Pada 1 Agustus 2025, pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru pajak kripto 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Kebijakan ini merepresentasikan babak baru dalam perlakuan fiscal atas aset kripto dan menandakan bahwa negara semakin serius menata regulasi digital finance.
Latar Belakang dan Tujuan
Sebelumnya, aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai barang tidak berwujud (BKP) menurut PMK 68/2022. Dengan aturan baru pajak kripto 2025, aset kripto kini dipersamakan seperti surat berharga dan bebas dari PPN langsung atas penyerahannya (Bisnis.com, Direktorat Jenderal Pajak). Namun, jasa terkait perdagangan kriptoโseperti platform exchange dan penambanganโmasih dikenakan PPN. Hal ini diatur dalam Bab II pasal-pasal awal PMK 50/2025 (Direktorat Jenderal Pajak).
PPh Final 0,21%: Kenaikan dari Tarif Sebelumnya
Dalam aturan baru pajak kripto 2025, Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto, berlaku untuk penjual, penambang, dan platform resmi (Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem ElektronikโPPMSE) (Investing.com Indonesia). Tarif ini menggantikan tarif sebelumnya yang berkisar antara 0,1โฏ% hingga 0,2โฏ% tergantung status platform (Bisnis.com).
โKami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN,โ ujar Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, menanggapi aturan baru pajak kripto 2025 (Warta Ekonomi).
INDODAX menyambut positif aturan baru pajak kripto 2025, karena menurut Oscar, kebijakan ini mengurangi beban biaya transaksi dan mendorong pengguna untuk bertransaksi melalui platform resmi yang tertib regulasi (Warta Ekonomi).
Ketentuan PPN dan PPh dalam Aturan Baru Pajak Kripto 2025
- Aset kripto tidak dikenakan PPN atas penyerahannya, karena dipersamakan dengan surat berharga (Direktorat Jenderal Pajak).
- PPN tetap dikenakan pada jasa platform digital (jual beli, swap, eโwallet, deposit/withdraw) oleh PKP yang menjalankan PPMSE, dihitung dengan tarif 12% ร Dasar Pengenaan Pajak (11/12) sehingga efektif menjadi sekitar 11% dari imbalan (Direktorat Jenderal Pajak).
- Penambang kripto juga wajib memungut dan menyetor PPN atas jasa verifikasi transaksi/block reward, dihitung 20% dari 11/12 tarif PPN, sekitar 2,2% dari nilai penghasilan (Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
- PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dikenakan atas nilai transaksi kripto, bersifat final, dan dipungut oleh platform sebagai pemungut pajak (Investing.com Indonesia).
Dampak Fiskal dan Implementasi
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga Juni 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai sekitar Rp1,19 triliun, di antaranya Rp560โฏmiliar PPh dan Rp634โฏmiliar PPN, yang mencerminkan besarnya potensi fiskal dari industri ini (Direktorat Jenderal Pajak).
Dengan aturan baru pajak kripto 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kepatuhan dan efisiensi pengumpulan pajak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar. Penetapan tanggal 1 Agustus 2025 sebagai awal berlaku menunjukkan keseriusan implementasi regulasi ini (Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia).
Kutipan dari Ahli Perpajakan
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memaparkan bahwa dalam aturan baru pajak kripto 2025, terdapat perubahan drastis dalam mekanisme pemungutan. Menurutnya, platform PPMSE yang menjadi pemungut PPh harus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak cukup hanya menjadi fasilitator transaksi biasa (Bisnis.com).
Tabel Singkat Ketentuan dalam Aturan Baru Pajak Kripto 2025
Jenis Transaksi / Pelaku | PPN | PPh Final |
---|---|---|
Penyerahan aset kripto | Dikecualikan (0%) | โ |
Platform exchange (jasa jual/beli/swap) | 11% efektif | 0,21% dari nilai transaksi |
Penambang kripto (jasa verifikasi) | 2,2% efektif | โ |
Tantangan dan Rekomendasi
Beberapa tantangan implementasi aturan baru pajak kripto 2025 antara lain:
- Pengawasan terhadap platform asing โ transaksi di luar negeri dikenakan tarif PPh lebih tinggi (sekitar 1%) menurut berita Reuters (Bisnis.com, kontan.co.id).
- Sistem administrasi dan pelaporan โ platform wajib menyetor dan melaporkan pajak, sehingga dibutuhkan sistem fiskal yang akurat dan transparan.
- Literasi masyarakat โ investor kripto perlu memahami kewajiban pajak baru agar tidak terkena sanksi.
Saran untuk pemerintah dan pelaku industri:
- Platform kripto perlu memperbarui mekanisme internal untuk memenuhi kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak.
- DJP harus menyediakan panduan teknis dan sistem otomasi agar proses pemungutan PPh dan PPN berjalan lancar.
- OJK dan pemerintah harus meningkatkan edukasi publik mengenai kewajiban pajak aset kripto.
- Perlu evaluasi berkala untuk menyesuaikan tarif dan basis pengenaan sesuai dengan dinamika pasar.
Kesimpulan
Aturan baru pajak kripto 2025 menandai perubahan signifikan dalam kerangka perpajakan aset digital Indonesia. Dengan pembebasan PPN untuk penyerahan aset kripto, penerapan PPh final sebesar 0,21%, dan PPN dikenakan pada jasa platform dan penambang, regulasi ini mencerminkan materiil yang lebih terstruktur, transparan, dan selaras dengan peran aset kripto sebagai aset keuangan digital. Dukungan dari tokoh industri seperti Oscar Darmawan dan penjelasan teknis dari Fajry Akbar memperkuat legitimasi kebijakan ini. Implementasi yang efektif akan membawa manfaat bagi pendapatan negara dan pemanfaatan industri kripto di Indonesia yang lebih sehat dan tertib secara fiskal.