26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Apa Saja Asuransi Wajib di Indonesia? Simak Ulasannya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi wajib adalah produk pertanggungan yang wajib dimiliki oleh semua lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Segala urusan pada asuransi ini nantinya juga akan dikelola oleh negara, mulai dari pembayaran, penghimpunan dana, layanan kesehatan, atau keuangan.

Adapun asuransi yang satu ini memang sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyebabnya adalah sesuai dengan amanat UUD 1945, setiap masyarakat Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan.

Agar Anda lebih paham tentang asuransi yang satu ini, simak ulasannya di sini.

Asuransi Wajib di Indonesia 

Jenis pertanggungan yang masuk dalam kategori wajib di Indonesia, antara lain, program asuransi dari Badan Penyelenggaraan Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.  Baik bagi yang sudah bekerja maupun yang belum, dpat dipastikan akan menjadi salah satu peserta asuransi ini.

Diketahui, kedua lembaga ini melewati perjalanan yang panjang untuk kemudian menjadi lembaga-lembaga paling penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang.

  1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebelumnya adalah PT Asuransi Kesehatan atau PT Askes yang pada tahun 2014 ditunjuk oleh negara melalui UU No. 40 Tahun 2004 sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian, pemerintah mengundangkan UU BPJS lewat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Selanjutnya, pada November 2011, secara resmi PT Askes berganti nama menjadi BPJS Kesehatan yang melayani kesehatan masyarakat Indonesia. Pada awal dibentuk, modal setor awal BPJS Kesehatan sebesar Rp2 triliun.

Tugas BPJS Kesehatan, yakni:

  • Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta.
  • Memungut dan mengumpulkan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja.
  • Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
  • Mengelola  Dana  Jaminan  Sosial  untuk  kepentingan peserta
  • Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
  • Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial
  • Memberikan  informasi  mengenai  penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat

Untuk diketahui, semua penduduk Indonesia adalah peserta pertanggungan wajib BPJS Kesehatan, bahkan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja selama 6 bulan di Indonesia. Jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari: PPU Penyelenggara Negara beserta anggota keluarga yang ditanggung, prajurit, Polri, pejabat negara, kepala desa, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan PPU Badan Usaha
  • Pegawai Pemerintah Daerah.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) termasuk individu atau kelompok.
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Pada Juni 2021, ada 224,9 juta peserta program JKN. Besaran iuran JKN-KIS per 1 Januari untuk peserta PBPU/BP, yaitu:

  • Kelas III sebesar Rp35.000 orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp100.000 orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp150.000 orang per bulan
  1. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebelum disahkan menjadi bagian dari JSN adalah PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Persero atau yang dikenal dengan Jamsostek. Perseroan ini mulai beroperasi sejak tahun 1947 dengan landasan UU No 33/ 1947 jo UU No 2/1951 tentang Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Perburuhan, kemudian lahirlah asuransi sosial tenaga kerja.

Asuransi ini pada tahun 1977 beroperasi sebagai Asuransi Sosial Tenaga Kerja atau ASTEK dan mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN mendaftarkan pekerjanya dalam Astek. Lalu, asuransi ini berubah nama menjadi Jamsostek pada tahun 1995.

Usai disahkannya UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, asuransi tersebut berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan melayani 4 jenis peserta berikut ini:

  • Penerima Upah: seluruh karyawan akan mendapatkan perlindungan risiko kerja dengan menerima manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
  • Bukan Penerima Upah: yang termasuk golongan wirausaha dan pekerja paruh waktu yang tidak terikat ikatan kerja. Manfaat yang diterima antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
  • Jasa Konstruksi: para pekerja yang berkarya di bidang konstruksi yang melindungi dari risiko kematian dan kecelakaan kerja.
  • Pekerja Migran Indonesia: mereka yang telah tinggal dan bekerja selama 6 bulan di Indonesia. Manfaat yang diterima, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Manfaat Khusus.

Untuk besaran iuran asuransi wajib BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut adalah sebagai berikut:

  • Penerima upah mesti membayar 5,7% per bulan dari upah yang dilaporkan. Persentase iuran yang ditanggung peserta sebesar 2% dan 3,7% adalah perusahaan.
  • Bukan penerima upah sebesar 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia iuran yang harus dibayar sebesar Rp105—600 ribu per bulan.

Jenis Asuransi di Indonesia

Sebagai tambahan, Anda pun perlu mengetahui jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. Mengacu pada UU No. 40 Tahun 2014, asuransi di Indonesia terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi umum. Perbedaan di antara keduanya pada jenis risiko yang dilindungi atau ditanggung.

  1. Asuransi jiwa

Menurut UU No. 40 tentang Penyelenggaraan Asuransi atau UU Asuransi, usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Produk yang ditawarkan di asuransi jiwa adalah:

  • Asuransi jiwa berjangka: perlindungan yang diberikan apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Asuransi Jiwa Seumur Hidup: perlindungan yang memberikan pertanggungan seumur hidup selama polis masih berlaku.
  • Asuransi Jiwa Dwiguna: jenis asuransi yang memberikan manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening­gal selama jangka waktu pertanggungan.
  • Asuransi unit link: asuransi yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi.
  1. Asuransi umum

Pengertian usaha asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Produk asuransi umum diketahui lebih bervariasi dibandingkan asuransi jiwa. Inilah rincian produknya:

  • Asuransi kendaraan: perlindungan yang diberikan untuk kendaraan, baik itu mobil atau motor. Perlindungan diberikan saat Anda mengajukan kredit atas kendaraan tersebut atau usai lunas dari pembayaran kredit. Perlindungan diberikan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kehilangan. Perlindungan keduanya juga bisa didapatkan tergantung pada pilihan produknya.
  • Asuransi kesehatan: menurut OJK, pengertiannya adalah memberikan jaminan kepada tertanggung atas biaya pengobatan yang diterima di rumah sakit atau klinik.
  • Asuransi kredit: asuransi yang memberikan  perlindungan kepada kreditur ketika mengalami gagal pembayaran atas kredit yang diajukan.
  • Asuransi properti: jaminan perlindungan atas aset berupa bangunan atau rumah jika terjadi risiko, seperti kebakaran, kerusakan akibat tertimpa sesuatu, bencana, hingga perampokan.
  • Asuransi perjalanan: perlindungan yang diberikan kepada tertanggung sedang melakukan perjalanan dan membutuhkan fasilitas kesehatan atau mendapatkan musibah ketika dalam perjalanan. Tertanggung akan menerima kompensasi terkait risiko yang dialami.

Demikianlah ulasan tentang asuransi wajib dan jenis-jenis asuransi di Indonesia yang perlu Anda ketahui. Jika Anda memang belum punya perlindungan asuransi, sebaiknya Anda memilikinya sekarang juga.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU