30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Wajib Punya! Inilah Jenis-jenis Asuransi Sosial

JAKARTA, duniafintech.com – Pada dasarnya, asuransi sosial ditujukan untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaminan berskala nasional ini dibentuk oleh pemerintah dan kepesertaannya sendiri bersifat wajib. Tujuan asuransi ini adalah untuk memberikan proteksi dasar kepada seluruh masyarakat dengan premi minimal, murah, dan terjangkau.

Hadirnya asuransi ini membuat masyarakat tetap dapat memperoleh biaya ganti rugi saat mengalami kejadian yang tidak diharapkan, misalnya kecelakaan atau sakit.

Sebagaimana asuransi pada umumnya, juga ada premi yang harus dibayarkan pada jenis asuransi ini. Oleh sebab itu, para pesertanya, dalam hal ini masyarakat, wajib untuk menyetorkan premi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: HFIS BPJS Kesehatan, Begini Cara Menggunakannya

Meski demikian, mekanismenya diatur sedemikian rupa sehingga jauh lebih meringankan. Lantaran fokusnya adalah perlindungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebisa mungkin premi atau iuran ini memang tidak memberatkan peserta.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dikutip dari Lifepal.

Apa Itu Asuransi Sosial?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pengertian asuransi sosial adalah sebuah mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta atau anggota keluarganya.

Prinsip asuransi ini mengedepankan nilai-nilai gotong royong, kerja sama, dan subsidi silang untuk memperoleh manfaat yang optimal. Ringkasnya, di sini, berbagai golongan masyarakat bisa saling membantu.

Mereka yang berasal dari kalangan menengah ke atas pun diharapkan dapat menjadikan produk yang satu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat lainnya dari golongan yang tidak mampu.

asuransi sosial

Ciri-ciri dan Sifat Asuransi Sosial

Ada sebanyak lima ciri-ciri yang menjadikan asuransi ini berbeda dengan produk asuransi pada umumnya, yakni sebagai berikut:

1. Bersifat wajib bagi setiap individu.

2. Dibangun dengan berlandaskan asas gotong royong dengan prinsip kebersamaan.

3. Premi berasal dari masyarakat atau pekerja dan perusahaan tempat pekerja bernaung.

4. Bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

5. Bertujuan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat.

Di samping itu, jenis asuransi untuk masyarakat ini pun mempunyai dua sifat, yakni bersifat kerugian dan jiwa.

1. Sifat kerugian

Artinya, jenis asuransi ini akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang merasa dirugikan berdasarkan ketetapan yang sudah disepakati, misalnya BPJS Ketenagakerjaan

2. Sifat jiwa

Artinya, asuransi ini akan memberikan sejumlah uang kepada pihak kedua yang mendapatkan santunan untuk hari tua ataupun meninggal dunia. Misalnya, Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jenis-jenis Asuransi Sosial di Indonesia

Penyedia layanan program pemerintah ini sebelumnya hanya terdiri dari lima perusahaan persero berstatus BUMN, yaitu:

1. PT Askes (Persero)

2. PT Jamsostek (Persero)

3. PT Jasa Raharja (Persero)

4. PT Taspen (Persero)

5. PT Asabri (Persero)

Namun, dalam perkembangannya, PT Askes dan PT Jamsostek kemudian dilebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat BPJS. Dengan demikian, saat ini ada lima jenis asuransi yang diberikan oleh perusahaan BUMN penyedia layanan ini, yakni sebagai berikut.

1. BPJS Kesehatan

Awalnya, BPJS Kesehatan dikenal sebagai Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri atau ASKES. Di masa itu, ASKES memberikan jaminan proteksi kesehatan kepada para pegawai negeri, pejabat negara, penerima pensiun TNI/Polri/Pejabat Negara, dan keluarga termasuk veteran, perintis kemerdekaan, dan pegawai negeri tidak tetap yang membayar iuran.

Lantas, namanya berganti menjadi BPJS Kesehatan, yang berfungsi sebagai asuransi kesehatan sosial dan juga jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia yang bersifat wajib dengan premi nasional.

2. BPJS Ketenagakerjaan

Hampir mirip dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pada mulanya adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang memberikan proteksi terhadap kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan santunan kematian.

Program yang satu ini didukung dengan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan saat ini berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi bagi tenaga kerja ini diketahui akan memberikan jangkauan yang lebih luas, khususnya untuk pekerja lepas, misalnya tukang ojek, pedagang, nelayan, petani, dan pekerja biasa lainnya.

3. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas (Jasa Raharja)

Asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja telah melindungi masyarakat Indonesia sejak lama. Asuransinya akan diberikan kepada para pengguna transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi.

Baca juga: Cek Iuran Resmi BPJS Kesehatan di Sini, Jangan Sampai Salah

Adapun proteksi yang diberikan oleh Jasa Raharja mencakup santunan kematian, cacat tetap, perawatan, biaya penguburan jika tidak punya ahli waris, dan penggantian biaya ambulans jika mengalami kecelakaan transportasi di seluruh penjuru tanah air. 

4. Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (TASPEN)

TASPEN diketahui akan memberikan jaminan hari tua berupa tabungan pensiun sekaligus proteksi jiwa. Program ini sendiri terbatas hanya bagi para Pegawai Negeri Sipil, dengan premi yang dipotong dari gaji setiap bulan.

5. Asuransi Sosial ABRI

Mirip dengan TASPEN, tetapi cakupan asuransi ini terbatas hanya bagi para personel Tentara Nasional Indonesia. PT Asabri pun memberikan proteksi terhadap risiko kematian, kehilangan pekerjaan akibat pensiun, atau memutuskan mundur dari TNI.

Kelebihan dan Kekurangannya

Sama dengan asuransi lainnya, program asuransi yang satu ini tentu saja punya kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya terletak pada biaya premi bisa dibilang terjangkau. Oleh sebab itu, layanan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah supaya mereka tidak mengalami kerugian finansial yang lebih besar saat dilanda musibah.

Sebagai kekurangannya, jika dibandingkan dengan asuransi pada umumnya, nilai pertanggungan asuransi ini biasanya jauh lebih rendah. Misalnya saja Asuransi Jasa Raharja yang menetapkan jenis santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta.

Di lain sisi, sejumlah perusahaan asuransi swasta dapat memberikan santunan hingga dua kali lipat dari uang pertanggungan tadi. Bahkan, uang pertanggungan dari asuransi swasta bisa lebih dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar, bergantung dari paket asuransi yang dipilih. Namun, sebagai konsekuensinya, premi yang harus dibayarkan memang akan jauh lebih besar.

Perbedaannya dengan Asuransi Komersial

Adapun perbedaan utama dari asuransi ini dengan asuransi komersial terletak pada ketentuannya. Jika asuransi komersial bersifat sukarela dan berorientasi profit maka lain halnya dengan asuransi sosial yang memang wajib dimiliki oleh seluruh WNI dan bersifat non-profit.

Asuransi komersial pun tidak menanggung semua jenis penyakit, sedangkan asuransi bagi masyarakat menanggung hampir semua jenis penyakit, termasuk gagal ginjal hingga kanker.

Sekian ulasan tentang asuransi sosial yang perlu kamu ketahui. Meski jenis asuransi ini punya banyak keuntungan, tetapi pada dasarnya pelayanan asuransi swasta memang terbilang masih lebih lengkap ketimbang asuransi sosial ini.

Sebagai contoh, pada asuransi kesehatan swasta, nasabah tidak perlu meminta surat rujukan terlebih dulu untuk memperoleh perawatan di rumah sakit. Asuransi swasta ini juga bisa kamu dapatkan dengan premi yang terjangkau di Lifepal.

Baca juga: Cara Daftar BPJSTKU Akulaku 2022 Beserta Persyaratannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU