30 C
Jakarta
Minggu, 28 April, 2024

Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Berikut Cirinya!

JAKARTA, duniafintech.com – Bahaya pinjaman online ilegal masih harus tetap diwaspadai, salah satunya dengan mengerti apa ciri-ciri yang terdapat pada pinjol tidak resmi tersebut.

Di era digital ini, segala sesuatu seolah terjadi dengan mudah dan cepat. Tidak terkecuali ketika Anda mengajukan pinjaman dalam beberapa menit, Anda dapat langsung membayar. Hal ini selalu coba dimanfaatkan sejumlah orang yang tak bertanggung jawab. Banyak kisah sedih yang kita dengar dari para korban yang tercebur ke dalam bahaya pinjaman online ilegal.

Jika Anda telah jatuh ke dalam perangkap bahaya pinjaman online dan Anda mengalami kesulitan pembayaran, arahnya negatif. Seperti kasus baru-baru ini di mana seorang mahasiswa Jakarta dibunuh karena terlibat dalam pinjaman online, ia nekat membunuh adiknya.

Yuk, lihat seperti apa bahaya beserta ciri pinjaman online ilegal sekarang yang makin marak di dunia digital!

Baca juga: Pinjol Ilegal tak Usah Dibayar, Berikut Ini Alasannya

ISFF 2023 INDODAX

Baca juga: Dampak Negatif Pinjaman Online: Cara Hindari Ketergantungan !

Bahaya Pinjaman Online Ilegal ini Cirinya

Suku Bunga Tinggi

Suku bunga pinjaman ilegal ini cukup tinggi bahkan bisa melebihi 20%. Maka tak heran jika pinjaman kecil pada awalnya bisa berjumlah puluhan bahkan ratusan juta.

Syarat yang Ditawarkan Sederhana

Pada umumnya, pinjaman online ilegal menawarkan syarat yang mudah kepada calon nasabah. Bahwa calon pelanggan, yang sudah terdesak oleh berbagai kebutuhan, menerima syarat yang diajukan “dengan mata gelap”. Bermodalkan KTP biasanya dana bisa langsung dicairkan.

Proses Pencairan Cepat

Pinjaman biasanya dicairkan dalam beberapa menit dan dapat dinikmati oleh nasabah yang meminjam uang secara online.

Memiliki Denda atau Pinalti yang Sangat Tinggi

Begitu calon nasabah terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online ilegal, maka nasabah mengalami dampak yang sangat tinggi, salah satunya jika nasabah tidak melunasi tepat waktu maka akan menghadapi denda atau penalti yang cukup besar. Terakhir, pinjaman dikalikan dengan pinjaman awal.

Penagihan yang Tak Etis

Jika nasabah yang meminjam uang mulai terlambat atau tidak membayar pembayaran pinjaman, pihak pinjaman online mulai membuat tagihan melalui telepon dengan nada kasar bahkan ancaman. Jangka waktu pinjaman pendek

Jangka waktu pinjaman yang diberikan kepada nasabah biasanya cukup singkat atau singkat. Setelah beberapa hari atau minggu, uang akan dikembalikan.

Nah itulah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang kadang membuat nasabah merasa tidak nyaman dengan berbagai ancaman lewat pesan WA telat bayar atau tidak bisa bayar cicilan sama sekali. Ternyata, yang diteror lewat WA atau telepon bukan hanya nasabah pinjaman, teman dan kerabat juga kena imbasnya.

Baca juga: Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah Solusi Butuh Uang Mendadak

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE