32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Bagaimana Hukum Keuangan Indonesia Menyikapi Bitcoin Cs?

DuniaFintech.com – Mata uang virtual seperti Bitcoin dan lainnya kerap dipertanyakan oleh publik terkait status hukum di Indonesia. Terlebih, pemberitaan berbagai media keuangan kerap mengasosiasikan mata uang penemuan Satoshi Nakamoto tersebut dengan pencucian uang dan aktivitas kejahatan finansial lainnya.

Terdapat beberapa hal yang tentunya perlu diketahui soal Bitcoin dan bagaimana hukum finansial di Indonesia memperlakukan mata uang virtual tersebut di Tanah Air.

Bitcoin Cs Bukan Alat Transaksi yang Sah

Definisi dasar dari Bitcoin adalah cryptocurrency, yang artinya mata uang kripto. Namun dalam beberapa pihak tertentu, khususnya di Indonesia, Bitcoin dan kawan-kawan sering disebut sebagai aset digital, salah satunya bursa jual/beli Indodax.

Ini karena Bitcoin di Indonesia masih belum digunakan sebagai alat pembayaran. Sedangkan Bitcoin dan aset kripto lainnya bisa digunakan untuk membeli atau membayar sebuah produk atau jasa. Seperti di Amerika Serikat, China dan negara lain. 

Pemerintah Indonesia melarang Bitcoin sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia yang dikeluarkan pada 7 Desember 2017. 

Baca juga:

Bitcoin Di Mata Hukum Keuangan Indonesia

Bitcoin Legal untuk Dimiliki

Meski tidak bisa menjadi alat transaksi yang sah, namun Bitcoin mampu dimiliki dan diperdagangkan di Indonesia. Artinya, seluruh aset kripto merupakan komoditas atau suatu barang yang bisa diperdagangkan. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Bitcoin sebagai komoditas. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.Aturan ini juga memiliki aturan turunan yang lebih spesifik. Di dalam aturan itu, aset kripto sebagai komoditas diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Hal ini tertera dalam Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Jadi sudah jelas legalitas Bitcoin di Indonesia.

Hukum yang Melindungi dan Harus Dipatuhi Bitcoin DKK

Aktivitas jual/beli Bitcoin ditetapkan untuk dilakukan di platform digital bursa berjangka. Selanjutnya, cryptocurrency yang diperdagangkan merujuk sistem distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragunan aset (crypto backed asset).

Sementara, untuk beberapa altcoin (uang kripto selain Bitcoin) yang akan diperdagangkan harus mengacu pada standar pasar. Ada pun standar pasar yang diterapkan merujuk kepada bursa dunia, yakni CoinMarketCap.

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE