27.3 C
Jakarta
Kamis, 2 Mei, 2024

Aturan Baru BPJS Kesehatan: Gaji Besar Maka Bayar Iuran Jadi Lebih Mahal

JAKARTA, duniafintech.com – Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah menyesuaikan gaji. Hal ini setelah BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. 

Begitu juga dengan iuran tadi, di mana nantinya peserta harus membayar sesuai dengan besaran gaji yang diterima. 

“Mereka yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatan lebih rendah,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (10/6/2022).

Asih menyebut, pihaknya bersama otoritas terkait tengah menyusun formula iuran yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. 

Mereka yang berpendapatan kerja, nominal iurannya akan lebih besar dibandingkan dengan mereka yang berpendapatannya lebih rendah.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan

Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kesehatan Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan  atau gaji tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Baca juga: Segera Diurus Ya! BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Urus SIM

Asih bilang, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayananan medis tetap sama.

“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas Asih.

CNBC melaporkan, berdasarkan dokumen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima, dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis maupun non medis.

Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan. Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar PPI dan keselamatan pasien.

Di samping itu Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan (pasien) serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.

Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standarisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.

Dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan dan memperkuat Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan mekanisme selisih biaya.

Baca juga: Bursa Kripto Tak Kunjung Diluncurkan, Bappebti Ungkap Alasan Ini

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE