26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi Kendaraan Bekas Apakah Perlu, Berikut Penjelasannya!

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi untuk kendaraan bekas apakah penting? sebagian orang masih menganggap asuransi kendaraan cukup penting, sementara lainnya menilai tak perlu mengasuransikan kendaraan pribadinya. Pertanyaannya kini, apakah kendaraan bekas perlu diasuransikan?

Memiliki asuransi kendaraan tidak hanya sebatas menjadi alat ganti rugi jika terjadi kecelakaan, tetapi juga investasi perawatan untuk kendaraan roda empat. Karena itu, asuransi kendaraan tak hanya untuk kendaraan baru saja, kendaraan bekas juga perlu diasuransikan.

Sebab, kendaraan bekas membutuhkan biaya lebih banyak untuk perbaikan. Apalagi performa kendaraan bekas sudah mengalami penurunan karena sudah digunakan biasanya untuk jangka waktu cukup lama.

Untuk itu, tim DuniaFintech.com mengutip dari Duitpintar.com ingin memberikan informasi selengkapnya tentang asuransi kendaraan, jenis asuransi, serta besaran preminya untuk kendaraan bekas milik Anda.

Baca juga: Asuransi Mobil Bekas, Seberapa Penting? Intip Kelebihan & Kekurangannya

Alasan Penting Asuransi Kendaraan Bekas

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa kendaraan bekas tetap perlu diasuransikan, di antaranya:

  1. Risiko berkendara menghantui siapa pun, kapan pun, dan di mana saja. Apalagi jika mengingat masa depan tak dapat ditebak dan diprediksikan. Bisa saja Anda kerap berhati-hati dan tertib selama mengemudi, namun ketika sial sedang menghadang bisa jadi kendaraan kesayangan Anda menjadi korban dari keteledoran pengemudi lain.
  2. Agar terhindar dari kerugian finansial yang cukup besar akibat rusak atau hilangnya mobil.

Jenis Asuransi yang Cocok untuk kendaraan Bekas

Sebelum mengetahui jenis asuransi yang paling pas untuk proteksi kendaraan bekas milik Anda, maka sebaiknya pahami terlebih dahulu jenis-jenis asuransi kendaraan, yaitu asuransi kendaraan All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi kendaraan All Risk membayar klaim semua jenis kerusakan, berlaku kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi kendaraan yang menanggung segala kerusakan hingga risiko kehilangan pada kendaraan. Asuransi kendaraan All Risk biasanya tersedia untuk kendaraan bekas yang usianya di bawah 10 tahun, karena berkaitan dengan ketersediaan suku cadang.

Karena kondisi itu, semakin tua usia kendaraan, maka semakin langka suku cadangnya. saat kendaraan bekas diasuransikan menggunakan jenis asuransi kendaraan All Risk, ada risiko perusahaan asuransi kesulitan dalam menemukan suku cadang saat terjadi klaim.

Asuransi Total Loss Only (TLO) biasanya paling sering digunakan untuk kendaraan bekas. Asuransi TLO adalah asuransi kendaraan yang hanya menanggung risiko kehilangan hingga kerusakan pada kendaraan, dengan catatan jika persentase kerusakan mencapai 75 persen atau mobil tak bisa lagi dikendarai secara normal.

Baca juga: Perluasan Asuransi Mobil: Risiko yang Ditanggung dan Cara Hitungnya

Premi yang Harus Dibayarkan

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya lebih menyeluruh. Meski premi asuransi TLO lebih murah daripada asuransi kendaraan All Risk, Anda tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Kita bisa menghitung biaya polis asuransi kendaraan yang ketentuan dasarnya sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Asuransi TLO

Berikut ini adalah biaya asuransi TLO:

Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 0,47% – 0,56% 0,65% – 0,78% 0,51% – 0,56%
Kat. 2, Rp125-200 juta 0,63% – 0,69% 0,44% – 0,53% 0,44% – 0,48%
Kat. 3, Rp200-400 juta 0,41% – 0,46% 0,38% – 0,42% 0,29% – 0,35%
Kat. 4, Rp400-800 juta 0,25% – 0,30% 0,25% – 0,30% 0,23% – 0,27%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24% 0,20% – 0,24%

Asuransi Mobil All Risk

Berikut ini adalah biaya asuransi mobil All Risk:

Wilayah & Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1, maks. Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kat. 2, Rp125-200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kat. 3, Rp200-400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kat. 4, Rp400-800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16%

Tarif premi dan kontribusi asuransi kendaraan ini juga disesuaikan dengan lokasi kendaraan bermotor seperti di bawah ini.

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Disesuaikan juga dengan kategori harga mobil.

  • Kategori 1, yaitu Rp0 – Rp125 juta
  • Kategori 2, yaitu lebih dari Rp125 juta – Rp200 juta
  • Kategor 3, yaitu lebih dari Rp200 juta – Rp400 juta
  • Kategori 4, yaitu lebih dari Rp400 juta – Rp800 juta
  • Kategori 5, yaitu lebih dari Rp800 juta

Itulah penjelasan mengenai pentingnya melengkapi kendaraan bekas Anda dengan asuransi mobil, jenis-jenisnya dan premi yang harus dibayarkan. Semoga bermanfaat ya.

Baca juga: Asuransi Mobil Rusak: Jenis-jenis hingga Cara Klaimnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE