31.2 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak? Ini Kata DJP

JAKARTA, duniafintech.com – Belakangan ramai sorotan terhadap Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan sendiri, yang mengatur Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Dengan terbitnya PMK tersebut, maka masyarakat yang akan bangun rumah sendiri akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11%.

Meluruskan kabar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa ketentuan tentang PPN KMS yang diatur dalam PMK 61/2022 bukan merupakan pungutan pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan pengenalan PPN KMS ini sudah ada sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.

“KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum, serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A UU PPN,” katanya dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Dia menegaskan, PMK yang baru diterbitkan ini adalah penyempurnaan dari PMK sebelumnya terkait KMS. Dengan demikian diharapkan pengaturan perpajakan atas KMS dapat lebih mudah dilakukan dengan sistem administrasi yang lebih baik.

Adapun, PMK 61/2022 terkait KMS adalah kegiatan membangun sendiri baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya sendiri.

Tak hanya dilakukan sendiri, pembangunan oleh pihak lain juga dapat dianggap sebagai KMS dan terutang PPN KMS bila orang pribadi atau badan tidak dikenai PPN oleh pihak lain yang melakukan pembangunan.

Sedang, supaya tidak wajib membayar PPN KMS, orang pribadi atau badan dapat memberikan data dan informasi mengenai identitas dan alamat lengkap pihak lain yang membangun bangunan kepada DJP.

Sementara itu, dalam ketentuan yang baru, tarif PPN KMS meningkat dari 2% menjadi sebesar 2,2% di UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini proporsional mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% menjadi 11%.

Adapun, PPN KMS hanya dikenakan atas pembangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi dan hanya dikenakan atas biaya pembangunan. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak PPN KMS. 

 

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE