Polda Metro Jaya tengah menangani laporan dugaan penipuan investasi trading kripto yang diduga melibatkan influencer Timothy Ronald. Pelapor dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa (13/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi tersebut pada 9 Januari 2026. “Pelapor berinisial Y melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi kripto,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut masih tergolong baru sehingga proses penanganannya baru memasuki tahap awal. Penyidik, kata dia, telah menyiapkan langkah klarifikasi dengan mengundang pelapor serta sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Agenda klarifikasi itu direncanakan berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026.
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat kepolisian akan mendalami laporan dengan menelaah keterangan pelapor sekaligus menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
Dalam laporan tersebut, nama Timothy Ronald disebut-sebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga berhubungan dengan kasus ini. Selain Timothy, seorang pihak lain bernama Kalimasada juga turut disebut dalam perkara tersebut.
Diduga Korban Timothy Ronald Berusia 18-27 Tahun
Disebutkan bahwa mayoritas korban dugaan penipuan trading kripto ini berasal dari kelompok usia 18 hingga 27 tahun atau generasi Z, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah. Para korban sebelumnya dijanjikan keuntungan hingga 500 persen, namun pada akhirnya justru mengalami kerugian. Bahkan, sebagian korban mengaku sempat enggan melapor karena merasa mendapat intimidasi atau ancaman.





