31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asuransi Property All Risk Lindungi Rumahmu!

JAKARTA, duniafintech.com – Seberapa banyak orang yang mengerti tentang asuransi property all risk? Jangan mengambil risiko dengan mengabaikannya. Bagi sebagian orang, ketika mendengar tentang asuransi properti mungkin terdengar asing karena tidak sepopuler asuransi kesehatan atau kendaraan.

Padahal, asuransi properti memiliki manfaat yang tidak kalah pentingnya. Kami akan berbicara lebih banyak tentang ini di artikel selanjutnya!

Mengapa Asuransi Property All Risk Penting?

Musibah bisa datang kapan saja. Baik bencana yang biasa terjadi saat musim hujan, seperti banjir, maupun bencana seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Asuransi juga menanggung risiko perubahan cuaca, seperti petir.

Asuransi properti juga mencakup kerusakan jika rumah jatuh ke dalam pesawat. Selain ganti rugi atas properti yang menjadi korban kebakaran, bencana alam atau pencurian, Anda tidak perlu membayar biaya arsitek, surveyor, dan konsultan saat merenovasi bangunan. Asuransi properti memberikan ketenangan pikiran. Anda juga tidak perlu khawatir untuk meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama karena semuanya sudah tercover.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik dan Berikut Rekomendasinya

ISFF 2023 INDODAX

Baca juga: Rekomendasi dan Tips Memilih Asuransi Kesehatan Lansia Terbaik

Bagaimana dengan asuransi properti all risk?

Asuransi semua tanggung risiko ini umum industri adalah asuransi yang menanggung semua risiko kerugian kecuali risiko tertentu yang tercantum dalam pengecualian yang disebutkan dalam polis asuransi. Asuransi ini tidak secara jelas menyatakan risiko yang ditanggung.

Dengan kata lain, Property Total Risk / Industrial Total Risk Insurance menanggung semua risiko sampai risiko tersebut dikecualikan. Jadi, asuransi total risiko/industrial total risiko properti disebut asuransi “Unamed Perils”.

Aset yang dapat diasuransikan adalah bangunan, mesin, barang (gudang), isi lainnya atau perabot dan bahan bangunan. Termasuk kerugian usaha/keuangan (gangguan usaha) karena rusaknya barang yang diasuransikan.

Apa yang dijamin oleh asuransi property all risk?

Semua risiko yang dijamin dalam asuransi properti sama dengan asuransi kebakaran, tetapi ditambahkan risiko tambahan yang dapat dijamin sebagai berikut:

  1. Jaminan terhadap huru-hara, pemogokan, penyalahgunaan dan huru-hara Perlindungan terhadap angin topan, angin topan, banjir dan kerusakan air
  2. Perlindungan terhadap gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami sekaligus tanah longsor dan gerakan tanah

Demikian informasi seputar asuransi property all risk, semoga bermanfaat ya.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Selain BPJS: Cakupan Asuransi Perusahaan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU