JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi HIV/AIDS merupakan pertanggungan yang paling jarang ditemukan di sejumlah perusahaan asuransi meski HIV/AIDS sendiri diketahui bukanlah penyakit baru yang mendunia. Dalam arti, HIV seolah-olah tidak dicover oleh asuransi, padahal harga asuransi kesehatan sendiri relatif terjangkau.
Adapun Human Immunodeficiency Virus atau HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Saat kekebalan tubuh ini terus digerogoti oleh virus tersebut, kondisinya kian memburuk dan mengakibatkan munculnya penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome atau AIDS.
Data dari program penanganan AIDS dari PBB (UNAIDS) pun menyatakan bahwa jumlah Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Indonesia terus bertambah. Penyebaran HIV sendiri diketahui mencapai 49 ribu atau 16 persen per tahun.
Dari data yang sama, Indonesia ada di posisi ketiga di antara negara-negara dengan pertumbuhan penyebaran HIV tertinggi di Asia Pasifik. Di sisi lain, menurut Kementerian Kesehatan RI, jumlah ODHA di Indonesia hingga 2018 mencapai 640 ribu orang dan hanya 48 persen atau 338 ribu ODHA yang mengetahui status HIV/AIDS mereka.
Namun, hanya sekitar 35 persen atau 118 ribu yang patuh menjalani perawatan dan mengonsumsi obat penekan pertumbuhan virus (ARV).
Asuransi HIV AIDS: Tingginya Biaya Pengobatan ODHA
Adapun persentase ODHA yang mengonsumsi ARV diketahui memang cukup sedikit, dengan sejumlah alasan, antara lain, lantaran kurangnya sosialisasi dari berbagai pihak. Padahal, pengobatan HIV/AIDS dengan ARV ini sejatinya dapat diperoleh secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Namun, biaya penyakit komplikasi akibat HIV/AIDS memang cukup tinggi dan hal itu menjadi salah satu alasan perusahaan asuransi jarang menanggung ODHA. Rata-rata, perusahaan asuransi di Indonesia hanya menanggung pengidap HIV/AIDS yang disebabkan oleh transfusi darah.
Di sisi lain, HIV/AIDS yang disebabkan jarum suntik narkotika, seks bebas, atau penyimpangan seks, tidak bakal memperoleh manfaat pertanggungan HIV/AIDS yang tersedia di perusahaan asuransi itu.
Untuk diketahui, pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS Pasal 47 disebutkan bahwa setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.
Meski ARV gratis dari pemerintah, tetapi ODHA pun rentan akan Infeksi Oportunistik (IO) yang memerlukan pengobatan berbeda dan biaya besar. Di samping itu, juga ada tes darah yang terdiri atas CD4 dan jumlah virus (Viral Load). Tes ini pun tidak dilakukan hanya satu atau dua kali, tetapi boleh jadi akan berlangsung setiap bulan atau sekali dalam tiga bulan. Biayanya sendiri bergantung dari faskes yang dikunjungi, yang berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Pertanggungan BPJS dan Asuransi Kesehatan
Diketahui, BPJS dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai salah satu layanan kesehatan dari pemerintah juga memberikan pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA. Namun, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan diketahui hanya menanggung penyakit bawaan (komplikasi) HIV/AIDS. Contohnya, diare kronik yang kerap diderita ODHA. Penyakit itu bakal memperoleh jaminan dari BPJS saat pasien dibawa ke rumah sakit.
Adapun untuk obatnya akan menggunakan program HIV/AIDS, sementara untuk penyakit bawaan bakal ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan JKN.
Di sisi lain, pertanggungan yang diberikan oleh beberapa asuransi swasta biasanya terbatas bagi pasien yang terkena HIV/AIDS lantaran transfusi darah. Bahkan, sejumlah perusahaan asuransi kesehatan atau jiwa sama sekali tidak menanggung sakit dan komplikasi akibat HIV/AIDS dengan sebab apa pun.
Sebagai informasi, kendati diskriminasi dan stigma negatif masih melekat terhadap para ODHA, sejauh ini ada sejumlah perusahaan asuransi yang memberikan manfaat atau pertanggungan untuk sakit HIV/AIDS ini. Uraian mengenai masing-masing polis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk ODHA adalah sebagai berikut:
- Sinarmas MSIG Life
Berada di bawah naungan grup Sinar Mas, perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang dimiliki ini menawarkan dua polis asuransi yang memberikan pertanggungan bagi ODHA. Kedua polis ini, yaitu SMiLe Medical Extra dan SMiLe Medical Extra Syariah. Menurut situs resmi perusahaan ini, masing-masing polis akan memberikan santunan HIV/AIDS mencapai Rp50 juta. Akan tetapi, santunan ini adalah manfaat tambahan (rider), yang diberikan kepada tertanggung (ODHA) tanpa pengecualian penyebab penularan.
- Generali
Adapun Polis Global Medical Plan akan memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya perawatan untuk nasabah yang merupakan tertanggung utama maupun anggota keluarga lainnya (jika ada). Dilansir dari situs resmi Generali, polis yang satu ini memberikan manfaat tambahan berupa santunan HIV/AIDS sebesar Rp15 juta.
- Polis Asuransi HIV dari Allianz
Untuk diketahui, Polis SmartMed Premier dari Allianz Life Indonesia akan memberikan pertanggungan untuk HIV/AIDS. Pada situs resmi perusahaan, pertanggungan HIV/AIDS adalah manfaat utama dari SmartMed Premier tanpa pengecualian penyebab terjangkit virus itu. Adapun manfaat yang diberikan berupa Rp10 juta lump sum tanpa rawat inap. Pengertian lump sum sendiri adalah metode pembayaran satu kali.
- Sequis Life
Berikutnya adalah Polis My Life Protection dari Sequis Life, yang diketahui juga akan memberikan pertanggungan HIV/AIDS tanpa pengecualian penyebab terjangkit. Dilangsir dari situs resmi perusahaan, besaran santunan meninggal dunia akibat HIV/AIDS yang diperoleh ahli waris adalah senilai 100 persen uang pertanggungan. Meski demikian, apabila tertanggung meninggal dunia lantaran HIV/AIDS pada tahun pertama polis, santunan yang akan diterima berupa pengembalian 100 persen premi tanpa potongan biaya.
- Prudential—Polis Asuransi HIV
Selanjutnya, ada olis Pru Corporate Medical dari Prudential, yang menjadi salah satu produk asuransi yang memberikan pertanggungan atau manfaat asuransi bagi ODHA. Meski begitu, ada ketentuan dalam pencairan manfaat HIV/AIDS.
Dari situs resmi Prudential Indonesia—di bagian polis Pru Corporate Medical—diketahui bahwa polis hanya memberikan pertanggungan bagi nasabah yang terjangkit HIV/AIDS akibat transfusi darah dengan manfaat sebesar Rp4 juta hingga Rp140 juta.
- Panin Dai Ichi Life
Kemudian, ada Polis VIP Critical Illness dari Panin Dai Ichi Life yang juga memberikan pertanggungan asuransi HIV/AIDS. Sebagaimana polis asuransi Prudential tadi, Panin Dai Ichi Life ini juga hanya memberikan manfaat asuransi bagi ODHA yang disebabkan oleh transfusi darah.
Merujuk pada situs resmi Panin Dai Ichi Life, klaim manfaat HIV/AIDS dari polis ini disebut tidak berlaku bagi penyakit yang disebabkan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS atau penyakit kelamin lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai pertanggungan atau santunan asuransi HIV AIDS yang mungkin belum maksimal, tetapi patut untuk Anda ketahui. Meski demikian, keberadaan polis asuransi dari beberapa perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan HIV/AIDS ini tentu saja memberikan secercah asa bagi ODHA untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra