27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Ulasan Asuransi Profesi Allianz — Produk dan Preminya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi Profesi Allianz merupakan salah satu jenis asuransi umum tanggung gugat yang sangat direkomendasikan.

Asuransi yang satu ini diketahui akan memberikan perlindungan atas aset dari tuntutan hukum pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian seseorang dalam menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan profesinya.

Adapun profesi yang menjadi pertanggungan dalam produk ini, yaitu dokter, yang salah satu bertujuan sebagai perlindungan dari kerugian akibat tuduhan malapraktik.

Untuk mengetahui lebih jauh soal jenis asuransi ini, simak yuk ulasannya berikut ini.

Definisi Asuransi Profesi Allianz

Pada dasarnya, asuransi tanggung gugat profesi (professional liability insurance) adalah produk asuransi yang akan melindungi para pekerja profesional secara finansial dari tuntutan pihak ketiga. Dalam hal ini, biasanya pihak ketiga itu adalah klien mereka.

Asuransi ini menjadi salah satu jenis dari asuransi tanggung gugat. Adapun profesi yang dilindungi dalam asuransi ini bisa bermacam-macam, yakni akuntan, hakim, dokter, dan karyawan profesional lainnya.

Dokter sendiri diketahui menjadi salah satu profesi yang paling sering ditanggung oleh asuransi ini. Pasalnya, profesi dokter mempunyai risiko pihak ketiga yang tinggi, misalnya saja kasus malapraktik.

Walaupun seorang dokter sudah berpengalaman, tetapi tetap saja masih ada kemungkinan praktiknya mengalami kegagalan. Hal itu membuat pasien yang berobat dapat melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik.

Terkait hal itu, asuransi tanggung gugat profesi dokter bakal memberikan perlindungan kepada dokter dari biaya yang timbul dari tuntutan tadi, misalnya saja membayar kerugian, biaya pengacara, dan sebagainya.

Asuransi profesi ini di Indonesia umumnya ditujukan untuk menanggung kerugian ekonomi akibat kegagalan jasa profesi, yang meliputi profesi dokter, kontraktor/sub-kontraktor, dan juga karyawan.

Baca juga: Cara Menggunakan Asuransi Allianz di Rumah Sakit, Simak Yuk!

asuransi profesi allianz

Manfaat Polis Asuransi Profesi Allianz

Asuransi yang menjadi bagian dari asuransi umum di Allianz ini ditujukan bagi:

1. Dokter Umum

2. Dokter Spesialis

3. Dokter yang berpraktik di rumah sakit/klinik/perumahan

Dokter pun dalam hal ini bukan hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga bawahannya, baik perawat, karyawan, atau orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh dokter untuk membantu menjalankan praktik layanan kesehatan di bawah pengawasannya.

Baca juga: Pentingnya Asuransi Haji untuk Ibadah dengan Nyaman

Adapun jaminan perlindungan yang diberikan dalam produk asuransi tanggung gugat profesi dokter ini adalah:

1. Ganti rugi atas cedera fisik atau mental hingga risiko kematian dari pihak ketiga yang disebabkan oleh malapraktik yang dilakukan baik oleh dokter maupun karyawannya.

2. Pertanggungan biaya pengacara atau pengadilan, secara hukum dokter yang digugat terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (secara terbatas dalam kasus perdata).

3. Jaminan atas kelalaian yang dilakukan dokter ketika bertugas di luar lingkup praktik sehari-hari karena keadaan darurat.

Pengecualian dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat ProfesiAllianz

Untuk diketahui, Asuransi tanggung gugat profesi Allianz tidak menjamin hal-hal terkait berikut ini:

a. Semua aktivitas praktik dokter yang berkaitan dengan kosmetik atau kecantikan.

b. Kerusakan dan manipulasi yang berhubungan dengan genetik.

c. Penurunan berat badan menggunakan metode obat-obatan.

d. AIDS atau penyakit menular lainnya yang berkaitan dengan AIDS.

e. Tindak kriminal tertentu.

Klasifikasi Kelompok Dokter yang Ditanggung

Pada asuransi Allianz ini, klasifikasi pertanggungan dibagi menjadi 4 kelompok dari profesi masing-masing dokter, dengan penjelasan sebagai berikut:

Kelompok 1

a. Dokter umum

b. Dokter spesialis alergi

c. Dokter spesialis penyakit kulit

d. Dokter spesialis ilmu esensial penyakit

e. Dokter spesialis kejiwaan atau psikiater

f. Dokter spesialis psikosomatik

g. Dokter spesialis farmakologi

h. Dokter spesialis mikrobiologi klinis

i. Dokter spesialis parasitologi klinis

j. Dokter spesialis okupasi

k. Dokter spesialis andrologi

l. Dokter spesialis forensik

m. Dokter spesialis kedokteran kelautan (hiperbarik)

n. Dokter spesialis gizi medik

o. Dokter gigi umum

Kelompok 2

a. Dokter spesialis THT

b. Dokter spesialis jantung

c. Dokter spesialis saluran cerna

d. Dokter spesialis penyakit anak

e. Dokter spesialis saraf

f. Dokter spesialis penyakit dalam

g. Dokter spesialis mata

h. Dokter spesialis akupunktur (bukan untuk kecantikan dan telah berijazah resmi)

i. Dokter spesialis rehabilitasi medik

j. Dokter gigi spesialis anak

k. Dokter gigi spesialis konservasi gigi

l. Dokter gigi spesialis ortodonsia

m. Dokter gigi spesialis periodonsia

n. Dokter gigi spesialis prostodonsia

o. Dokter gigi spesialis radiologi

Kelompok 3

a. Dokter spesialis bedah umum

b. Dokter spesialis bedah mata

c. Dokter spesialis bedah jantung

d. Dokter spesialis bedah anak

e. Dokter spesialis bedah saraf

f. Dokter spesialis tulang

g. Dokter spesialis saluran kencing

h. Dokter gigi spesialis bedah mulut

Kelompok 4

a. Dokter spesialis kandungan dan kebidanan (obsgyn)

b. Dokter spesialis anestesi

asuransi profesi allianz

Syarat dan Ketentuan Asuransi Profesi Dokter Allianz

Agar bisa menggunakan dan memperoleh manfaat perlindungan dari asuransi profesi yang satu ini, kamu mesti memenuhi persyaratan dokter berikut ini:

1. Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih aktif, maksimal 3 SIP

2. Tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) jika dokter umum, dan tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter spesialis gigi

3. Tersedia dua pilihan pertanggungan, yaitu Rp500 juta dan Rp1 miliar

4. Berlaku di seluruh wilayah hukum Indonesia

5. Polis hanya berlaku 1 tahun dan bisa diperpanjang

Masa Perlindungan Asuransi Profesi Dokter Allianz

Secara umum, masa perlindungan asuransi yang berlaku adalah untuk satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun kalau kamu masih terdaftar sebagai pihak tertanggung aktif, termasuk juga kalau ada kasus klaim yang terjadi pada saat ini, tetapi yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Adapun maksimal jenjang kejadian di masa lampau, yaitu 10 tahun ke belakang. Namun, penting dicatat juga, klaim asuransi ini dapat diajukan kalau dalam kurun waktu tadi kamu telah mempunyai asuransi yang terus diperpanjang hingga ketika kasus atau tuntutan hukum itu dilayangkan.

Sebagai informasi, di luar masa pertanggungan asuransi, pihak Allianz tidak akan menanggung klaim yang terjadi. Di lain sisi, kalau polis dibatalkan oleh perusahaan asuransi maka secara otomatis kamu akan memperoleh perpanjangan waktu pengajuan klaim hingga tiga tahun ke depan. 

Namun, kalau kamu yang membatalkan polisnya maka pihak Allianz berhak untuk menolak perpanjangan waktu klaim yang diajukan. Informasi lebih lengkap bisa kamu dapatkan dengan menghubungi call center Allianz Asuransi di  AllianzCare pada nomor 1500136 atau via email di [email protected]

Cara Daftar Asuransi Tanggung Gugat Profesi Allianz

Berikut ini cara daftarnya:

1. Isi formulir pendaftaran Asuransi Profesi Dokter Allianz

2. Fotokopi KTP

3. Surat Izin Praktik yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota, sesuai bidang profesi dokter dan tempat praktik dokter

4. Tanda anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

5. Setelah polis disetujui, kamu bisa membayarkan premi asuransi sesuai dengan jenis profesi dan jumlah pertanggungan yang diinginkan

Premi Asuransi Tanggung Gugat Profesi Allianz

Besaran premi Asuransi Profesi Allianz ini sejatinya memang tidak dicantumkan di situs resmi perusahaan. Oleh sebab itu, sebagai calon nasabah, kamu perlu menanyakan langsung perihal ini kepada Allianz secara langsung atau kepada broker asuransi terpercaya.

Baca juga: Asuransi Kombinasi dan Perbedaannya dengan All Risk-TLO

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU