27.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Jenis Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Konvensional

Asuransi berupa pelimpahan risiko dari satu pihak ke pihak lain sebagai penanggung. Berdasarkan sistem operasionalnya, mungkin anda sering mendengar jenis asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Meskipun berbeda dalam sistem operasionalnya, kedua jenis asuransi ini memiliki fungsi yang sama yaitu melimpahkan ketidakpastian risiko pada pihak lain. Agar lebih jelas, pada ulasan kali Anda akan mengetahui apa yang dimaksud dengan Asuransi Syariah serta perbedaannya dengan asuransi konvensional. Berikut jawaban lengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Syariah

Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang sistem operasionalnya merujuk pada aturan islam. Yang mana seluruh peserta atau anggota asuransi syariah akan menanggung risiko atas ketidakpastian dengan menghibahkan sebagian atau seluruh dana.

Sistem ini sering kita kenal dengan sebutan sharing risk. Kenapa kita menyebutnya sharing risk? Karena pada pelaksanaannya semua anggota akan menanggung risiko tersebut dalam bentuk dana tabarru’. Dana ini adalah dana yang berasal dari anggota asuransi syariah sebagai kontribusi atas asuransi tersebut.

Dana yang anggota hibahkan pun tidak memaksa dengan nominal tertentu. Melainkan hibah bergantung pada tiap anggota, apakah akan memberikan dana seluruhnya atau sebagian sesuai dengan ketentuan. Lalu, apakah dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah seorang penanggung?

Meskipun asuransi syariah sama-sama mengalihkan risiko, jawabannya tidak. Dalam perusahaan asuransi peran perusahaan hanya sebagai pengelola atau penjaga amanah atas dana asuransi tersebut.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Masih mengenai asuransi syariah. Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional tidak terlepas dari pengertian apa yang dimaksud dengan asuransi syariah. Dasar perbedaan yang paling mencolok adalah dasar hukum atau sumber rujukannya.

Asuransi syariah mengacu pada aturan islam yaitu Al-Qur’an dan hadis. Sementara Asuransi konvensional mengacu pada peraturan yang bersifat non syariah atau konvensional berdasarkan peraturan tertentu.

Perbedaan lainnya, pada konsep asuransi syariah anda akan mengenal sistem sharing risk sementara asuransi konvensional menggunakan sistem tranfer risk. Pada asuransi syariah, anggota menjunjung tinggi asas tolong menolong.

Yang mana anggota akan saling membantu dalam bentuk investasi dana tabarru’ untuk menghadapi risiko yang mungkin terjadi. Berbeda dengan transfer risk, yang memungkinkan pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dalam satu arah.

Akad dalam Asuransi Syariah

Asuransi adalah perjanjian atau ikatan atas dasar pengalihan risiko. Begitu juga dengan asuransi syariah, sedikit berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi syariah mempunyai perjanjian dalam bentuk akd-akad tertentu.

1. Akad Tabarru’

Dalam akad Tabarru’ asuransi syariah, peserta asuransi yang menghibahkan dana tabarru’ untuk membantu peserta lain yang terkena dampak risiko yang terjadi. Contohnya adalah bencana atau musibah. Pada akad Tabarru’, perusahaan asuransi berperan sebagai pihak yang menjaga amanah untuk mengelola dana tabarru’ tersebut.

2. Akad Tijarah

Akad Tijarah merupakan perjanjian yang mana perusahaan asuransi syariah dan anggota menyepakati tujuan komersial asuransi tersebut.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah akad pada saat peserta asuransi syariah menyerahkan pengelolaan dana kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan mendapat imbalan yaitu upah atas kepercayaan peserta dalam pengelolaan dana tersebut.

4. Akad Mudharabah

Pada akad ini tertera perjanjian berupa penyerahan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana asuransi tersebut. Dengan imbalan berupa nisbah atau hasil sesuai dengan kesepakatan bersama.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE