PEKANBARU – Perlu diwaspadai. Jika tak mendesak jangan mengajukan pinjaman apalagi kepada Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.
Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M. Job Kurniawan kepada duniafintech.com.
Menurut Job, kebiasaan meminjam uang terutama pada pinjol ilegal sangat berbahaya.
Pinjol ilegal kata Job, bisa merugikan masyarakat apalagi sampai gagal bayar (galbay).
“Dampaknya pasti sangat merugikan,” katanya saat dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin sore.
Untuk itu, sambung Job, jika memang mendesak dan pastikan menggunakan flatform resmi.
Terutama yang sudah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pastikan bukan pinjol ilegal,” tegasnya.
Pinjol ilegal sebut Job, biasanya tidak menerapkan persyaratan ketat.
Bahkan, cukup menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) saja sudah bisa mendapatkan pinjaman.
Job mengimbau masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal agar tak terjerat dikemudian hari.
10 Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui
Kenali sejumlah ciri-cirinya sebagai berikut:
-
Biasanya bunganya cenderung tidak masuk akal.
-
Apabila mendapatkan tawaran pinjol, maka dipastikan itu ilegal. Karena pinjol resmi dilarang memberikan penawaran langsung ke calon nasabah.
-
Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke perangkat nasabah.
-
Biaya administrasi tidak jelas.
-
Tidak memiliki perlindungan hukum.
-
Saat mengalami kendala pembayaran atau telat bayar biasanya mereka meneror nasabah.
-
Pinjol ilegal tak segan-segan untuk menyebarkan data pribadi nasabah.
-
Proses peminjaman tidak transparan.
-
Tidak ada kontak atau layanan pengaduan yang bisa dihubungi.
-
Biasanya pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi terutama terkait pinjol ilegal.
“Jangan sampai pinjol ini menjerat leher warga. Kalau ada yang menelpon menawarkan pinjol, abaikan,” katanya menjawab duniafintech.com baru-baru ini.
Untuk itu ia meminta masyarakat agar tidak terbiasa mengajukan pinjaman apalagi utang menggunakan platform ilegal.
Indra Pomi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Sekdako itu berpesan, jika memang kondisi terdesak, masyarakat bisa menggunakan koperasi.
Atau bisa menggunakan lembaga-lembaga keuangan yang dikelola pemerintah.
“Jadi jangan terpancing dengan pinjol-pinjol. Tergoda dengan prosedur yang gampang tapi kemudian menjerat kita,” pesannya.
Karena yang memiliki legalitas yang jelas sudah diawasi oleh pihak berwenang.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi turut mengingatkan masyarakat.
Ia meminta masyarakat waspada terhadap tawaran-tawaran pinjol yang tampak menggiurkan.
Menurutnya, saat ini korban pinjol terutama yang ilegal sudah sangat banyak menelan korban.
Mulai dari kalangan buruh, terutama yang tengah diterpa masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, kelompok rentan digoda biasanya pinjol ilegal menyasar ibu rumah tangga bahkan pelajar.
Yang perlu diwaspadai kata Friderica, apabila ada yang tiba-tiba menghubungi dan menawarkan pinjaman sudah dapat dipastikan itu ilegal.
“Sebab OJK sudah tegas melarang perusahaan menghubungi calon konsumen lewat jalur pribadi,” pungkasnya.