33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Asuransi yang Cover Covid-19: Daftar Perusahaan & Manfaatnya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi yang cover Covid-19 sangat penting sebagai alternatif pilihan yang banyak diambil terkait wabah Corona.

Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko terinfeksi virus yang sudah menjadi wabah di dunia tersebut. Seperti diketahui juga, Covid-19 masih tetap ada dan mengancam kehidupan masyarakat sekalipun vaksin telah ditemukan.

Memandang adanya kebutuhan perlindungan tersebut, perusahaan asuransi pun beramai-ramai menambahkan manfaat tambahan ke dalam produk yang ditawarkannya. Manfaat itu dirancang untuk bisa memberikan proteksi pada para nasabahnya terkait virus Corona alias Covid-19.

Bukan hanya sebagai tujuan perlindungan, jenis asuransi ini pun sering menjadi persyaratan dokumen agar dapat melakukan berbagai hal, di antaranya untuk memasuki sebuah negara tertentu yang menerapkan kebijakan asuransi perjalanan ini sebagai salah satu syarat untuk masuk.

Penasaran ya, seperti apa sih manfaat asuransi yang satu ini? Berikut ini ulasannya, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Profil Asuransi Jiwa Kresna Lengkap dengan Daftar Produknya

Asuransi yang Cover Covid-19

Perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia rata-rata sudah menetapkan kebijakan untuk memasukkan risiko Covid-19 ke dalam manfaat pertanggungannya. Inilah sejumlah perusahaan dimaksud.

1. AXA Mandiri

Adapun pada periode awal, yakni sejak 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021, AXA Mandiri adalah perusahaan asuransi yang dipercaya oleh Bank Mandiri dan Kementerian BUMN untuk memberikan proteksi bagi 35 ribu tenaga kesehatan yang menjadi garda depan dalam penanganan wabah virus Corona.

Di kala itu, total nilai pertanggungannya mencapai angka Rp1 triliun, dengan rincian Rp50 juta untuk para dokter, Rp25 juta untuk perawat, sedangkan tenaga medis lainnya Rp10 juta.

2. AIA

AIA pun lumayan aktif berkontribusi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Adapun selama periode 6 Februari hingga 31 Maret 2020 lalu, perusahaan ini melengkapi manfaat khusus pada polis nasabah yang telah terdiagnosa positif terinfeksi virus Corona.

Manfaat khusus itu berupa dana sebesar Rp1.500.000 per hari untuk nasabah yang menjalani rawat inap akibat Covid-19 hingga maksimum 30 hari. Di samping itu, AIA pun meluncurkan aksi sosial bertajuk “AIA Sehat untuk Negeri” dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Bersama BCA, AIA Financial pun telah menghadirkan sentra Vaksinasi Covid-19 di daerah Jakarta Timur pada April 2022.

3. Prudential

Untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap ancaman virus Corona, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) ikut membuat polis baru untuk pemegang Polis Prudential Indonesia.

Untuk diketahui, periode 28 Januari hingga 31 Maret 2020 menjadi periode inisiatif sebab seluruh tertanggung polis Prudential Indonesia, baik yang baru maupun lama, akan mendapatkan manfaat tunai tambahan secara otomatis, di samping manfaat yang telah tercantum di polis.

Dalam periode inisiatif itu, nasabah yang mesti menjalani rawat inap lantaran terinfeksi virus corona akan menerima manfaat tunai tambahan dari Prudential Indonesia sebesar Rp1 juta per hari selama maksimal 30 hari, terhitung sejak hari pertama masuk ke rumah sakit.

4. FWD Life

Chief of Proposition & Syariah FWD Life, Ade Bungsu, mengeklaim bahwa PT FWD Life Indonesia ikut memberikan asuransi yang cover Covid-19. Kata dia, semua polis dasar di perusahaannya menerapkan dua pengecualian, yaitu bunuh diri pada tahun pertama dan tindakan kriminal.

Itu berarti, tertanggung yang meninggal dunia akibat apa pun selain dari dua hal tadi akan tercover oleh asuransi, termasuk yang diakibatkan oleh virus Corona.

5. Manulife Indonesia

Perusahaan berikutnya yang menyediakan jenis asuransi ini adalah Manulife Indonesia. Mereka memberikan jaminan proteksi menyeluruh terkait ancaman penyebaran virus Corona bagi semua nasabahnya.

Adapun jaminan tersebut diberikan bagi seluruh pemegang polis asuransi jiwa dan juga kesehatan Manulife Indonesia, baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

6. Tokio Marine

Lain dari kebanyakan perusahaan di atas yang memberikan manfaat tambahan pada nasabah baru hingga yang lama, Tokio Marine justru memberikan tambahan manfaat terkait risiko virus corona khusus untuk nasabah yang membeli produk di bulan Januari—Maret 2020.

Sebagai informasi, tambahan manfaat yang diberikan berupa penghapusan ketentuan masa tunggu apabila nasabah mesti dirawat akibat positif terinfeksi virus Corona. Di samping itu, kalau nasabah meninggal dunia lantaran terdiagnosis virus Corona maka akan diberikan tambahan perlindungan jiwa sebesar 25% dari total Uang Pertanggungan.

7. Ciputra Life

Lewat produk Citra Proteksi Kesehatan Aktif, Ciputra Life memberikan perlindungan terhadap risiko terinfeksi virus Corona. Dalam hal ini, perusahaan sebagai penanggung akan mengganti biaya rawat inap akibat Covid-19 hingga perawatan selesai dan premi kembali 110%.

Apabila tertanggung meninggal dunia akibat Covid-19 maka ahli waris dari tertanggung berhak atas pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan. Bukan itu saja, Ciputra Life pun memperbolehkan adanya double cover kalau nasabah juga mendapatkan asuransi karyawan dari kantor.

8. Generali Indonesia

Secara penuh, Generali Indonesia pun ikut menjamin dan menanggung pengobatan dari para nasabah yang terinfeksi virus Corona sesuai dengan perjanjian pada polis. Supaya selaras dengan isi polis, pemegang polis perlu memastikan sebelumnya apakah jenis penyakit yang dideritanya masuk atau tidak ke dalam pertanggungan polis dan apakah polisnya masih dalam keadaan aktif.

Perusahaan ini pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan klaim asuransi untuk para nasabah yang terinfeksi virus corona. Pihak asuransi pun akan menjamin dan menanggung pengobatan nasabah yang didiagnosa positif terkena Covid-19 menyesuaikan ketentuan polis.

Supaya proses klaim bisa dilakukan lebih cepat, pemegang polis mesti mempersiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dan juga menggunakan jaringan rumah sakit rekanan yang sudah menjalin kerja sama dengan Generali Indonesia untuk dapat mengakses fitur cashless claim.

asuransi yang cover covid-19

9. Sun Life

Salah satu perusahaan asuransi yang ikut cover Covid-19 adalah PT Sun Life Financial Indonesia, yang menyediakan manfaat tambahan sebagai proteksi yang disesuaikan dengan pandemi virus Corona yang menyerang hampir di seluruh penjuru dunia.

Adapun perlindungan tambahan itu berupa manfaat tunai sebesar maksimal Rp10 juta yang diberikan untuk nasabah yang terjangkit virus corona, baik nasabah yang berada di wilayah Indonesia maupun yang di luar negeri.

Tambahan manfaat yang berlaku pada periode 1 Februari—30 April 2020 itu hanya diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang terdiagnosis positif terinfeksi virus Covid-19.

10. Allianz

Selanjutnya ada PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Perlu diketahui, kecuali bagi nasabah yang mendapatkan biaya perawatan dari negara, perusahaan ini akan memberikan 50% tambahan uang pertanggungan polis dasar untuk tiap tertanggung hingga Rp250 juta jika tertanggung meninggal dunia akibat infeksi virus Covid-19.

11. Cigna

Cigna pun menjadi perusahaan asuransi berikutnya yang ikut menanggung Covid-19 dengan mengcover setiap tes kesehatan terkait infeksi virus Corona yang disarankan oleh tenaga medis.

Asuransi ini pun menawarkan proteksi kesehatan menyeluruh terhadap klaim-klaim yang berkaitan dengan virus Corona.

12. Asuransi CAR Life

PT Asuransi Jiwa CAR (Central Asia Raya) pun menawarkan produk asuransi yang sama. Adapun nasabah dari perusahaan satu ini menerima dana sebesar Rp10 juta bersyarat untuk polisi individu yang terbit hingga tanggal 31 Maret 2020.

Dana tersebut juga diterima oleh para nasabah yang didiagnosis positif terinfeksi Covid-19 langsung tanpa masa tunggu.

Baca juga: Asuransi Pendidikan BNI: Jenis hingga Cara Daftarnya

Asuransi Perjalanan yang Cover Covid-19

Sebagai pengingat saja, hal yang paling terhambat dengan adanya Covid-19, yaitu aktivitas perjalanan. Pasalnya, kamu pun menjadi harus ekstra waspada saat bepergian untuk meminimalisir risiko terjangkit virus Corona.

Nah, bagi kamu yang cukup concern dengan hal tersebut, tentu saja membeli salah satu produk asuransi perjalanan yang cover Covid-19 dapat menjadi alternatif pilihan untuk membuat kamu lebih nyaman ketika bepergian.

Apa Itu Asuransi Perjalanan Covid-19

Pada dasarnya, Asuransi Perjalanan Covid-19 adalah jenis asuransi yang dirancang untuk menanggung seluruh biaya perawatan atau pengobatan tertanggung terkait risiko infeksi Covid-19 selama tertanggung melakukan perjalanan/liburan.

Selayaknya produk asuransi di kategori lainnya, asuransi perjalanan ini pun ditawarkan oleh berbagai perusahaan dengan manfaat dan besaran biaya premi serta biaya pertanggungan yang beragam.

Negara Tujuan Asuransi Perjalanan yang Cover Covid-19

Negara ASEAN

  • Singapura
  • Thailand
  • Filipina
  • Malaysia
  • Vietnam
  • Kamboja
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Laos

Negara Asia di Luar ASEAN\

  • Uni Emirat Arab
  • Arab Saudi

Negara Amerika

Amerika Serikat pun menjadi salah satu negara yang menerapkan kebijakan para pendatang harus memiliki asuransi perjalanan yang cover Covid-19 sebagai salah satu syarat masuk. Negara tersebut juga mewajibkan sertifikat vaksinasi lengkap dan juga hasil tes negatif PCR.

Alasan Memiliki Asuransi Perjalanan Covid-19

Ada banyak negara yang menerapkan kebijakan yang mengatur para pengunjung untuk memiliki asuransi perjalanan Covid-19 saat ingin berkunjung ke negaranya. Bukan itu saja, asuransi jenis ini pun menjadi kriteria umum bagi pengajuan Visa sekalipu kamu telah divaksinasi secara lengkap.

Tentunya, hal tersebut menjadi alasan kuat untuk punya asuransi ini, apalagi bagi kamu yang memang memiliki kepentingan untuk secara rutin melakukan perjalanan luar negeri. Selain itu, kalau kamu memegang polis asuransi jenis ini maka saat kemungkinan terburuk terjadi, yaitu kamu terinfeksi Covid-19, kamu bisa langsung menerima perawatan di fasilitas kesehatan terdekat dengan biaya yang ditanggung pihak asuransi selama perjalanan berlangsung.

Manfaat Asuransi Perjalanan Covid-19

  • Jaminan perlindungan terhadap risiko Covid-19
  • Cakupan perlindungan yang luas di seluruh dunia
  • Jaminan perlindungan lengkap dan komprehensif, mulai dari pertanggungan biaya kecelakaan perjalanan, ketidaknyamanan perjalanan, perawatan medis, kerusakan atau kehilangan bagasi, hingga jaminan tambahan lainnya
  • Biaya premi fleksibel yang dihitung berdasarkan hari perjalanan
  • Fitur klaim cashless
  • Layanan pelanggan 24 jam

Sekian ulasan tentang asuransi yang cover Covid-19 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Daftar Asuransi Gigi Terbaik di Indonesia, Ini Rekomendasinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE