27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Asuransi Kecelakaan: Manfaat hingga Daftar Polis Terbaik

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kecelakaan atau personal accident adalah proteksi yang memberikan uang pertanggungan berupa santunan meninggal dunia, cacat tetap, sampai perawatan di rumah sakit apabila tertanggung mengalami kecelakaan.

Diketahui, sekarang ini pun cukup banyak pilihan polis pertanggungan kecelakaan yang bagus di tanah air. Fungsi asuransi jenis ini adalah untuk memberikan santunan atau uang pertanggungan untuk nasabah yang mengalami risiko kecelakaan kerja hingga lalu lintas menggunakan moda transportasi umum.

Maka dari itu, jenis asuransi ini sangat cocok utamanya bagi nasabah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau lainnya, yang risiko kecelakaan kerjanya cukup tinggi. Lebih jauh, meski pada dasarnya, risiko kecelakaan kerja masuk dalam perlindungan jaminan sosial yang bersifat wajib, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tetapi manfaat kecelakaan kerja dari BPJS terbilang kurang lengkap.

Dalam hal ini, pertanggungan kecelakaan kerja menanggung risiko bukan hanya kejadiaan ketika bekerja, melainkan juga risiko kecelakaan apa saja, yang berkaitan dengan pekerjaan. Sebagai contoh, kecelakaan ketika menuju tempat meeting pada jam kerja.

Manfaat Asuransi Kecelakaan

1.Santunan meninggal dunia

Apabila nasabah mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan tunai akan diberikan oleh pihak asuransi, yang bakal diserahkan kepada ahli waris. Syarat pemberian santunan meninggal dunia, antara lain:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  • Hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
  1. Santunan cacat tetap/total

Santunan tunai atau uang pertanggungan lainnya pun bisa dicairkan apabila tertanggung mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Untuk persentase santunan asuransi cacat tetap total yang biasanya diterapkan oleh perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

  • Lengan kanan mulai dari sendi bahu: 60%
  • Lengan kiri mulai dari sendi bahu: 50%
  • Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku: 50%
  • Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku: 40%
  • Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan: 40%
  • Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan: 30%
  • Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha: 50%
  • Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut: 25%
  • Ibu jari tangan kanan: 15%
  • Ibu jari tangan kiri: 10%
  • Jari telunjuk tangan kanan: 10%
  • Jari telunjuk tangan kiri: 8%
  • Jari kelingking tangan kanan: 8%
  • Jari kelingking tangan kiri: 6%
  • Jari tengah atau manis tangan kanan: 5%
  • Jari tengah atau manis tangan kiri: 4%
  • Satu ibu jari kaki: 8%
  • Satu jari kaki lainnya: 5%
  • Sebelah mata: 50%
  • Pendengaran pada kedua belah telinga: 50%
  • Pendengaran pada sebelah telinga: 25%
  • Sebelah daun telinga secara keseluruhan: 5%
  1. Penggantian biaya pengobatan

Pihak asuransi juga akan menanggung biaya tagihan pengobatan yang terjadi jika nasabah mengalami kecelakaan dan mesti memperoleh perawatan medis di rumah sakit. Besaran uang santunannya disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh nasabah.

Jenis Asuransi Kecelakaan

  1. Kecelakaan Diri

Merupakan adalah produk pertanggungan yang memberikan santunan kepada nasabah individu jika mengalami kecelakaan. Adapun pertanggungan ini bakal menanggung risiko meninggal dunia, cacat tetap, dan cedera akibat kecelakaan. Manfaatnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI). Hal yang tidak ditanggung PSAKDI adalah kecelakaan akibat kesengajaan. Produk asuransi ini tersedia untuk:

  • Individu: hanya akan menanggung satu orang tertanggung.
  • Kelompok: ditujukan untuk grup atau maksimal peserta 25 orang (hal ini bergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi).
  • Keluarga: ditujukan bagi seluruh anggota keluarga, mulai dari ayah, ibu, hingga anak.
  1. Kecelakaan Kerja

Asuransi ini ditujukan untuk karyawan atau pekerja suatu perusahaan. Jenis asuransi ini diketahui akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia apabila tertanggung karyawan mengalami kecelakaan ketika bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja.

Premi asuransi ini antara Rp100—400 ribuan setahun. Di sisi lain, santunannya diberikan berupa pertanggungan biaya medis, santunan meninggal dunia, santunan beasiswa untuk pendidikan ahli waris anak (jika ada), dan tunjangan selama istirahat kerja. Oleh sebab itu, jenis pertanggungan ini sangat pas untuk nasabah perusahaan di bidang pekerjaan yang tinggi risiko kecelakaan kerja, contohnya konstruksi alat berat, pabrik, atau pengelola gedung tinggi.

  1. Kecelakaan Pesawat

Ini adalah jenis pertanggungan yang memberikan uang santunan apabila penumpang pesawat mengalami kecelakaan. Terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan santunan dalam hal ini, yakni maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah. Bentuk pertanggungan yang diberikan pada asuransi ini berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan pada ahli waris. Di samping itu, jenis asuransi ini pun memberikan santunan cacat tetap sesuai dengan manfaat yang tertulis pada polis.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas

Dikenal dengan istilah asuransi sosial kecelakaan penumpang, jenis asuransi ini merupakan pertanggungan yang bakal memberikan uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi ini berupa risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan. Asuransi ini masuk dalam kategori produk pertanggungan sosial kecelakaan penumpang milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja. Besaran santunannya adalah sebagai berikut:

  • Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap: maks. Rp50 juta
  • Santunan biaya perawatan medis: maks. Rp20 juta (angkutan laut), Rp25 juta (angkutan udara)
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak punya ahli waris: Rp4 juta
  • Penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Penggantian biaya ambulans: Rp500 ribu

Cara Klaim

Setiap jenis asuransi ini akan punya cara pengajuan klaim yang berbeda. Simak uraianya berikut ini.

  1. Kecelakaan Diri

Klaim asuransi ini perlu dilakukan dalam waktu beberapa hari dengan menyertakan dokumen lengkap. Langkah-langkah klaimnya, yaitu:

  • Segera melaporkan kejadian klaim begitu terjadi kecelakaan. Semakin cepat semakin baik. Karena, masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  • Menulis surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya. Catat waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail. Lampirkan foto bila ada.
  • Lengkapi berkas dokumen yang menjadi persyaratan klaim, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain-lain.
  • Mengirimkan dokumen-dokumen tersebut ke penyedia asuransi, bisa melalui agen, datang langsung ke kantor cabang, atau mengirimkan lewat email.
  • Tim asuransi akan mengevaluasi klaim.
  • Apabila disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.

Sementara itu, dokumen klaim yang harus disertakan adalah:

  • Formulir pengajuan klaim
  • Surat kronologis kecelakaan
  • Polis asli dan salinannya
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Jika tertanggung meninggal dunia:
  • Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau Visum et Repertum
  • Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian.
  • Surat keterangan dari saksi.
  • Jika Tertanggung hilang
  • Surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
  • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung ditemukan kembali dalam keadaan hidup.
  • Jika tertanggung mengalami cacat tetap
  • Surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan pengobatan atau perawatan (Visum)
  • Surat keterangan dari saksi.
  • Kuitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium, apabila tertanggung menjalani pengobatan atau perawatan. Bisa juga menggunakan fotokopi kuitansi dan dilegalisir.
  • Dokumen lain yang diminta oleh penyedia asuransi.

Untuk pertanggungan kecelakaan diri ini, ada beberapa hal menjadi pengecualian dari perusahaan asuransi, yakni:

  • Bunuh diri atau melukai diri sendiri. Kematian dan cedera akibat bunuh diri tidak akan ditanggung oleh asuransi. Karena, kondisi tersebut diinisiasi oleh tertanggung sendiri.
  • Kecelakaan yang disengaja. Jika kecelakaan terjadi akibat kecerobohan tertanggung atau disengaja, maka tidak bisa diklaim,
  • Tindakan kriminal. Kecelakaan yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja tidak dapat diklaim ke perusahaan. Begitu pula dengan tindakan yang melanggar undang-undang.
  • Kecelakaan akibat perang. Berada di dalam situasi perang tentu meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh sebab itu, perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian dalam perang tersebut.
  • Kecelakaan dalam kegiatan lintas udara. Kecelakaan yang diakibatkan oleh kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang.
  • Kecelakaan akibat profesi. Jika tertanggung terluka dalam menjalani profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat, kemungkinan besar perusahaan memasukkannya ke dalam pengecualian.
  • Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata. Tidak bisa mengajukan klaim jika tertanggung menjalankan tugas dalam Dinas Kepolisian atau Kemiliteran, atau dinas lain yang berkaitan dengan itu. Kecuali, jika perusahaan asuransi sudah menyetujuinya.
  • Kehamilan dan perawatan yang terkait. Hal yang terkait dengan kehamilan, keguguran, melahirkan, pembedahan tidak menjadi tanggungan asuransi.
  • Bencana alam. Polis juga mengecualikan kasus bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan lain-lain.
  • Kondisi perang dan huru-hara. Termasuk di dalamnya perbuatan jahat, huru-hara, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, invasi, perang, perang saudara, makar, terorisme, atau sabotase.
  • Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain. Termasuk tindakan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan.
  • Radiasi nuklir. Radiasi nuklir dan kontaminasi radioaktif tidak bisa diklaim polis.
  • Kondisi penyakit tertentu. Beberapa kondisi berikut dikecualikan dalam pertanggungan, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan.
  • Olahraga tertentu. Kecelakaan akibat kegiatan olahraga di bawah ini termasuk ke dalam pengecualian polis, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.
  1. Kecelakaan Kerja

Prosedur pengajuan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah:

  • Laporkan kejadian klaim ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari.
  • Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Jangan lupa simpan kuitansinya.
  • Laporkan kembali ke BPJS setelah mendapatkan perawatan, dengan menyiapkan dokumen, seperti formulir klaim, identitas (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan-

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kuitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter.

  • BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi kepada peserta atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.(/accordion)
  1. Kecelakaan Pesawat
  • Mengisi form pengajuan klaim
  • Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
  • Surat/Akta Kematian dar Rumah Sakit
  • Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta kelahiran, dsb)
  • Polis asuransi nasabah (jika ada)
  • Setelah dokumen dilengkapi dan form diisi, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan
  • Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi[/accordion]
  1. Kecelakaan Lalu Lintas
  • Siapkan surat keterangan dari kepolisian setempat atau instansi terkait (seperti PT KAI untuk kecelakaan kereta api).
  • Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit.
  • Siapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
  • Kunjungi situs Jasa Raharja di tautan: https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan
  • Isi Formulir Pengajuan Santunan pada halaman tersebut.
  • Pastikan data sudah benar dan dokumen lengkap.
  • Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim Anda.

Syarat dokumen bagi korban luka-luka, yakni:

  • Laporan dari kepolisian
  • Kuitansi rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban atau surat kuasa

Daftar Polis Terbaik

  1. Adira Proteku Basic
  • Premi asuransi kecelakaan mulai Rp100 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 17—60 tahun
  • Usia pemegang polis: min. 17 tahun
  • Pertanggungan kecelakaan untuk tertanggung dan pasangan
  • Pertanggungan kerugian pada aset rumah dan perabotannya
  • Santunan meninggal dunia Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap Rp20 juta
  • Santunan kebakaran rumah Rp5 juta
  • Santunan pencurian di rumah Rp1 juta
  1. Simas Jiwa SIJI Secure 1
  • Premi mulai Rp284 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 0,5—69 tahun
  • Usia pemegang polis: 18—69 tahun
  • Bisa double claim
  • Santunan kecelakaan meninggal dunia Rp200 juta
  1. Asuransi Personal Accident Supreme
  • Premi mulai Rp165 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 15—60 tahun
  • Usia pemegang polis: 21—60 tahun
  • Diskon premi keluarga: 10 persen
  • Masa tunggu: 3 hari
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp100 juta.
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan
  • Santunan biaya pemakaman dan sertifikat kematian
  • Pertanggungan biaya perawatan medis dan pengobatan alternatif
  1. Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital
  • Asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah
  • Usia masuk tertanggung: 17—40 tahun
  • Usia pemegang polis: 17—40 tahun
  • Masa tunggu: 30 hari
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan Rp200 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan cedera akibat kecelakaan
  • Pertanggungan rawat inap maks. 5 hari
  1. BRI Life Acci Care
  • Usia masuk tertanggung: 18—64 tahun
  • Usia pemegang polis: 18—64 tahun
  • Tidak ada masa tunggu
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Santunan rawat inap
  • Santunan biaya operasi atau pembedahan
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit
  1. ACA AsuransiKu
  • Premi mulai Rp50 ribu per tahun
  • Produk asuransi mikro berbentuk voucher yang bisa dibeli di Pegadaian
  • Usia masuk tertanggung: 17—64 tahun
  • Santunan kecelakaan meninggal dunia dan santunan cacat tetap Rp30 juta
  1. Allianz Personal Care
  • Harga premi mulai Rp400 ribu per tahun
  • Usia masuk mulai 15 hari hingga 60 tahun
  • Polis dapat diperpanjang hingga tertanggung berusia 65 tahun
  • Santunan meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan Rp50 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan menggunakan kendaraan umum hingga Rp100 juta
  • Pertanggungan biaya rumah sakit hingga Rp5 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif Rp150 ribu
  • Pertanggungan biaya pemakaman hingga Rp500 ribu
  • Pertanggungan rawat inap Rp75 ribu per hari
  • Ganti rugi tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp750 ribu
  1. BCA Life b-SAVE Accident Protection
  • Premi mulai Rp188,5 ribu per bulan
  • Usia masuk tertanggung: 16—59 tahun
  • Masa pertanggungan: 10 tahun
  • Masa pembayaran premi: 8 tahun
  • Pengembalian premi: 100%
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp200 juta
  • Meninggal dunia karena sakit: pencairan 100 persen premi yang sudah dibayarkan
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan Rp2 juta/tahun
  1. Cigna Proteksi Diri Ekstra
  • Premi mulai Rp205 ribu per bulan
  • Usia masuk tertanggung: 18—60 tahun
  • No claim bonus: 75 persen
  • Diskon premi tahunan: 10 persen
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan sampai Rp1 juta
  • Pertanggungan biaya ambulans
  1. AIA Group Personal Accident
  • Pendaftaran minimal 10 orang tertanggung
  • Usia masuk 17—59 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan

Demikianlah ulasan mengenai asuransi kecelakaan yang penting untuk Anda ketahui. Sebagai bagian dari asuransi kesehatan di Indonesia, jenis asuransi ini tentu saja penting untuk Anda miliki.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE