26.6 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Asuransi Property All Risk: Manfaat Hingga Jaminan Utamanya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk sepertinya masih belum begitu populer dibanding jenis-jenis asuransi lainnya. 

Asuransi property all risk ini biasanya digunakan untuk pembangunan properti yang beresiko tinggi, seperti gedung-gedung kantor, pertokoan, rumah sakit, pabrik, mal dan lain sebagainya. 

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga akibat berbagai macam risiko yang menjadi penyebabnya seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, tertimpa pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain dan risiko lain sebagainya.

Biasanya pengguna asuransi property all risk adalah perusahaan pemilik bangunan kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara dan bangunan lainnya. 

Jenis Asuransi Properti di Indonesia

Jenis asuransi properti di Indonesia terbagi dua yaitu pribadi (rumah tapak ataupun rumah susun/apartemen) serta bisnis seperti ruko, gudang, toko, dan lainnya, serta asuransi nisnis. Berikut ini penjelasan mengenai jenis asuransi properti di Indonesia. 

1. Asuransi Rumah

Jenis asuransi properti di Indonesia yang pertama adalah asuransi rumah. Jenis asuransi properti ini memberikan proteksi finansial apabila terjadi resiko kerugian atau kerusakan pada objek rumah tinggal, apartemen, rumah susun, atau beserta isinya, sehingga kerap juga disebut sebagai asuransi rumah tinggal atau asuransi apartemen.

Baca juga: Asuransi Kehilangan Mobil, Simak di Sini Pilihan Produknya

Berdasarkan situs resmi OJK, jenis asuransi properti ini terbagi lagi menjadi dua kategori, yakni:

  • Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAK) – Hanya menjamin risiko kebakaran yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/atau beserta isinya.
  • Polis Asuransi Property All Risk– Hanya menjamin risiko kebakaran, pencurian, hingga bencana alam, dan lainnya yang tercantum dalam polis untuk rumah, apartemen/rumah susun, dan/atau beserta isinya.

2. Asuransi Bisnis

Asuransi properti bisnis ini dikhususkan untuk objek asuransi yang bersifat sebagai kantor, rumah sakit, sekolah, hingga pabrik, sehingga terkadang sering disebut juga sebagai asuransi toko atau asuransi gedung dan bangunan. Jenis asuransi bisnis ini juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Asuransi Properti Non Industri (bukan industri besar) – Biasa digunakan untuk bisnis non industri seperti sektor jasa. Jenis polis ini adalah all risk dan biasanya memberikan jaminan ganti rugi untuk bangunan seperti perkantoran, sekolah, hingga rumah sakit. Biasa digunakan bisnis skala industri seperti produsen makanan hingga perabotan. Pertanggungan yang diberikan biasanya termasuk kerugian bisnis ketika terjadi musibah.
  • Asuransi Properti Industri (industri besar) – Jadi, sederhana properti non industri lebih berfokus pada bisnis yang bukan industri besar. Umumnya risiko dari asuransi properti non industri tidak terlalu besar dibandingkan asuransi properti industri yang berskala besar seperti pabrik, asuransi toko, dan lain sejenisnya.

Asuransi Property All Risk

Asuransi Property All Risk

Nah kemudian Asuransi Properti All Risk (PAR) adalah polis asuransi kebakaran yang memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang mungkin terjadi pada properti (unnamed perils). Biasanya, proteksi PAR ini ditujukan bagi properti non komersial seperti sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor. 

Namun, beberapa perusahaan asuransi property ini juga menyediakan polis all risk untuk rumah pribadi. Terutama, rumah yang dalam masa kredit untuk melindungi kerugian pada bank pemberi jenis KPR.

Produk Asuransi Property All Risk di Indonesia

Bagi Anda yang ingin memiliki asuransi propertiy all risk di Indonesia berikut adalah pilihannya;

Manfaat dan Pengecualiannya

Objek utama dari asuransi PAR dan asuransi industry all risk (IAR) adalah:

  • PAR ditujukan menjamin kerusakan atau kerugian atas bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, dan sekolah.
  • IAR ditujukan menjamin bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, dan mal atau pusat perbelanjaan.

Disebut memberikan jaminan menyeluruh atau all risk, ternyata asuransi properti all risk tetap membedakan jaminan utama dan jaminan tambahan. Jaminan utama adalah jaminan yang diberikan sesuai premi yang dibayar.

Baca juga: 4 Risiko Kerugian Membeli Mobil Cash yang Wajib Dipahami

Sementara, jaminan tambahan adalah jaminan yang akan diterima jika nasabah menambah biaya preminya.

Jaminan Utama dan Tambahan Asuransi Property All Risk

Berikut jaminan utama dan jaminan tambahan di asuransi property all risk, di antaranya:

1. Jaminan utama

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap
  • Banjir, badai, angin topan dan kerusakan akibat air
  • Kerusakan akibat kendaraan, pembongkaran dan jaminan lainnya selain yang dikecualikan dalam polis.

2. Jaminan tambahan atau perluasan

  • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara
  • Terorisme dan sabotase
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami.

Berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian atau risiko yang tidak dijamin dalam asuransi properti all risk antara lain:

  • Kerusakan mesin karena pemakaian
  • Karena sifat benda atau barang itu sendiri
  • Nuklir, reaksi atom, radioaktif dan sejenisnya
  • Perang termasuk perang saudara
  • Properti dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
  • Unexplained disappearance atau kehilangan yang tidak jelas penyebabnya.
  • Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Itulah informasi seputar asuransi properti all risk. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Baca juga: Jenis Asuransi di Indonesia serta Contoh & Preminya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE