecuali harta benda kapal tersebut.
  • Hilang jiwa atau cidera badan.
  • Polusi atau kontaminasi dari harta benda pribadi yang nyata (kecuali bertabrakan dengan kapal lain atau harta benda kapal lain tersebut).

c. Risiko Sendiri

  • Jika jumlah dari semua klaim tersebut yang timbul dari semua kecelakaan atau kejadian yang terpisah melebihi dalam hal jumlah ini akan dikurangkan.
  • Tidak berlaku dalam hal kerugian total atau konstruktif total kapal.
  • Depresiasi yang wajar pada harga pasar kapal pada saat asuransi berakhir yang timbul dari kerusakan yang tidak diperbaiki tersebut.
  • Kerusakan yang tidak diperbaiki melebihi harga pertanggungan pada saat asuransi berakhir.
  1. Asuransi Mesin

a. Luas Jaminan

  • Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  • Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan.
  • Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.

b. Pengecualian

Tidak bertanggung jawab untuk:

  • Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  • Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakan, tuangan, slender berukir, dan lainnya).
  • Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  • Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  • Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  • Tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya.
  • Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  • Reaksi dan radiasi nuklir.
  • Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus-menerus.
  1. Asuransi Alat Berat

Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap alat berat yang dipertanggungkan mengalami dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh resiko yang dijamin.

  1. Asuransi Uang

Asuransi ini merupakan penggantian atas risiko pengiriman dan penyimpanan uang di brankas.

  1. Asuransi Semua Risiko Kontraktor

Asuransi semua risiko kontraktor ini biasanya karena terkena risiko berganda yang dihadapi oleh industri konstruksi dan menyebabkan penundaan proyek yang mahal serta memunculkan tanggung gugat yang berdampak pada hal yang paling dasar.

  1. Asuransi Semua Risiko Pemasangan

Jenis asuransi yang melindungi pemasangan dan instalasi pabrik listrik atau mesin dan permesinan.

Manfaat Asuransi Askrida

  1. Tidak Adanya Dana Hangus
  2. Hasil Investasi
  3. Telat Bayar, Proteksi Dana tidak Berubah
  4. Pembagian Nisbah yang Tinggi
  5. Bebas Kontributor Dasar
  6. Asuransi “Double Claim”

Cara Klaim

Misalnya pada produk asuransi kecelakaan Askrida, setelah tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan sakit, Anda bisa melakukan prosedur klaim berikut setelah mendapatkan perawatan medis:

  • Menginformasikan kejadian yang dialami. Poin-poin yang perlu kamu beritahukan adalah nomor polis asuransi, KTP, serta kronologis peristiwa. Tentang kronologis ini dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dalam waktu paling tidak 5 hari setelah kecelakaan.
  • Menyerahkan alat bukti sebagaimana yang disyaratkan seperti keterangan dari saksi, visum dokter yang menangani, dan lain sebagainya.
  • Mencantumkan kwitansi asli dari fasilitas-fasilitas perawatan mulai dari apotek, laboratorium, rumah sakit, atau dokter. Hal ini dilakukan untuk menghitung kerugian tertanggung yang menjadi kewajiban perusahaan.
  • Setelah melakukan prosedur tersebut, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dengan lengkap, kamu tinggal menunggu proses klaim oleh pihak perusahaan.
  • Jika semuanya berjalan lancar dan mencapai kesepakatan tentang jumlah klaim yang wajib dibayarkan maka perusahaan akan mencairkan dana dalam 30 hari.

Cara Berhenti Asuransi Askrida

  • Persiapkan dokumen-dokumen data diri serta data asuransi yang kamu beli sebelum mengontak perusahaan. Pastikan data-data tersebut lengkap dan sudah sesuai.
  • Beritahukan kepada customer service jika kamu berniat menutup polis.
  • Jika pembatalan ini dilakukan sebelum 14 hari setelah pembelian polis asuransi atau cooling off period, maka status polis akan langsung dibatalkan. Pembayaran premi pertama juga akan dikembalikan sepenuhnya.
  • Jika pembatalan setelah masa cooling off period biasanya kamu akan diminta membuat surat permohonan untuk pembatalan asuransi.
  • Hubungi bagian layanan pelanggan Asuransi Askrida Syariah untuk mendapatkan informasi lebih detail.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE