32.3 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat Bencana Alam

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil bencana alam menjadi hal yang mesti dipersiapkan di tengah ketidakpastian bencana yang terjadi di tanah air. Misalnya saja dari tragedi erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu (4/12) sore lalu. Sejak terjadinya erupsi, ribuan warga diketahui mengungsi. Di samping itu, ada belasan korban jiwa dari peristiwa alam ini serta puluhan lainnya yang menjadi korban luka.

Aktivitas Gunung Semeru pun terpantau masih cukup tinggi hingga saat ini. Awan panas guguran juga masih terus terjadi di gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, dengan jarak luncur sekitar 2km dari ujung lidah lava. Sejauh ini, warga sekitar masih diimbau untuk tidak melakukan aktvitas di sepanjang aliran lahar Gunung Semeru.

Bencana alam ini juga merenggut banyak sekali harta benda masyarakat, mulai dari kendaraan (sepeda motor dan mobil) hingga, tentu saja, rumah-rumah warga di sekitar lokasi erupsi. Belajar dari pengalaman ini, menjadi penting untuk menyiapkan asuransi, termasuk asuransi kendaraan, utamanya asuransi mobil. Hal itu diperlukan agar asuransi dapat meng-cover kerusakan yang terjadi pada mobil pasca bencana/musibah yang terjadi.

Pentingnya Asuransi Mobil Bencana Alam

Serentetan bencana alam yang terjadi di tanah air tentu saja mencuatkan kekhawatiran tersendiri, utamanya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan, baik berupa sepeda motor maupun mobil. Untuk diketahui, sifat dasar dari asuransi kendaraan bermotor adalah memberikan perlindungan terhadap berbagai kemungkinan kehilangan/kerusakan, yang bergantung pada jenis pertanggungan yang dipilih, termasuk di dalamnya untuk melindungi kerusakan kendaraan dari kemungkinan terkena bencana alam.

Dalam hal ini, masyarakat pun diharapkan kian sadar bahwa memiliki asuransi menjadi langkah tepat dalam pengelolaan keuangan yang benar. Misalnya saja kerugian yang terjadi akibat erupsi Gunung Semeru beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, masyarakat pun diharapkan kian sadar akan pentingnya asuransi kendaraan, termasuk asuransi mobil.

Untuk diketaui, mobil yang terkena bencana alam juga akan di-cover oleh asuransi. Adapun kerusakan mobil akibat bencana alam sejatinya dapat ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar mesti memastikan bahwa asuransi yang dimiliki itu punya perluasan jaminan. Terkait hal itu, ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan agar kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana. Dengan demikian, perlu dipastikan bahwa polis asuransi yang dimiliki itu telah mencakup perluasan jaminan bencana alam.

Tujuannya adalah agar nasabah bisa memperoleh ganti rugi jika suatu waktu kendaraannya terdampak oleh bencana alam. Dengan besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam, misalnya erupsi Gunung Semeru tadi, sebaiknya nasabah pun memastikan bahwa asuransi kendaraannya telah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam.

Penting digarisbawahi juga bahwa pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak akan dapat memperoleh ganti rugi akibat bencana alam. Adapun penjelasan itu sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), tepatnya di Pasal 3 PSAKBI, yang menyatakan bahwa asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Merujuk pada hal di atas, ada baiknya Anda sebagai nasabah asuransi yang memiliki polis standar, melakukan perluasan jaminan polis standar. Perluasan jaminan polis standar pada asuransi mobil bencana alam ini ini bisa dilakukan via perusahaan asuransi masing-masing, yang memang menyediakan fasilitas tersebut. Untuk perluasan pertanggungan ini, prosesnya juga mudah, yakni dengan menghubungi pihak asuransi Anda via telepon, email, atau datang langsung ke kantor perusahaan, baik pusat maupun cabang.

Nantinya, pemilik polis bakal disurvei langsung oleh surveyor, kemudian ia dapat melakukan perluasan atau endorsement. Selanjutnya, jika kendaraan telah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, ada baiknya nasabah segera melaporkan kerusakannya. Terdapat waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan itu.

Di sisi lain, perluasan polis standar ini memang sangat menguntungkan pemegang polis. Adapun perlindungan perluasan polis tersebut meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor.  Bukan itu saja, pemilik pun bisa melakukan perluasan perlindungan lainnya, mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase, yang seluruhnya dapat dipilih secara langsung.

Kriteria Kendaraan

Perusahaan asuransi kendaraan hadir untuk meminimalisasi kerugian yang dialami oleh nasabah, baik itu lantaran kecelakaan maupun akibat bencana alam. Nantinya, perusahaan asuransi bakal memberikan sebagian biaya ganti rugi sehingga nasabah dapat membeli kendaraan baru. Karena itu, sebelum mengajukan klaim, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Pastikan manfaatnya sudah diperluas

Anda harus membaca terlebih dahulu polis asuransi yang dimiliki sebelum mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Dalam hal ini, lihatlah apakah bencana alam tertulis di dalam polis atau tidak. Jika tidak, berarti klaim tidak dapat diajukan atau otomatis mengalami penolakan saat Anda mencoba mengajukannya.

Oleh sebab itu, perluaslah manfaat asuransi Anda sekarang juga dengan memasukkan proteksi bencana alam di dalamnya. Kalau ternyata di kemudian hari terjadi bencana alam lagi, klaim dapat diajukan ke perusahaan asuransi.

Tentu saja, konsekuensi dari perluasan manfaat ini adalah terjadinya penambahan premi, dengan jumlah yang umumnya bergantung dari banyaknya manfaat yang ditambah, jenis kendaraan, tahun, dan wilayah berkendara.

  1. Lancar membayar premi

Selalu ada potensi lapse atau dibekukan bagi premi yang pembayarannya macet atau tidak dibayarkan sama sekali. Di samping itu, juga ada kemungkinan klaim menjadi sulit dikabulkan karena Anda dikategorikan sebagai polis yang “bandel” untuk urusan administrasi.

Karena itu, mulailah untuk membayarkan premi secara rutin sebelum polis lapse. Selain itu, klaim juga jauh dari kata bermasalah sewaktu diajukan sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pencairan klaim tidak terlalu lama.

Lebih jauh, Anda bisa memakai sistem alokasi bulanan apabila premi yang dibayar memang lumayan besar. Dengan demikian, ketika premi jatuh tempo, Anda tidak kesulitan lagi melakukan pembayaran.

Sistem Klaim Asuransi Kendaraan Terdampak Bencana Alam

  1. Segera laporkan

Jika kendaraan rusak akibat bencana alam, segera laporkan kerusakan ini kepada pihak asuransi. Ceritakanlah kronologi kejadiannya serta lampirkan buktinya lewat foto atau video agar kerusakannya diakui. Laporan ini bisa Anda disampaikan via email, customer service, telepon, atau juga lewat aplikasi jika perusahaan memang telah menyediakan layanan pelanggan elektronik. Kian cepat diberitahu, klaim Anda pun menjadi cepat diproses.

  1. Lakukan survei

Survei ini akan dilakukan oleh petugas asuransi. Nantinya, petugas nantinya akan memastikan tingkat kerusakan kendaraan sehingga Anda tidak boleh membuat pengajuan palsu sebab hal itu pasti akan ketahuan.

Adapun survei akan dilakukan di tempat tinggal sesuai tanggal dan waktu yang ditentukan. Pastikan pula bahwa Anda berada di tempat ketika survei berlangsung. Jika misalnya ada keterangan tambahan yang diperlukan, Anda dapat langsung menyampaikannya secara detail.

  1. Penjemputan kendaraan

Kalau kendaraan memenuhi kriteria klaim, pihak asuransi bakal mengatur waktu penjemputan agar kendaraan bisa segera diperbaiki. Perbaikan ini akan dilakukan di bengkel rekanan asuransi sehingga bukan polis yang menentukan.

Di samping itu, selama proses perbaikan berlangsung, pada umumnya pihak asuransi bakal meminjamkan mobil kepada Anda sebagai teman dalam beraktivitas. Usai perbaikan rampung, mobil bakal dikembalikan dalam keadaan bagus seperti ketika dipinjamkan di awal.

  1. Mobil siap digunakan kembali

Kemudian, petugas asuransi akan menjemput mobil dari bengkel rekanan untuk diantarkan ke rumah Anda setelah perbaikan selesai. Pada saat yang sama, petugas akan mengambil kembali kendaraan yang sebelumnya dipinjamkan.

Demikianlah uraian mengenai asuransi mobil bencana alam yang penting untuk Anda pahami. Penting Anda ingat kembali bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan meng-cover pertanggungan bencana alam terhadap kendaraan Anda. Karena itu, pilihlah produk asuransi yang nantinya bisa menjamin risiko tersebut.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE